Laman

selamat datang

SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU DI KOTA SURABAYA TAHUN 2018

Sabtu, 11 Juni 2016

KKM UWP 2016

SUSUNAN ORGANISASI DAN TIM KERJA
KELOMPOK KERJA KKM 2016
STRUKTUR KELOMPOK 6


Jabatan
Nama lengkap
NPM
Pimpinan Harian Kelompok Kerja KKM  :
Ketua Kelompok
: BAMBANG,PRIYONO

13141021
Wakil Ketua Kelompok
:


Sekretaris
:


Wakil Sekretaris
:


Bendahara
:


Wakil Bendahara
:






Tim Kerja Kelompok Kerja KKM :
1. Tim Kerja Pembinaan Manajemen UMKM
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)










2. Tim Kerja Pembinaan Akuntansi UMKM
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)










3. Tim Kerja Pembinaan Sosial Preneur
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)










4. Tim Kerja Pembinaan Sadar Hukum dan HaKI
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1) FAJAR ADIYANTO
13120029


2) YEMINUS KOGOYA
13120079









5. Tim Kerja Pembinaan Desain Produk dan Industri Kreatif
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)










6. Tim Kerja Pembinaan Pemanfaatan Internet Positif
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)










7. Tim Kerja Pembinaan Administrasi Kependudukan
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)










8. Tim Kerja Pembinaan Bunda PAUD*)
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)










9. Tim Survey Kelompok Kerja**)
    Ketua Tim Kerja
:


    Anggota
:
1)



2)






Catatan :
Jumlah anggota Tim Kerja menyesuaikan dengan kebutuhan. Pengurus Harian diperbolehkan merangkap menjadi anggota tim kerja

 *) Kegiatan Pembinaan Bunda PAUD dilaksanakan secara terpusat pada setiap kecamatan dan merupakan kerjsama antar kelompok kerja KKM

**) Tim Survey merupakan tim yang ditugaskan untuk melakukan survey dan pemetaan kelompok sasaran di lokasi KKM masing-masing, sebelum pelaksanaan KKM
      Hasil survey merupakan bahan untuk menyusun program kegiatan bagi setiap Tim Kerja dan Kelompok Kerja secara keseluruhan.

      Anggota tim survey terdiri dari unsur pimpinan harian dan perwakilan dari setiap tim kerja dalam kelompok.

DIKLAT MENWA UWP SURABAYA

Diklat Resimen Mahasiswa satuan 831 universitas wijaya putra surabaya
Apa yang Anda pikirkan saat Anda melihat foto diatas? Pendidikan TNI? Keras? Kejam? Ayo, ikuti ceritanya.. Bicara soal gambar diatas, itu adalah salah satu kegiatan diklat UKM Menwa Universitas Wijaya Putra. Apa sih Menwa itu? Menwa atau kependekan dari resimen mahasiswa merupakan kegiatan yang berbasis semi militer dibawah naungan tentara angkatan darat, tepatnya dikantor skomen kodam Brawijaya. Secara formal menwa sebagai wadah, yang merupakan pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan keikutsertaan dalam upaya membela negara dan penguatan ketahanan nasional, dan sebagai organisasi yang merupakan pusat aktivitas anggota resimen mahasiswa indonesia yang terdiri dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, serta perguruan tinggi. Setiap tahun bertugas mengamankan proses wisuda dan ada juga kegiatan gradi seperti HUT JATIM dan Hari Pahlawan.
Diklat ke-5 menwa ini dilaksanakan di Pacet Mojokerto mulai hari Jumat tanggal 06 November 2015 sampai hari Minggu 08 November 2015 dan diikuti oleh 13 orang peserta. Sebelum diklat ini dilaksanakan, peserta wajib mengikuti seleksi yakni serangkaian tes fisik.
Diklat ini memiliki tema membentuk mental berdisiplin dalam wujud bela negara, pendidikan, dan kesehatan jasmani dan rohani. Harapan kedepannya menwa menjadi lebih baik dalam artian baik dari segi ilmu pengetahuan, disiplin, berdedikasi yang tinggi, mental yang kuat, loyalitan dalam organisasi, memiliki keberanian dan percaya diri. “Diklat kami memang tidak sama seperti diklat ukm lainnya, karena diklat kami benar-benar membutuhkan perjuangan mulai dari tenaga, pemikiran, kerja keras, dan memiliki tanggung jawab yang tinggi. Kami tidak hanya diajari PBB, jalan jongkok, push up, dan tiarap. Tetapi kami diajarkan untuk memiliki solidaritas yang tinggi, memiliki mental yang kuat dan bersatu dengan alam”, ujar Reni salah satu peserta.





Bem Uwp

A.  Badan Eksekutif Mahasiswa ( B E M -U) 
BEM-U berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM mempunyai tugas pokok antara lain:
1.     Melaksanakan ketetapan-ketetapan kode etik ormawa.
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan pada saat rapat kerja (Raker)
3. Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEM-F,UKM, dan Himpunan Mahasiswa Yang di naungi Bem Universitas Wijaya Putra surabaya.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMU melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur lembaga Kemahasiswaan. Ketua Umum BEMU dan seluruh organisasi mahasiswa yang berada di universitas wijaya putra surabaya yang di sebut dengan (Bem-f,Ukm,dan Himpunan Mahasiswa ) yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan umum.
Kepengurusan BEMU disebut Kabinet yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan  Departemen-Departemen.
Masa bakti kepengurusan BEMU satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMU disahkan oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan dengan Surat Keputusan Rektor UWP

B.  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
BEMF mempunyai tugas pokok antara lain:
1.     Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kode etik Ormawa .
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan Ketua Umum Pada saat Raker
3.    Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEMF kepda seluruh anggota bemf.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dekan Fakultas. Ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Panitia dan sesuai dengan ketetapan Panitia.
Kepengurusan BEMF terdiri atas : Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Komisi-komisi/Bidang. Masa bakti kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh Surat Keputusan Rektor Universitas Wijaya Putra Surabaya.

C. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.
UKM mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMU atau mentri yang di naungi UKM tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Mentri yang di naungi untuk melaksanakan kegiatan Kemahasiswaan yang di program yang di perioritaskan ketua umum pada saat rapat kerja (Raker) .
UKM dapat didirikan apabila memiliki sedikitnya40 /50 orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu Tahun, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh biro kemahasiswaan. Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
Ketua UKM dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Wijaya Putra Surabaya.
Masa bakti kepengurusan UKM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Pengurus UKM bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan.

D.  Himpunan Mahasiswa  (HIMPA/HIMAPA)
Himpunan mahasiswa berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan atau Minat bakat yang di miliki.
Himpunan Mahasiswa mempunyai tugas pokok antara lain:
1.      Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kode Etik Ormawa.
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan oleh ketua umum pada saat raker.
3.    Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEM Universitas atau Mentri yang di naungi UKM tersebut  .
Dalam melaksanakan tugasnya, Himpunan Mahasiswa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pembina UKM Yang di tetapkan atau di lantik oleh Rektor. Ketua HImpunan ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Panitia
Kepengurusan Himpunan terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi seksi /Bidang. Masa bakti kepengurusan Himpunan satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan Himpunan disahkan oleh Surat Keputusan Rektor. Pengurus Himpunan bertanggungjawab kepada Mentri. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.


Foto bersama Seluruh Panitia pengenalan kehidupan kampus universitas wijaya putra surabaya (PEKKAM) 2015.
    
                       
 Rapat Kerja Organisasi Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa,Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas,Unit Kegiatan Mahasiswa ,Dan Himpunan Mahasiswa Yang Ada Di Universitas Wijaya Putra Surabaya.                                                                          
                                      
Foto Bersama Seluruh Panitia Dies Natalis Universitas Wijaya Putra Surabaya Dengan Tema Penduli Uwp.
Kegiatan Diklatsar Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Kristen Universitas Wijaya Putra Surabaya Kegiatan Tersebut Program Perioritaskan Ukm Ukkk Tahun 2014,Saat Apel Pelepasan Kegiatan Tersebut Oleh Biro Kehasiswaan Bapak H.Mulus Sugiharto,S.Sos M;Si,Bersama Dengan Pembina Ukm Ukkk Ibu.Cholastika  Elisabeth Igon,S.Sos ;Msi.


  Kegiatan diklatsar oleh himpunan mahasiswa papua universitas wijaya putra surabaya dengan tema.membangun kebersamaan dalam organisasi kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 21,22,dan 23 november 2015 bertempat di pacet mojokerto,dengan peserta 15 peserta 20 panitia dan 7 alumni himapa uwp kemudian 3 penijau senioritas sekalian pembicara pada saat kegiatan berlangsung.


Unit Kegiatan Mahasiswa Resimen Mahasiswa Satuan 831universitas Wijaya Putra Surabaya ,Kegiatan Tersebut Program Kerja Ukm Menwa Pada Tahun 2014.




Jumat, 10 Juni 2016

AD DAN ART HIPMALAJA SBY

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN  PELAJAR  MAHASISWA LANNY JAYA - SURABAYA
(HIPMALAJA - Surabaya)

BAB  I
NAMA,WAKTU DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan  Pelajar  dan Mahasiswa Lanny Jaya Surabaya, yang di singkat (HIPMALAJA – Surabaya)
Pasal 2
Waktu
Organisai Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ini didirikan di  Surabaya pada tanggal 11 Februari 2010,  dan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan .
Pasal 3
Tempat
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ini bertempat di Surabaya.
Pasal 4
Identitas
Himpunan pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya  (HIPMALAJA - Surabaya) adalah Organisai sosial kemasyarakatan yang menghimpun  Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya dan sekitarnya

BAB  II
AZAS, TUJUAN,USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
Himpunan Pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya se-Surabaya berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya persatuan dan Kesatuan diantara anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa  Lanny Jaya  yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kritis, Kreatif, dan Inovatif serta bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
                           
Pasal 7
Usaha
1.    Membina pribadi anggota HIPMALAJA - Surabaya agar bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Membina semangat  persatuan dan kesatuan  serta kebersamaan dalam mengembangkan potensi keilmuan  yang bermafaat bagi pembangunan daerah dan bangsa.
3. Meningkatkan  komunikasi diantara sesama Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya dan berperan aktif dalam dunia kepemudaan  serta berpartisipasi secara konstruktif dan kreaktif
4.    Usaha –usaha yang lain  sesuai degan azas organiasi untuk mencapai tujuan bersama.
Pasal 8
Sifat
Himpunan Pelajar dan Mahaiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA – Surabaya) adalah Organisasi  Sosial Kemasyarakatan  yang berifat kesamaan kegiatan dan tidak terikat suatu aliran politik.


BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya  di Surabaya adalah Organisasi sosial kemasyarakatan yang otonom
Pasal 10
Fungsi
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya sebagai wadah komunikasi  Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya  se-Surabaya

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang Menjadi  anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA – Surabaya) adalah Warga Lanny Jaya  yang sedang mengikuti Studi di Surabaya terdiri dari:
1.            Anggota Penuh
2.          Anggota Luar Biasa
3.           Anggotakehormatan                                                                                                                
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN  ANGGOTA
Pasal 12
HAK
1.        Anggota Penuh mempunyai :
a.                                                                        Hak bicara
b.                                                                        Hak pilih dan memilih
c.                                                                          Hak membelah diri
2. Anggota luar biasa mempunyai
a.      Hak bicara
b.      Tidak dapat memilih dan dipilih
3.   Anggota Kehormatan mempunyai:
a.   Hak bicara
b.    Tidak dapat memilih dan dipilih.


BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kakuasaan
Kekuasaan tertinggi pada organisasi ini di terletak pada Rapat Umum Anggota.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi di pegang oleh Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya).
Pasal 15
Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus berlangsung selama dua tahun.
Pasal 16
Keputusan
Segala keputusan yang di ambil oleh pengurus berdaraskan  pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
KEDAULATAN  DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di tangan anggota dan di laksanakan  sepenuhnya dalam Musyawarah Rapat Umum Anggota.
Pasal 18
Pembentukan Badan Pengurus HIPMALAJA - Surabaya ditentukan oleh  Rapat Umum Anggota untuk pertama kalinya melalui badan formatur dalam permusyawaratan  Rapat Umum Anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya

BAB VIII
ATRIBUT /TANDA ORGANISASI
Pasal 19
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya mempunyai Lambang,  tanda organisasi atau atribut lainnya yang akan diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang di tetapkan dalam Rapat Umum Anggota.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal  20
Keuangan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di peroleh dari:
a.   Iuran Anggota
b.   Sumbangan yang tidak mengikat.
c.    Usaha –usaha lain yang tidak mengikat.

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT –RAPAT
Pasal 21
1.   Musyawarah Besar (Mubes)
1.    Rapat Umum Anggota (RUA)
2.    Rapat Kerja    (RAKER)
3.    Rapat Luar Biasa/ Istimewa
4.    Rapat pleno
5.    Rapat Kordinasi (RAKOR)
Pasal 22
Tugas dan wewenang musyawarah dan rapat-rapat  organisasi akan di atur  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Forum dan Pengambilan Keputusan
1.     Musyawarah dan hasil rapat-rapat  tersebut yang telah di tetapkan di atas  adalah apabila di sepakati oleh 2/3 anggota yang hadir.
2. Apabila musyawarah  dan rapat -rapat tidak mencapai forum  maka rapat ini di tunda selambat-lambatnya  2 x 15 menit , apabila tidak mencapai forum maka rapat dinyatakan sah.
3.  Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah  untuk mufakat dan apabila  hal ini tidak tercapai maka  keputusan di ambil berdasar kan suara terbanyak.
4.  pengambilan keputuan tentang pemilihan ketua rapat kerja (RAKER) dan ketua Sidang(RUA) disahkan oleh badan pengurus harian HIPMALAJA - Surabaya


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggarang Dasar di putuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan di setujui sekurang- kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.


BAB XII
PENUTUP
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini  akan diatur dalam Anggarang Rumah Tangga.
         2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


 ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA SURABAYA
(HIPMALAJA – Surabaya)


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan untuk menjadi Anggota Penuh, meliputi:
1.        Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya yang sedang mengikuti pendidikan di Surabaya.
1.    Memenuhi persyaratan dan terdaftar sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
2.    Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3.    Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya tidak diperbolehkan menjadi anggota penuh pada organisasi yang sejenisnyaa
4.    Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya dari kota study lain harus mempunyai surat keterangan  korwil setempat sebelum menjadi anggota penuh
Pasal 2
Persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa, meliputi:
1.  Mereka yang memiliki kemampuan dan keahlian diberbagai bidang serta memahami sifat, fungsi dan tujuan Himpunan Pelajar Mahasiswa Lanny Jaya.
2.Mereka yang telah menyelesaikan studi yang berdomisili di Surabaya.
Pasal 3
Persyaratan untuk menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang bekerja serta memahami dan menerima sifat, fungsi serta tujuan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak
1.                    Anggota penuh, berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.    dan lain-lain yang dianggap perlu akan diatur/ditetapkan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi
Pasal 5
Anggota luar biasa, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan demi kepentigan organisasi.
Pasal 6
Anggota kehormarmatan, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi.
Pasal 7
Kewajiban
1.     Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Umum Anggota
(RUA)
2.       Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan organisai.
3.       Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi
4.       Memelihara rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5.       Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6.       Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
7.       Menjaga nama baik organisasi
8.       Membayar iuran organisasi
9.     Kewajiban tersebut diatas berlaku bagi anggota penuh, luar biasa dan kehormatan.


BAB III
KEANGGOTAAN DALAM JABATAN LENGKAP
Pasal 8
1.        Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya tidak dibenarkan merangkap jabatan  organisasi lain.
    1. Anggota himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar himpunan ini harus menyesuaikan tindakan-tindakannya sesuai Anggran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainnya.


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya berhenti karena:
1.        Meninggal dunia
2.       Tidak lagi menetap di Surabaya
3.       Mengundurkan diri

BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus
1.   Pengurus inti himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya terdiri dari :
1.    Ketua                    
2.    Sekertaris            
3.    Bendahara
4.    Wakil ketua         
5.    Wakil sekertaris  
6.    Wakil Bendahara
7.    Pengurus biasa
Departemen –departemen serta Bidang –bidang yang dibutuhkan

BAB VI
PELINDUNG / PENASEHAT
Pasal 11
Pelindung/Pembina

Pelindung /Pembina Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah
1.        Tuhan Yang Maha Esa
2.       Pemerintah Provinsi Papua
3.       Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
4.       Pemerintah kota Surabaya.
Pasal 12
Penasehat
Penasehat himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah sesepuh warga HIPMALAJA - Surabaya.
Pasal 13
Tugas dan fungsi penasehat
Tugas dan fungsi penasehat adalah :
1.   Ikut membantu dan memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan organisasi.
2.   Memberi saran dan nasehat kepada Badan Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.

BAB VII

MUSYAWARAH RAPAT UMUM ANGGOTA
PASAL 14
Tugas dan Wewenang Rapat Umum Anggota adalah:
1.        Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
2.       Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan Ketua HIPMALAJA - Surabaya.

Pasal 15
Peserta Rapat Umum Anggota ( RUA) adalah:
1.        Anggota Penuh
2.       Anggota Luar Biasa.
3.       Anggota Kehormatan.
Pasal 16
Rapat Umum Anggota (RUA) Luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta RUA seperti termuat dalam pasal 15 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Tugas dan Wewenang rapat kerja adalah:
1.    Menjabarkan GBHO dalam bentuk program kerja.
2.  Menjabarkan mekanisme Pengontrolan/Pengawasan keuangan dan harta benda HIPMALAJA - Surabaya serta mengadakan penilaian terhadap program kerja mendatang.


Pasal 18
Rapat lengkap badan pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali dalam masa kepengurusan.

BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 19
Penggunaan Hak Bicara dan Hak Suara Peserta RUA seperti yang diatur dalam bab VIII  Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan dan tata tertib.


BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya) diperoleh dari:
1.Iuran anggota dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi  
2.   Pendapatan / sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
3.     Hal –hal yang menyangkut  pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi di pertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
4.   Keuangan yang bersumber dari pemerintah daerah kabupaten lanny jaya harus dikelola secara transparan dan melalui kesepakatan bersama seluruh anggota


BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 21
Tata cara pemilihan badan pengurus himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di tetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA).


BAB XI
ATRIBUT DAN TANDA-TANDA ORGANISASI
Pasal 22
Motto/Lambang dan tanda –tanda organisasi lainnya ditetapkan dan penjabarannya akan diatur dalam peraturan organisasi .
Pasal 23
Lambang seperti disebut diatas  pada pasal 22 Anggaran Rumah tangga ini Menunjukan identitas himpunan pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya se - Surabaya 

Pasal 24
Bentuk dan warna serta tata cara penggunaan peraturan lebih lanjut  dari jenis atribut dan lambang seperti pasal 23 Anggaran Rumah Tangga ini diatur atau ditetapkan dalam peraturan organisasi.

BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN DAN SYARAT
CALON PENGURUS ORGANISASI
Pasal 25
Tata cara pemilihan Badan pengurus inti himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota dengan membentuk badan formatur.
Pasal 26
Syarat Calon Pengurus Inti
Untuk dipilih sebagai Pengurus organisasi seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.        Telah di lantik sebagai anggota penuh
2.       Tidak merangkap jabatan pengurus inti pada organisasi lain .
3.       Mampu melaksanakan GBHO organisasi  serta keputusan lainnya yang di tetapkan oleh  RUA.
4.       Memiliki integritas kepribadian.
5.  Mahasiswa yang telah menempuh 2 (dua) semester hingga 2 (dua) semester sebelum menempuh tugas akhir pada masa perkuliahan

Pasal 27
Tata cara Pemilihan
1. Pengurus Organisasi dipilih secara langsung ,umum,bebas,dan rahasia serta bertahap pencalonan  dan tahap pemilihan.
2.       Formatur terdiri dari sekurang-kurangnya empat orang anggota dipilih dalam rapat anggota


 BAB XIII
PELANTIKAN DAN KEPANITIAAN
Pasal 28
Pelantikan
1.Pelantikan pengurus HIPMALAJA - Surabaya dilantik oleh pelindung/pembina,Badan pengurus harian (BPH) pusat IKB – PMPJ se – Jawa dan Bali
2.  Pelantikan Badan Pengurus di laksanakan di hadapan anggota melalui upacara resmi.


Pasal 29
Kepanitiaan
1.   Untuk membantu Badan Pengurus dalam tugas –tugas tertentu dalam organisasi di bentuk  panitia
2. Panitia di bentuk melalui kesepakatan bersama dan bertanggung jawab paling lambat satu bulan setelah tugas kepanitiaan.
3.   Bendahara kepanitiaan di jabat langsung oleh bendahara pengurus dan di bantu oleh bendahara kepanitiaan.


BAB XIV
PERATURAN–PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum di atur /ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga  ini di tetap kan dalam peraturan yang lain dalam organisasi.
Pasal 31
1.    Jika ketua berhalangan tetap dan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar maka dapat  di berhentikan melalui (RUA).
2.  Jika anggota pengurus  yang lain tidak melaksanakan tugasnya maka ketua berhak memberhentikannya melalui rapat lengkap
3.  Jika badan pengurus  yang tidak melaksanakan tugasnya maka akan diberhentikan melalui RUA
Pasal 32
Angaran Rumah Tangga ini ditetap kan melalui Musyawarah dalam Rapat Umum Anggota ,berlaku sejak ditetapkan.