A. Badan
Eksekutif Mahasiswa ( B E M -U)
BEM-U
berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di
tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan
keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta
pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan
koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM
mempunyai tugas pokok antara lain:
1. Melaksanakan
ketetapan-ketetapan kode etik ormawa.
2. Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas
sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan pada saat rapat kerja (Raker)
3. Mengkoordinasikan kegiatan
ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEM-F,UKM,
dan Himpunan Mahasiswa Yang di naungi Bem Universitas Wijaya Putra surabaya.
Dalam
melaksanakan tugasnya, BEMU melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur
lembaga Kemahasiswaan. Ketua Umum BEMU dan seluruh organisasi mahasiswa yang
berada di universitas wijaya putra surabaya yang di sebut dengan (Bem-f,Ukm,dan
Himpunan Mahasiswa ) yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa
melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan umum.
Kepengurusan
BEMU disebut Kabinet yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum dan Departemen-Departemen.
Masa bakti
kepengurusan BEMU satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk
kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMU disahkan oleh Panitia
Penyelenggara Pemilihan dengan Surat Keputusan Rektor UWP
B. Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF
berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di
tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan
keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta
pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan
kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
BEMF
mempunyai tugas pokok antara lain:
1. Melaksanakan
ketetapan-ketetapan Kode etik Ormawa .
2. Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat
fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan Ketua Umum Pada saat
Raker
3. Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler
pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEMF kepda seluruh anggota
bemf.
Dalam
melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dekan
Fakultas. Ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa
melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Panitia dan sesuai dengan
ketetapan Panitia.
Kepengurusan
BEMF terdiri atas : Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Komisi-komisi/Bidang.
Masa bakti kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali
untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh Surat
Keputusan Rektor Universitas Wijaya Putra Surabaya.
C. Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM)
UKM
berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstra-kurikuler di
tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat
dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.
UKM
mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan
ekstra-kurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama yang
berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta
kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai
pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMU
atau mentri yang di naungi UKM tersebut.
Dalam
melaksanakan tugasnya, UKM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Mentri
yang di naungi untuk melaksanakan kegiatan Kemahasiswaan yang di program yang
di perioritaskan ketua umum pada saat rapat kerja (Raker) .
UKM dapat
didirikan apabila memiliki sedikitnya40 /50 orang anggota, dan dapat disahkan
apabila telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu Tahun, sesuai
ketentuan yang ditetapkan oleh biro kemahasiswaan. Anggota UKM adalah para
mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang
bersangkutan.
Ketua UKM
dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan.
Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari
: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan melalui
Surat Keputusan Rektor Universitas Wijaya Putra Surabaya.
Masa bakti
kepengurusan UKM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk
kepengurusan masa bakti berikutnya.
Pengurus UKM
bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada Panitia
Penyelenggara Pemilihan.
D. Himpunan Mahasiswa (HIMPA/HIMAPA)
Himpunan
mahasiswa berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan
kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran
dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi
jurusan atau Minat bakat yang di miliki.
Himpunan
Mahasiswa mempunyai tugas pokok antara lain:
1. Melaksanakan
ketetapan-ketetapan Kode Etik Ormawa.
2. Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat
jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap
profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar
program yang ditetapkan oleh ketua umum pada saat raker.
3. Melakukan koordinasi kegiatan dengan
BEM Universitas atau Mentri yang di naungi UKM tersebut .
Dalam
melaksanakan tugasnya, Himpunan Mahasiswa melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan Pembina UKM Yang di tetapkan atau di lantik oleh Rektor. Ketua HImpunan
ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum
yang diselenggarakan oleh Panitia
Kepengurusan
Himpunan terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi seksi /Bidang.
Masa bakti kepengurusan Himpunan satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih
kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan Himpunan
disahkan oleh Surat Keputusan Rektor. Pengurus Himpunan bertanggungjawab kepada
Mentri. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi kemahasiswaan tingkat
universitas dan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.
Foto Bersama Seluruh Panitia Dies Natalis Universitas Wijaya Putra Surabaya Dengan Tema Penduli Uwp.
Kegiatan Diklatsar Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Kristen Universitas Wijaya Putra Surabaya Kegiatan Tersebut Program Perioritaskan Ukm Ukkk Tahun 2014,Saat Apel Pelepasan Kegiatan Tersebut Oleh Biro Kehasiswaan Bapak H.Mulus Sugiharto,S.Sos M;Si,Bersama Dengan Pembina Ukm Ukkk Ibu.Cholastika Elisabeth Igon,S.Sos ;Msi.
Kegiatan diklatsar oleh himpunan mahasiswa papua universitas wijaya putra surabaya dengan tema.membangun kebersamaan dalam organisasi kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 21,22,dan 23 november 2015 bertempat di pacet mojokerto,dengan peserta 15 peserta 20 panitia dan 7 alumni himapa uwp kemudian 3 penijau senioritas sekalian pembicara pada saat kegiatan berlangsung.
Unit Kegiatan Mahasiswa Resimen Mahasiswa Satuan 831universitas Wijaya Putra Surabaya ,Kegiatan Tersebut Program Kerja Ukm Menwa Pada Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar