Laman

selamat datang

SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU DI KOTA SURABAYA TAHUN 2018

Jumat, 10 Juni 2016

AD DAN ART HIPMALAJA SBY

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN  PELAJAR  MAHASISWA LANNY JAYA - SURABAYA
(HIPMALAJA - Surabaya)

BAB  I
NAMA,WAKTU DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan  Pelajar  dan Mahasiswa Lanny Jaya Surabaya, yang di singkat (HIPMALAJA – Surabaya)
Pasal 2
Waktu
Organisai Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ini didirikan di  Surabaya pada tanggal 11 Februari 2010,  dan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan .
Pasal 3
Tempat
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ini bertempat di Surabaya.
Pasal 4
Identitas
Himpunan pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya  (HIPMALAJA - Surabaya) adalah Organisai sosial kemasyarakatan yang menghimpun  Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya dan sekitarnya

BAB  II
AZAS, TUJUAN,USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
Himpunan Pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya se-Surabaya berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya persatuan dan Kesatuan diantara anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa  Lanny Jaya  yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kritis, Kreatif, dan Inovatif serta bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
                           
Pasal 7
Usaha
1.    Membina pribadi anggota HIPMALAJA - Surabaya agar bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Membina semangat  persatuan dan kesatuan  serta kebersamaan dalam mengembangkan potensi keilmuan  yang bermafaat bagi pembangunan daerah dan bangsa.
3. Meningkatkan  komunikasi diantara sesama Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya dan berperan aktif dalam dunia kepemudaan  serta berpartisipasi secara konstruktif dan kreaktif
4.    Usaha –usaha yang lain  sesuai degan azas organiasi untuk mencapai tujuan bersama.
Pasal 8
Sifat
Himpunan Pelajar dan Mahaiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA – Surabaya) adalah Organisasi  Sosial Kemasyarakatan  yang berifat kesamaan kegiatan dan tidak terikat suatu aliran politik.


BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya  di Surabaya adalah Organisasi sosial kemasyarakatan yang otonom
Pasal 10
Fungsi
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya sebagai wadah komunikasi  Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya  se-Surabaya

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang Menjadi  anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA – Surabaya) adalah Warga Lanny Jaya  yang sedang mengikuti Studi di Surabaya terdiri dari:
1.            Anggota Penuh
2.          Anggota Luar Biasa
3.           Anggotakehormatan                                                                                                                
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN  ANGGOTA
Pasal 12
HAK
1.        Anggota Penuh mempunyai :
a.                                                                        Hak bicara
b.                                                                        Hak pilih dan memilih
c.                                                                          Hak membelah diri
2. Anggota luar biasa mempunyai
a.      Hak bicara
b.      Tidak dapat memilih dan dipilih
3.   Anggota Kehormatan mempunyai:
a.   Hak bicara
b.    Tidak dapat memilih dan dipilih.


BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kakuasaan
Kekuasaan tertinggi pada organisasi ini di terletak pada Rapat Umum Anggota.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi di pegang oleh Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya).
Pasal 15
Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus berlangsung selama dua tahun.
Pasal 16
Keputusan
Segala keputusan yang di ambil oleh pengurus berdaraskan  pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
KEDAULATAN  DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di tangan anggota dan di laksanakan  sepenuhnya dalam Musyawarah Rapat Umum Anggota.
Pasal 18
Pembentukan Badan Pengurus HIPMALAJA - Surabaya ditentukan oleh  Rapat Umum Anggota untuk pertama kalinya melalui badan formatur dalam permusyawaratan  Rapat Umum Anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya

BAB VIII
ATRIBUT /TANDA ORGANISASI
Pasal 19
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya mempunyai Lambang,  tanda organisasi atau atribut lainnya yang akan diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang di tetapkan dalam Rapat Umum Anggota.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal  20
Keuangan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di peroleh dari:
a.   Iuran Anggota
b.   Sumbangan yang tidak mengikat.
c.    Usaha –usaha lain yang tidak mengikat.

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT –RAPAT
Pasal 21
1.   Musyawarah Besar (Mubes)
1.    Rapat Umum Anggota (RUA)
2.    Rapat Kerja    (RAKER)
3.    Rapat Luar Biasa/ Istimewa
4.    Rapat pleno
5.    Rapat Kordinasi (RAKOR)
Pasal 22
Tugas dan wewenang musyawarah dan rapat-rapat  organisasi akan di atur  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Forum dan Pengambilan Keputusan
1.     Musyawarah dan hasil rapat-rapat  tersebut yang telah di tetapkan di atas  adalah apabila di sepakati oleh 2/3 anggota yang hadir.
2. Apabila musyawarah  dan rapat -rapat tidak mencapai forum  maka rapat ini di tunda selambat-lambatnya  2 x 15 menit , apabila tidak mencapai forum maka rapat dinyatakan sah.
3.  Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah  untuk mufakat dan apabila  hal ini tidak tercapai maka  keputusan di ambil berdasar kan suara terbanyak.
4.  pengambilan keputuan tentang pemilihan ketua rapat kerja (RAKER) dan ketua Sidang(RUA) disahkan oleh badan pengurus harian HIPMALAJA - Surabaya


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggarang Dasar di putuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan di setujui sekurang- kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.


BAB XII
PENUTUP
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini  akan diatur dalam Anggarang Rumah Tangga.
         2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


 ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA SURABAYA
(HIPMALAJA – Surabaya)


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan untuk menjadi Anggota Penuh, meliputi:
1.        Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya yang sedang mengikuti pendidikan di Surabaya.
1.    Memenuhi persyaratan dan terdaftar sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
2.    Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3.    Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya tidak diperbolehkan menjadi anggota penuh pada organisasi yang sejenisnyaa
4.    Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya dari kota study lain harus mempunyai surat keterangan  korwil setempat sebelum menjadi anggota penuh
Pasal 2
Persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa, meliputi:
1.  Mereka yang memiliki kemampuan dan keahlian diberbagai bidang serta memahami sifat, fungsi dan tujuan Himpunan Pelajar Mahasiswa Lanny Jaya.
2.Mereka yang telah menyelesaikan studi yang berdomisili di Surabaya.
Pasal 3
Persyaratan untuk menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang bekerja serta memahami dan menerima sifat, fungsi serta tujuan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak
1.                    Anggota penuh, berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.    dan lain-lain yang dianggap perlu akan diatur/ditetapkan kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi
Pasal 5
Anggota luar biasa, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan demi kepentigan organisasi.
Pasal 6
Anggota kehormarmatan, berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan demi kepentingan organisasi.
Pasal 7
Kewajiban
1.     Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Umum Anggota
(RUA)
2.       Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan organisai.
3.       Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi
4.       Memelihara rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5.       Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6.       Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
7.       Menjaga nama baik organisasi
8.       Membayar iuran organisasi
9.     Kewajiban tersebut diatas berlaku bagi anggota penuh, luar biasa dan kehormatan.


BAB III
KEANGGOTAAN DALAM JABATAN LENGKAP
Pasal 8
1.        Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya tidak dibenarkan merangkap jabatan  organisasi lain.
    1. Anggota himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar himpunan ini harus menyesuaikan tindakan-tindakannya sesuai Anggran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainnya.


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya berhenti karena:
1.        Meninggal dunia
2.       Tidak lagi menetap di Surabaya
3.       Mengundurkan diri

BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus
1.   Pengurus inti himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya terdiri dari :
1.    Ketua                    
2.    Sekertaris            
3.    Bendahara
4.    Wakil ketua         
5.    Wakil sekertaris  
6.    Wakil Bendahara
7.    Pengurus biasa
Departemen –departemen serta Bidang –bidang yang dibutuhkan

BAB VI
PELINDUNG / PENASEHAT
Pasal 11
Pelindung/Pembina

Pelindung /Pembina Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah
1.        Tuhan Yang Maha Esa
2.       Pemerintah Provinsi Papua
3.       Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
4.       Pemerintah kota Surabaya.
Pasal 12
Penasehat
Penasehat himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah sesepuh warga HIPMALAJA - Surabaya.
Pasal 13
Tugas dan fungsi penasehat
Tugas dan fungsi penasehat adalah :
1.   Ikut membantu dan memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan organisasi.
2.   Memberi saran dan nasehat kepada Badan Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.

BAB VII

MUSYAWARAH RAPAT UMUM ANGGOTA
PASAL 14
Tugas dan Wewenang Rapat Umum Anggota adalah:
1.        Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
2.       Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan Ketua HIPMALAJA - Surabaya.

Pasal 15
Peserta Rapat Umum Anggota ( RUA) adalah:
1.        Anggota Penuh
2.       Anggota Luar Biasa.
3.       Anggota Kehormatan.
Pasal 16
Rapat Umum Anggota (RUA) Luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta RUA seperti termuat dalam pasal 15 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Tugas dan Wewenang rapat kerja adalah:
1.    Menjabarkan GBHO dalam bentuk program kerja.
2.  Menjabarkan mekanisme Pengontrolan/Pengawasan keuangan dan harta benda HIPMALAJA - Surabaya serta mengadakan penilaian terhadap program kerja mendatang.


Pasal 18
Rapat lengkap badan pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali dalam masa kepengurusan.

BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 19
Penggunaan Hak Bicara dan Hak Suara Peserta RUA seperti yang diatur dalam bab VIII  Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan dan tata tertib.


BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya) diperoleh dari:
1.Iuran anggota dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi  
2.   Pendapatan / sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
3.     Hal –hal yang menyangkut  pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi di pertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
4.   Keuangan yang bersumber dari pemerintah daerah kabupaten lanny jaya harus dikelola secara transparan dan melalui kesepakatan bersama seluruh anggota


BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 21
Tata cara pemilihan badan pengurus himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di tetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA).


BAB XI
ATRIBUT DAN TANDA-TANDA ORGANISASI
Pasal 22
Motto/Lambang dan tanda –tanda organisasi lainnya ditetapkan dan penjabarannya akan diatur dalam peraturan organisasi .
Pasal 23
Lambang seperti disebut diatas  pada pasal 22 Anggaran Rumah tangga ini Menunjukan identitas himpunan pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya se - Surabaya 

Pasal 24
Bentuk dan warna serta tata cara penggunaan peraturan lebih lanjut  dari jenis atribut dan lambang seperti pasal 23 Anggaran Rumah Tangga ini diatur atau ditetapkan dalam peraturan organisasi.

BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN DAN SYARAT
CALON PENGURUS ORGANISASI
Pasal 25
Tata cara pemilihan Badan pengurus inti himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota dengan membentuk badan formatur.
Pasal 26
Syarat Calon Pengurus Inti
Untuk dipilih sebagai Pengurus organisasi seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.        Telah di lantik sebagai anggota penuh
2.       Tidak merangkap jabatan pengurus inti pada organisasi lain .
3.       Mampu melaksanakan GBHO organisasi  serta keputusan lainnya yang di tetapkan oleh  RUA.
4.       Memiliki integritas kepribadian.
5.  Mahasiswa yang telah menempuh 2 (dua) semester hingga 2 (dua) semester sebelum menempuh tugas akhir pada masa perkuliahan

Pasal 27
Tata cara Pemilihan
1. Pengurus Organisasi dipilih secara langsung ,umum,bebas,dan rahasia serta bertahap pencalonan  dan tahap pemilihan.
2.       Formatur terdiri dari sekurang-kurangnya empat orang anggota dipilih dalam rapat anggota


 BAB XIII
PELANTIKAN DAN KEPANITIAAN
Pasal 28
Pelantikan
1.Pelantikan pengurus HIPMALAJA - Surabaya dilantik oleh pelindung/pembina,Badan pengurus harian (BPH) pusat IKB – PMPJ se – Jawa dan Bali
2.  Pelantikan Badan Pengurus di laksanakan di hadapan anggota melalui upacara resmi.


Pasal 29
Kepanitiaan
1.   Untuk membantu Badan Pengurus dalam tugas –tugas tertentu dalam organisasi di bentuk  panitia
2. Panitia di bentuk melalui kesepakatan bersama dan bertanggung jawab paling lambat satu bulan setelah tugas kepanitiaan.
3.   Bendahara kepanitiaan di jabat langsung oleh bendahara pengurus dan di bantu oleh bendahara kepanitiaan.


BAB XIV
PERATURAN–PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum di atur /ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga  ini di tetap kan dalam peraturan yang lain dalam organisasi.
Pasal 31
1.    Jika ketua berhalangan tetap dan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar maka dapat  di berhentikan melalui (RUA).
2.  Jika anggota pengurus  yang lain tidak melaksanakan tugasnya maka ketua berhak memberhentikannya melalui rapat lengkap
3.  Jika badan pengurus  yang tidak melaksanakan tugasnya maka akan diberhentikan melalui RUA
Pasal 32
Angaran Rumah Tangga ini ditetap kan melalui Musyawarah dalam Rapat Umum Anggota ,berlaku sejak ditetapkan.