ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA
LANNY JAYA - SURABAYA
(HIPMALAJA - Surabaya)
BAB I
NAMA,WAKTU DAN
IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar
dan Mahasiswa Lanny Jaya Surabaya, yang di singkat (HIPMALAJA – Surabaya)
Pasal 2
Waktu
Organisai Himpunan
Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ini didirikan di Surabaya pada tanggal
11 Februari 2010, dan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan .
Pasal 3
Tempat
Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya ini bertempat di Surabaya.
Pasal 4
Identitas
Himpunan pelajar dan
Mahasiwa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya) adalah Organisai sosial
kemasyarakatan yang menghimpun Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di
Surabaya dan sekitarnya
BAB II
AZAS, TUJUAN,USAHA
DAN SIFAT
Pasal 5
Azas
Himpunan Pelajar dan
Mahasiwa Lanny Jaya se-Surabaya berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya persatuan
dan Kesatuan diantara anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny
Jaya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kritis, Kreatif, dan
Inovatif serta bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur.
Pasal 7
Usaha
1. Membina pribadi
anggota HIPMALAJA - Surabaya agar bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Membina semangat persatuan
dan kesatuan serta kebersamaan dalam mengembangkan potensi keilmuan
yang bermafaat bagi pembangunan daerah dan bangsa.
3. Meningkatkan komunikasi
diantara sesama Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya dan berperan aktif dalam dunia
kepemudaan serta berpartisipasi secara konstruktif dan kreaktif
4. Usaha
–usaha yang lain sesuai degan azas organiasi untuk mencapai tujuan
bersama.
Pasal 8
Sifat
Himpunan Pelajar dan
Mahaiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA – Surabaya) adalah Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang berifat kesamaan kegiatan dan tidak terikat suatu
aliran politik.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya adalah Organisasi sosial kemasyarakatan
yang otonom
Pasal 10
Fungsi
Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya sebagai wadah komunikasi Pelajar dan Mahasiswa Lanny
Jaya se-Surabaya
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang Menjadi
anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA – Surabaya) adalah
Warga Lanny Jaya yang sedang mengikuti Studi di Surabaya terdiri dari:
1.
Anggota
Penuh
2.
Anggota Luar
Biasa
3.
Anggotakehormatan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
HAK
1. Anggota
Penuh mempunyai :
a. Hak
bicara
b. Hak
pilih dan memilih
c. Hak
membelah diri
2. Anggota luar biasa mempunyai
a. Hak
bicara
b. Tidak
dapat memilih dan dipilih
3. Anggota
Kehormatan mempunyai:
a.
Hak bicara
b. Tidak
dapat memilih dan dipilih.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kakuasaan
Kekuasaan tertinggi pada organisasi ini di terletak
pada Rapat Umum Anggota.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi di pegang oleh Pengurus
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya).
Pasal 15
Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus berlangsung selama dua tahun.
Pasal 16
Keputusan
Segala keputusan yang di ambil oleh pengurus
berdaraskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEDAULATAN DAN
PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya
di tangan anggota dan di laksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Rapat
Umum Anggota.
Pasal 18
Pembentukan Badan Pengurus HIPMALAJA - Surabaya
ditentukan oleh Rapat Umum Anggota untuk pertama kalinya melalui badan
formatur dalam permusyawaratan Rapat Umum Anggota Himpunan Pelajar dan
Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya
BAB VIII
ATRIBUT /TANDA
ORGANISASI
Pasal 19
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya
mempunyai Lambang, tanda organisasi atau atribut lainnya yang akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang di tetapkan dalam Rapat
Umum Anggota.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Himpunan
Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di peroleh dari:
a. Iuran
Anggota
b. Sumbangan
yang tidak mengikat.
c. Usaha
–usaha lain yang tidak mengikat.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT
–RAPAT
Pasal 21
1. Musyawarah
Besar (Mubes)
1.
Rapat Umum Anggota
(RUA)
2.
Rapat
Kerja (RAKER)
3.
Rapat Luar Biasa/
Istimewa
4.
Rapat pleno
5.
Rapat Kordinasi
(RAKOR)
Pasal 22
Tugas dan wewenang musyawarah dan rapat-rapat
organisasi akan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Forum dan Pengambilan
Keputusan
1. Musyawarah dan hasil
rapat-rapat tersebut yang telah di tetapkan di atas adalah apabila
di sepakati oleh 2/3 anggota yang hadir.
2. Apabila musyawarah dan
rapat -rapat tidak mencapai forum maka rapat ini di tunda
selambat-lambatnya 2 x 15 menit , apabila tidak mencapai forum maka rapat
dinyatakan sah.
3. Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal
ini tidak tercapai maka keputusan di ambil berdasar kan suara terbanyak.
4. pengambilan keputuan tentang
pemilihan ketua rapat kerja (RAKER) dan ketua Sidang(RUA) disahkan oleh badan
pengurus harian HIPMALAJA - Surabaya
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggarang
Dasar di putuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan di setujui sekurang-
kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggarang
Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR DAN
MAHASISWA LANNY JAYA SURABAYA
(HIPMALAJA –
Surabaya)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan untuk menjadi Anggota Penuh, meliputi:
1. Pelajar
dan Mahasiswa Lanny Jaya yang sedang mengikuti pendidikan di Surabaya.
1.
Memenuhi persyaratan
dan terdaftar sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
2.
Menerima Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
3.
Pelajar dan Mahasiswa
Lanny Jaya tidak diperbolehkan menjadi anggota penuh pada organisasi yang
sejenisnyaa
4.
Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya dari kota
study lain harus mempunyai surat keterangan korwil setempat sebelum
menjadi anggota penuh
Pasal 2
Persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa, meliputi:
1. Mereka yang memiliki kemampuan
dan keahlian diberbagai bidang serta memahami sifat, fungsi dan tujuan Himpunan
Pelajar Mahasiswa Lanny Jaya.
2.Mereka yang telah menyelesaikan
studi yang berdomisili di Surabaya.
Pasal 3
Persyaratan untuk menjadi
anggota kehormatan adalah mereka yang bekerja serta memahami dan menerima
sifat, fungsi serta tujuan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak
1. Anggota
penuh, berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul dan saran.
3. Mengusulkan dan
diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4. dan
lain-lain yang dianggap perlu akan diatur/ditetapkan kemudian dalam
peraturan-peraturan organisasi
Pasal 5
Anggota luar biasa,
berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan
demi kepentigan organisasi.
Pasal 6
Anggota kehormarmatan,
berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran baik tertulis maupun lisan
demi kepentingan organisasi.
Pasal 7
Kewajiban
1. Mentaati
dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Umum Anggota
(RUA)
2. Mentaati
dan melaksanakan seluruh keputusan organisai.
3. Membantu
pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi
4. Memelihara
rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5. Memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6. Menghadiri
musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
7. Menjaga
nama baik organisasi
8. Membayar
iuran organisasi
9. Kewajiban tersebut diatas
berlaku bagi anggota penuh, luar biasa dan kehormatan.
BAB III
KEANGGOTAAN DALAM
JABATAN LENGKAP
Pasal 8
1. Pengurus
Himpunan Pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya tidak dibenarkan merangkap
jabatan organisasi lain.
1. Anggota himpunan Pelajar
dan Mahasiswa Lanny Jaya yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar
himpunan ini harus menyesuaikan tindakan-tindakannya sesuai Anggran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainnya.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya berhenti karena:
1. Meninggal
dunia
2. Tidak
lagi menetap di Surabaya
3. Mengundurkan
diri
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus
1. Pengurus inti himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya
terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekertaris
3. Bendahara
4. Wakil ketua
5. Wakil sekertaris
6. Wakil Bendahara
7. Pengurus biasa
Departemen –departemen serta Bidang –bidang yang
dibutuhkan
BAB VI
PELINDUNG / PENASEHAT
Pasal 11
Pelindung/Pembina
Pelindung /Pembina
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah
1. Tuhan
Yang Maha Esa
2. Pemerintah
Provinsi Papua
3. Pemerintah
Kabupaten Lanny Jaya
4. Pemerintah
kota Surabaya.
Pasal 12
Penasehat
Penasehat himpunan
Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya adalah sesepuh warga HIPMALAJA - Surabaya.
Pasal 13
Tugas dan fungsi
penasehat
Tugas dan fungsi penasehat adalah :
1. Ikut membantu dan memberikan
pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan organisasi.
2. Memberi saran dan nasehat kepada
Badan Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
BAB VII
MUSYAWARAH RAPAT UMUM
ANGGOTA
PASAL 14
Tugas dan Wewenang Rapat Umum Anggota adalah:
1. Memegang
kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
2. Mengubah
dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan Ketua HIPMALAJA - Surabaya.
Pasal 15
Peserta Rapat Umum Anggota ( RUA) adalah:
1. Anggota
Penuh
2. Anggota
Luar Biasa.
3. Anggota
Kehormatan.
Pasal 16
Rapat Umum Anggota (RUA) Luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama dengan
peserta RUA seperti termuat dalam pasal 15 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang
Rapat Kerja
Tugas dan Wewenang rapat kerja adalah:
1. Menjabarkan
GBHO dalam bentuk program kerja.
2. Menjabarkan
mekanisme Pengontrolan/Pengawasan keuangan dan harta benda HIPMALAJA - Surabaya
serta mengadakan penilaian terhadap program kerja mendatang.
Pasal 18
Rapat lengkap badan
pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali dalam masa kepengurusan.
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK
SUARA
Pasal 19
Penggunaan Hak Bicara
dan Hak Suara Peserta RUA seperti yang diatur dalam bab VIII Anggaran
Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan dan tata tertib.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan Himpunan
Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya (HIPMALAJA - Surabaya) diperoleh dari:
1.Iuran
anggota dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan
organisasi
2. Pendapatan
/ sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan azas dan
tujuan organisasi.
3. Hal
–hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
organisasi di pertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam
peraturan organisasi.
4. Keuangan
yang bersumber dari pemerintah daerah kabupaten lanny jaya harus dikelola
secara transparan dan melalui kesepakatan bersama seluruh anggota
BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 21
Tata cara pemilihan
badan pengurus himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di tetapkan dalam
Rapat Umum Anggota (RUA).
BAB XI
ATRIBUT DAN
TANDA-TANDA ORGANISASI
Pasal 22
Motto/Lambang dan
tanda –tanda organisasi lainnya ditetapkan dan penjabarannya akan diatur dalam
peraturan organisasi .
Pasal 23
Lambang seperti
disebut diatas pada pasal 22 Anggaran Rumah tangga ini Menunjukan
identitas himpunan pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya se - Surabaya
Pasal 24
Bentuk dan warna
serta tata cara penggunaan peraturan lebih lanjut dari jenis atribut dan
lambang seperti pasal 23 Anggaran Rumah Tangga ini diatur atau ditetapkan dalam
peraturan organisasi.
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN
DAN SYARAT
CALON PENGURUS
ORGANISASI
Pasal 25
Tata cara pemilihan
Badan pengurus inti himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya ditetapkan
melalui Rapat Umum Anggota dengan membentuk badan formatur.
Pasal 26
Syarat Calon Pengurus
Inti
Untuk dipilih sebagai
Pengurus organisasi seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah
di lantik sebagai anggota penuh
2. Tidak
merangkap jabatan pengurus inti pada organisasi lain .
3. Mampu
melaksanakan GBHO organisasi serta keputusan lainnya yang di tetapkan
oleh RUA.
4. Memiliki
integritas kepribadian.
5. Mahasiswa yang telah menempuh 2
(dua) semester hingga 2 (dua) semester sebelum menempuh tugas akhir pada masa
perkuliahan
Pasal 27
Tata cara Pemilihan
1. Pengurus Organisasi dipilih secara
langsung ,umum,bebas,dan rahasia serta bertahap pencalonan dan tahap
pemilihan.
2. Formatur
terdiri dari sekurang-kurangnya empat orang anggota dipilih dalam rapat anggota
BAB XIII
PELANTIKAN DAN
KEPANITIAAN
Pasal 28
Pelantikan
1.Pelantikan pengurus HIPMALAJA - Surabaya
dilantik oleh pelindung/pembina,Badan pengurus harian (BPH) pusat IKB – PMPJ se
– Jawa dan Bali
2. Pelantikan Badan Pengurus di
laksanakan di hadapan anggota melalui upacara resmi.
Pasal 29
Kepanitiaan
1. Untuk
membantu Badan Pengurus dalam tugas –tugas tertentu dalam organisasi di
bentuk panitia
2. Panitia di
bentuk melalui kesepakatan bersama dan bertanggung jawab paling lambat satu
bulan setelah tugas kepanitiaan.
3. Bendahara
kepanitiaan di jabat langsung oleh bendahara pengurus dan di bantu oleh
bendahara kepanitiaan.
BAB XIV
PERATURAN–PERATURAN
TAMBAHAN
Pasal 30
Hal-hal yang belum di
atur /ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini di tetap kan dalam
peraturan yang lain dalam organisasi.
Pasal 31
1. Jika
ketua berhalangan tetap dan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar maka
dapat di berhentikan melalui (RUA).
2. Jika
anggota pengurus yang lain tidak melaksanakan tugasnya maka ketua berhak
memberhentikannya melalui rapat lengkap
3. Jika
badan pengurus yang tidak melaksanakan tugasnya maka akan diberhentikan
melalui RUA
Pasal 32
Angaran Rumah Tangga
ini ditetap kan melalui Musyawarah dalam Rapat Umum Anggota ,berlaku sejak
ditetapkan.