Laman

selamat datang

SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU DI KOTA SURABAYA TAHUN 2018

Minggu, 02 September 2018

RILIS KRONOLOGI PENYERANGAN ASRAMA MAHASISWA PAPUA DAN PENANGKAPAN MAHASISWA PAPUA SURABAYA


            Rabu siang (15/08) pada pukul 11:30 WIB, asrama mahasiswa papua didatangi oleh ormas yang menginginkan penaikan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua. Anggota ormas yang datang sekitar 30 orang. Penghuni Asrama membuka diri dengan mempersilakan perwakilan ormas untuk masuk dan melakukan dialog pada pukul 12:30 WIB. Pada saat penghuni asrama membuka diri untuk melakukan dialog secara baik-baik terkait dari tujuan ormas mendatangi asrama Papua, pihak ormas mengatakan ingin bendera merah putih agar dikibarkan di asrama Papua. Saat dialog belum selesai, belasan anggota ormas memaksa masuk ke dalam asrama. Kemudian, penghuni asrama meminta belasan anggota ormas untuk keluar terlebih dahulu agar negosiasi dapat diselesaikan. Anggota ormas tidak terima permintaan penghuni dan tiba-tiba melakukan pemukulan kepada salah satu penghuni.
            Penghuni tersebut menerima tindakan pemukulan dari tiga anggota ormas, sehingga ia panik dan lari ke dapur untuk mencari barang yang dapat digunakan untuk membela diri. Dengan spontan, ia mengambil parang yang biasa digunakan untuk membelah kayu bakar guna membela diri. Melihat hal tersebut, anggota ormas yang sebelumnya masuk ke dalam asrama berhamburan keluar. Salah satu anggota ormas yang sedang berlari keluar bertabrakan dengan anggota ormas lain dan terjatuh di halaman asrama hingga mengalami luka di tangannya. Anggota ormas yang keluar dari asrama memprovokasi anggota ormas yang berada di luar asrama, sehingga terjadi pelemparan kepada penghuni asrama dengan menggunakan batu dan botol kaca.
            Dilansir dari SBO TV, mengutip pernyataan saudara Basuki Rahmad sebagai perwakilan dari ormas, bahwa saat itu terjadi pembacokan terhadap salah satu anggota ormas. Hal ini, merupakan pernyataan yang tidak berdasar, tanpa bukti yang jelas, dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena penghuni asrama menjadi saksi dan membantah adanya dugaan pembacokan seperti yang dikatakan oleh saudara Basuki Rahmad.  
            Saat kejadian ini terjadi sekitar pukul 11:30-12:30 WIB, diketahui terdapat dua orang polisi yang berada di lokasi dan melihat kejadian, sayangnya oknum polisi ini hanya melihat tanpa melakukan upaya untuk menghentikan penyerangan. Padahal, salah satu penghuni asrama mengalami luka ringan akibat pemukulan oleh salah satu anggota ormas.
            Perihal pemasangan bendera merah putih di asrama, penghuni tidak ada yang merasa keberatan. Namun, penghuni hanya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus asrama yang tidak sedang berada di Surabaya. Pada akhirnya, bendera merah putih dikibarkan pada Rabu siang (15/08), bahkan hingga pukul 06:00 WIB (16/08) bendera masih tetap berkibar tanpa ada rasa keberatan dari penghuni. Hal yang sangat disayangkan adalah terjadinya gesekan pada siang hari dan penghuni merasa diintimidasi dengan masuknya belasan anggota ormas secara paksa, padahal jika pihak ormas dan penghuni berdialog secara baik-baik bendera pasti akan dipasang pada saat itu juga.
            Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2009, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh setiap warga negara Indonesia di setiap perayaan 17 Agustus. Sehingga, kewajiban untuk memasang bendera merah putih yang dipahami oleh penghuni asrama adalah pada tanggal 17 Agustus, atau setidaknya satu hari sebelumnya yaitu pada tanggal 16 Agustus.
            Sebelumnya beberapa dari penghuni asrama mengatakan bahwa mereka di datangi oleh Satpol PP dan memberikan surat himbauan walikota untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 14 hingga 18 Agustus. Keterlambatan koordinasi menjadi penyebab bendera merah putih belum dinaikkan hingga hari rabu siang pukul 12:00 WIB (15/08). Namun, masalah tersebut tidak perlu sampai menimbulkan gesekan antara ormas dengan penghuni asrama. Karena dirasa cukup dengan bermusyawarah secara kekeluargaan.
            Kejadian berlanjut ketika pukul 19:50 WIB dimana mulai ada sekitar 50 polisi yang datang dan berjaga di area sekitar asrama. Perwakilan pihak kepolisian kemudian bernegosiasi dengan pengacara LBH Surabaya dan menyepakati untuk menyerahkan barang bukti dugaan pembacokan, dan meminta perwakilan salah satu penghuni asrama berinisial HR, namun HR bukanlah penghuni asrama namun pihak kepolisian tetap memaksa HR untuk ke polrestabes sebagai saksi. Barang bukti tersebut diterima oleh pihak penyidik dan akan dibuatkan surat berita acara penyerahan barang bukti.
Namun, pada pukul 20.10 WIB, sekitar 30 anggota kepolisian memaksa masuk untuk menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan kepada pihak penghuni asrama. Namun, salinan surat penangkapan dan penggeledahan tidak diberikan kepada penghuni asrama, sehingga penghuni asrama tidak bisa memahami secara jelas maksud dan tujuan penggeledahan dan penangkapan tersebut. Padahal, dalam KUHAP Pasal 18 Ayat (1) dengan jelas mengatakan bahwa surat penggeledahan/pengkapan harus diperlihatkan dan diberikan kepada pihak tersangka.
            Surat penangkapan secara sepihak mengatakan bahwa telah ada tersangka atas nama EY, yang saat kejadian bahkan tidak sedang berada di Kota Surabaya. Padahal penetapan tersangka menurut peraturan Kapolri no. 12 tahun 2009 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal 2 jenis alat bukti dan melalui gelar perkara.
Saat itu, puluhan anggota aparat kepolisian memaksa masuk untuk mencari pelaku dugaan pembacokan. Beberapa personil terlihat bersenjata lengkap beserta rompi anti peluru dan beberapa menggunakan pakaian preman. Akan tetapi, nama yang dicari adalah salah satu anggota asrama yang sama sekali tidak terlibat dalam kejadian di siang hari karena sedang berada di luar kota bersama keluarga yang sedang berkabung. Setelah tidak menemukan salah seorang yang dicari, tiba-tiba Kapolrestabes Surabaya datang meminta seluruh penghuni agar keluar dari asrama dan masuk ke dalam mobil truk polisi. Pukul 22:14 WIB, sebanyak 49 penghuni asrama dan mahasiswa Papua non-asrama digelandang menuju polrestabes Surabaya.
Disini terjadi kesalahan fatal dari pihak kepolisian karena tidak memberikan surat panggilan/penangkapan sebelumnya kepada 49 orang yang digelandang ke polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian berdalih bahwa penangkapan 49 orang ini berstatus sebagai saksi. Seharusnya, menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 27 Ayat 3 bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terlebih dahulu dengan tenggat waktu 3 hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan. Dan Ayat 4 mengatakan bahwa surat pemanggilan pun harus dengan tanda terima saksi untuk memenuhi panggilan
Sesampainya di polrestabes Surabaya, kawan-kawan yang digelandang ini diminta untuk menunggu kedatangan Kapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan. Tepat hari Kamis 16/08/18 pukul 00.15 WIB, sampai dengan pukul 07:25 WIB dilakukan proses penyidikan. namun dalam proses penyidikan, pihak penyidik menanyakan beberapa pertanyaan yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya yang tertulis dalam format pertanyaan. Sifatnya menggiring kawan-kawan Papua untuk mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukan, Seperti di tunjukan salah satu barang bukti (foto parang) yang mirip dengan senjata khas papua, tetapi sebenarnya barang bukti itu bukan khas Papua, namun parang biasa yang digunakan untuk memotong kayu bakar. Dan barang ini juga terdapat di daerah lain. Adapun beberapa pertanyaan lain misalnya yang dialami kawan HR, dalam penyidikan ia merasa tergiring oleh beberapa pertanyaan seperti pada foto yang ditunjukan oleh penyidik berupa gambar yang cukup jelas menunjukkan terduga pelaku, namun kawan HR sendiri tidak mengenali orang yang dimaksud pada foto tersebut. Kemudian pada foto kedua, gambar yang diperlihatkan sangat buram. Lucunya, pertanyaannya mengacu pada lokasi yang ditunjuk, bukan merujuk kepada obyek manusia yang terduga sebagai pelaku.
Saat penyidikan berlangsung, 49 kawan Papua yang berada di polrestabes melakukan mogok makan, alasannya bahwa kawan-kawan Papua saat itu digiring untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukan. Dan juga, kawan-kawan Papua saat itu ada yang statusnya sebagai mahasiswa baru, sehingga harus dengan segera kembali ke asrama dan pergi ke kampusnya untuk menghadiri acara kampus.
Setelah penyidikan berakhir, yaitu pukul 06:30 WIB, kawan-kawan Papua masih saja di tahan dengan berbagai alasan. Padahal pihak kepolisian sebelumnya sudah menjanjikan kawan-kawan Papua untuk segera dibebaskan tepat setelah proses penyidikan berakhir. Salah satu alasan yang di lontarkan oleh pihak kepolisian adalah harus menunggu Kepala Polrestabes, karena beliau sedang memimpin apel pagi di lingkungan Polrestabes Surabaya. Ada pula pernyataan salah satu pihak polisi lainnya agar menunggu kedatangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah menunggu lama, kawan-kawan Papua dibebaskan (Kamis, 16/08) pada pukul 09:00 WIB dan sampai kembali di Asrama dalam keadaan selamat pukul 09:45 WIB menggunakan 2 truk dalmas (pengendalian massa). Mahasiswa yang kembali berjumlah 49 orang, sama seperti jumlah yang digelandang pada malam hari sebelumnya. Tidak ada status tersangka dalam penyidikan ini. Namun, mengutip keterangan dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, akan ada tersangka dari pihak penghuni asrama karena dugaan pembacokan yang sama sekali tidak terjadi. Dilansir dari realita.co tertanggal 18 Agustus 2018, mengutip pernyataan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran bahwa pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan upaya pencarian.
            Demikian rilis ini kami buat dengan sejujur-jujurnya dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
            Sekian rilis dari kami, untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya. Semoga dapat digunakan dengan semestinya.
Surabaya, 23 Agustus 2018
Pukul  04:10 WIB
Tertanda

 Azizul Amri                                              Nies Tabuni

                                                                                
      Front Mahasiswa Nasional Surabaya              

                                                                  Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua Surabaya
 


Daftar Organisasi yang tergabung dalam Solidaritas :
1.      Aliansi Mahasiswa Papua
2.      Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua
3.      Surabaya Melawan
4.      Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Surabaya
5.      YLBHI-LBH Surabaya
6.      Front Mahasiswa Nasional Surabaya
7.      Serikat Gerakan Mahasiswa Indonesia
8.      Serikat Perempuan Indonesia-Surabaya
9.      Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Daftar Pendamping yang Ikut ke Polrestabes Surabaya
1.      Abdul Wachid (LBH Surabaya)
2.      Anindya Shabrina (FMN Surabaya)
3.      Yakub Lie (Surabaya Melawan)
4.      Fatkhul Khoir (KontraS Surabaya)
5.      Habibus Shalihin (LBH Surabaya)
6.      Sahura (LBH Surabaya)





Rabu, 13 Juni 2018

Air mata perjalanan perjuangan

Air Mata Perjuangan
Telah jauh kisah diantara perjalanan kita lewati suka dan duka di jalan kemuliaan bersama mendayung bahtera kebenaran menerjang badai di laut perjuangan
Terbesit hasrat tuk beralih mencoba berpaling namun tak kuasa tuk meninggalkan-Nya karna kebenaran tlah tertambat di dalam hatiku
Dapatkah selamanya kita berjuang
Menyatukan pemikiran kau dan aku
Semoga perjuangan kita kekal abadi
Sesampainya akhir nanti selamanya
biarlah waktu yang menjawab semua-semua prahara yang telah tercipta mendewasakan pemikiran antara engkau dan aku setiap tetes air mata perjuangan dapat menyegarkan cinta yang tlah ada .

Minggu, 15 April 2018

Selamat Berduka cita

Keluarga besar himpunan mahasiswa papua universitas wijaya putra surabaya (HIMAPA-UWPS)  mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. DEKILES KOGOYA,S.P Semoga beliau diberi jalan yang mudah oleh Allah. Semoga diringankan segala siksa kuburnya nanti.

Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan semua di berikan Penghiburan dan dari kuasa allah. Semua ini sudah direncanakan dari yang kuasa allah yang menciptakan dan allah yang mengambilnya.

Jangan pernah ada satu tetes air mata yang menetes ketika di dekat liang kubur. Sesungguhnya orang yang meninggalakan kita terlebih dahulu tidak ingin melihat kita bersedih.
Memang benar meninggalkan kita di dunia ini. Tetapi semua kenangan yang pernah di buat oleh beliau masih tersimpan dan terjaga sampai akhir hayat nanti.

Selamat Jalan Kakak adik adik di tinggalkan kota pahlawan surabaya barat himpunan mahasiswa papua universitas wijaya putra (HIMAPA-UWP),memegang kenangan bersama mu .

Selamat Jalan Kakak semoga almarhum menempati posisi di sini kanan allah.

Selamat berduka cita semua keluarga besar Himpunan pelajar dan mahasiswa lanny jaya kota studi surabaya,dan keluarga besar yang ada di papua.,

Jumat, 13 April 2018

Kamus Hukum Online Lengkap

Kamus Hukum Online Lengkap
A
Abolisi
Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana
Accessoir
Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok
Actio Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu
Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta di bawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris)
Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Amandemen
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum
Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
B
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
BPN
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah
Buku Tanah
Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Buruh Migran
Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya
C
Cakap
Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
Cessie
Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
Citizen Law Suit
Hak Gugat Warganegara
Class Action
Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
D
Dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
Droit de suite
Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku
Debitur
Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Duplik
Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.
E
Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan
Eksekusi Hak Tanggungan
Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan
F
Federasi Serikat Buruh
Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
Fidusia
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Financial Leasing
Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial
G
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya
Grosse Akta
Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETU-HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial
H
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan
Hak atas Tanah
Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Hak Gugat Organisasi
Legal Standing
Hak Gugat Warganegara
Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun kreditur lain 13
Hak Guna Usaha
Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
Hak Milik
Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
Hak Normatif Buruh
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak Preferen
Hak didahulukan dari kreditur lain
Hak Sewa
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
Hak Uji Formil
Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil
Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Hibah
Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
Harta Bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
Harta gono-gini
Harta bersama
Hukum Acara
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan
Hukum Administrasi
Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan
fungsi pelayanan publik berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan 15
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
Hukum Waris
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
I
Ideologi
Cara memandang segala sesuatu
Imparsial
Tidak memihak, netral
J
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau Kamus Hukum 16 yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kredit
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
Jawaban
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum
Judicial Review
Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
K
Kasasi
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
Keimigrasian
Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
Keterangan Saksi
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
Keterangan Terdakwa
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Keputusan Tata Usaha Negara
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/ Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Klausul Eksemsi
Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
Komparisi
Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
Kompensasi
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
Kompetensi
Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
Kompetensi Absolut
Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Militer
Kompetensi Relatif
Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Konstitusi
Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
Konstitusional
Sesuai dengan konstitusi
Korupsi
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
Kredit
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Kreditur
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
Kuasa
Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
Kuasa Hukum
Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya
L
Laporan
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Leasing
Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala
Lessor
Yang menyewakan barang modal yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
Legalisasi
Pengesahan, keterangan kebenaran
Legal Standing
Hak gugat organisasi
Legislasi
Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
Lembaga Arbitrase
Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Lessee
Yang menyewa barang modal
Limitatif
Terbatas
Locus delicti
Tempat terjadinya kejahatan
M
Mediasi
Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral
Mogok Kerja
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
Monopoli
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa
Mazhab
Paha/ Aliran berpikir
O
Ombudsman
Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh
aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Operating Leasing
Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
P
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Pelanggaran Berat HAM
Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Pemberi Fidusia
Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberian Kuasa
Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penanggungan (Borgtocht)
Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
Penataan ruang
Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Pengadilan Agama
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara,Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
_______:::

Kamis, 12 April 2018

Semangat motivasi memberikan kekuatan dalam aktivitas

Semangat termotivasi anda merupakan kata-kata dorongan yang dapat memberikan kita kekuatan dalam menjalani aktivitas kehidupan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata semangat yakni kekuatan.

Hal ini menunjukan bahwa semangat dalam diri seseorang merupakan kekuatan dalam diri untuk menjalani segala aktivitas kehidupan.  Oleh karenanya tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menjalani kehidupan membutuhkan sebuah semangat yang tinggi.

Kata semangat seseorang tentu tidak tetap, dalam arti terkadang semangat seseorang melemah pada suatu saat. Oleh karena itu untuk dapat membangkitkan gairah semangat seseorang dapat menggunakan kata-kata pendorong semangat. Kata-kata ini akan berpengaruh dalam meningkatkan semangat dalam diri seseorang.

Kata-Kata semangat motivasi telah banyak digunakan oleh seseorang dalam meningkatkan gairah semangat hidupnya. Motivasi sendiri merupakan dorongan untuk membangkitkan semangat.

Motivasi diartikan sebagai suatu kekuatan sumber daya yang menggerakkan dan mengendalikan perilaku manusia. Oleh karena itu, motivasi merupakan upaya yang dapat memberikan dorongan kepada seseorang untuk mengambil suatu tidakan yang dikehendaki.

Menurut Stephen P. Robbins, terdapat tiga elemen kunci dalam motivasi yakni upaya, tujuan dan kebutuhan. Motivasi yang diberikan kepada seseorang dapat berupa kata-kata pendorong semangat. Kata ini tentu akan memberikan dorongan positif dalam diri seseorang dalam menjalani kehidupannya.

Kata-kata semangat motivasi yang dapat membangkitan dan memberi dorongan positif kepada seseorang yakni sebagai berikut:

“Gagal dalam kemulian itu baik, dibandingkan menang dalam kehinaan dan kecurangan”

“Sukses hanya bagi orang-orang yang semangat, walaupun halangan dan rintangan di depan mata”

“Lihatlah persoalan dari sisi positif. Sebuah kesalahan telah mengajari kita hal yg benar”

“Saat kondisi tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, maka yang diperlukan adalah berjuang untuk memperbaikinya dan bersabar dalam perjuangan itu. Bukan mengeluh, karena tidak akan pernah memperbaiki keadaan”

“Rintangan dan halangan dalam hidup harus dihadapi. Hal ini akan membawa kita pada pendewasaan untuk mencapai sebuah kesuksesan”.

Semangat termotivasi anda samgat membutuhkan,menentukan hal positif masa depan.

Jumat, 30 Maret 2018

Laporan Pertanggung Jawaban Kordinator Wilayah Surabaya Kabupaten Lanny Jaya Papua


HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA
(HIPMALAJA) KOTA STUDI SURABAYA 
Alamat Jalan Bratang Gede Gang IIIC No.29 Surabaya
E-Mail.Korwilsurabaya04@gmail.com Telp.082257804020/082311440486



LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
KORDINATOR WILAJA (KORWIL)
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANNY JAYA



OLEH
BADAN PENGURUS HARIAN





KOTA STUDI SE- SURABAYA JAWA  TIMUR
PERIODE 2016-2017


UCAPAN TERIMA KASIH
Tidak terasa sudah duatahun kami lewati dengan menjabat sebagai Pegurus Korwil lanny jaya Surabaya,Puji syukur kami panjatkan,kepada Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan pertolonganNya, sehingga kami bisa sampai pada titik ini, dimana kami sudah sampai pada masa akhir kepengurusan, sudah mengusahakan segala kewajiban yang harus dilakukan dan akhirnya menulis Laporan Pertanggung jawaban Akhir Kepengurusan untuk menjabarkan apa saja yang telah kami capai selama masa jabatan, pengurus tahun 2016-2017.
Untuk itu Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Lanny Jaya Kota Studi Surabaya  ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya atas bantuan Dana Pemodokan/Kontrakan dan Study Akhir yang sangat mulia sehingga dapat meringankan beban orang tua dan keluarga demi melahirkan penerus dan tulang pungung Daerah Kab.Lanny Jaya dan Gereja yang maju dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan tanggung jawan yang sesuai.
Dan tak lupa kami selaku pengurus korwil lanny jaya Surabaya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota  seperjuangan atas dukungan dan kerja sama dalam memprogramkan, pelaksanaan,monitoring dan mengevaluasi kegiatan masa jabatan 2016-2017.Sehingga semuanya berjalan dengan aman lancar dan tertib walaupun banyak kekurangan dan kelemahan.Serta tak lupa kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kekurangan kami kepada Pemda kab.Lanny jaya dan anggota Hipmalaja Surabaya karena kami menyadari banyak kekurangan dan ketidak pastian baik sengaja dan tidak sengaja.Kritik dan saran tetap akan kami terima demi kekompakan dan kebaikan untuk tongkat stapet kepemimpinan kedepan.

PENDAHULUAN
Salam perjuangan dari kami yang merindukan kemenangan.
Dua tahun lebih kepengurusan HIPMALAJA SURABAYA sudah hampir berakhir menyisakan satu pertanyaan mendasar “Sejauh mana keberhasilan dalam menjalankan amanatnya”. Menilai keberhasilan Pengurus  yang memiliki berbagai fungsi tentunya tidak bisa hanya dari satu sisi saja, misalkan keterlaksanaan program kerja. Menilai kinerja HIPMALAJA  idealnya melibatkan penilaian atas budaya, interaksi, internalisasi nilai serta segala proses yang terkait dengan pelaksanaan program kerja.
Hadirin Peserta Musyawarah Yang Kami Hormati…..
Kehidupan adalah roda silih berganti waktu seolah memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk melakukan suatu perubahan. Kesuksesan bukanlah sesuatu yang diperoleh secara spontan akan tetapi kesuksesan merupakan sesuatu yang diperoleh dengan penuh pengorbanan dan perjuangan.Sudah merupakan sesuatu yang alami bahwa setiap perjuangan akan menghadapi rintangan. Alangkah Baiknya takkala kita mampu mengambil setiap kesempatan dan mengubahnya menjadi sebuah kebaikan. Komunikasi dan kerja sama yang baik bisa menjadi kunci bagi setiap permasalahan yang ada.
Himpunan pelajar dan Mahasiwa Lanny Jaya  (HIPMALAJA - Surabaya) adalah Organisai sosial/independen  yang menghimpun  Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya di Surabaya dan sekitarnya.Sesuai dengan anggaran Dasar Pasal 4. Dibawah naungan dari Hipmalaja surabaya yang dapat melakukan berbagai kegiatan untuk mengasah dan mendorong mahasiswa yang bertanggung jawab. Diharapkan masa yang akan datang dapat terbentuk kekompakan dan kebersamaan intelektual tidak hanya menuntut ilmu di bangku pendidikan namun juga dapat memberikan dorongan kepada pemerintah daerah dan juga kekuatan kerohanian . Kerja sama yang baik antar berbagai pihak akan menjadi hal positif yang menunjang perkembangan stabilitas organisasi Hipmalaja saat ini.

 DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN
1.    Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2.    Anggaran Dasar AD/Anggaran Rumah Tangga
3.    Aturan tambahan yang di tetapkan forum Hipmalaja dan beberapa korwil se-pengunungan tengah papua di kota studi surabaya.
4.    Hasil Rapat Pengurus dan Senioritas
5.    Hasil rapat seluruh anggota Hipmalaja Surabaya
MAKNA DAN TUJUAN
Himpunan pelajar dan mahasiswa lanny jaya kota studi Surabaya bertujuan :
1.    Memberikan wahana bagi mahasiswa dalam organisasi hipmalaja di kota studi surabaya dengan mengembangkan bakat dan membentuk kepribadian sosial yang handal.
2.    Meregenerasikan pemimpin-pemimpin yang berjiwa sosial,bertanggung jawab dalam organisasi hipmalaja Surabaya.
3.    Mengupayakan hak-hak mahasiswa asal kabupaten lanny jaya kota studi Surabaya,dan sekitarnya.

            JENIS/PROGRAM KEGIATAN
            Jenis program kegiatan yang telah dirancangan maupun tidak dirancang pengurus kordinator wilajah himpunan pelajar dan mahasiswa lanny jaya kota studi Surabaya periode 2016-2017 yaitu:
1.    Yang telah di laksanakan (Sukses)
-       Penerimaan mahasiswa baru tahun 2016
-       Penerimaan mahasiswa baru tahun 2017
-       Pembagian dana kontrakan tahun 2016
-       Pembagian dana kontrakan tahun 2017
-       Pembagian studi akhir tahun 2016
-       Pembagian studi akhir tahun 2017
-       Natal Hipmalanny se-jawa dan bali tahun 2016
-       Natal Korwil Hipmalaja Surabaya tahun 2017
2.    Yang tidak sempat dilaksanakan (Gagal)
-       Diskusi  sektor dalam rangkah mendukung visi misi nya setiap bulan.
-       Tidak sempat memberikan yang terbaik atas janji atau visi untuk mendukung misi bersama demi kekompakan dan kebersamaan kita bersama.
3.    Yang telah sukses dalam  program kerja jangka panjang
-       Penambahan kontrakan Lanny jaya 5    Benowo
-       Mempertahankan kontrakan yang sudah ada di Surabaya (tidak kurang).
-       Memperjuangkan hak atas studi akhir tahun 2016-2017.
-       Penambahan nilai harga kontrakan yang lebih besar dari tahun tahun sebelum
-       Mensukseskan penerimaan MABA Tahunan 2016-2017

KETIDAK MAMPUAN PENGURUS/KEKURANGAN DAN KELEBIHAN
1.   KekuranganKekurangan/ ketidak mampuan pengurus
-       Kurangnya perekrutan pengurus dan Devisi-devisi korwil
2.    Kelebihan
-       Mengupayakan hak-hak mahasiswa yaitu kontrakan dan studi akhir

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA
      a.    Struktur Kepengurusan Korwil Hipmalaja Surabaya (1)
      b.    Dana pemodokan kontrakan tahun 2016 (Terlampir) (2)
      c.    Bantuan dana studi akhir tahun 2016 (Terlampir) (3)
      d.    Dana pemodokan kontrakan tahun 2017 (Terlampir) (4)
      e.    Bantuan dana studi akhir tahun 2017 (Terlampir) (5)

                                             PENUTUP
Demikian laporan pertanggung jawaban (LPJ) ini kami buat untuk dapat di ketahui kepada seluruh anggota Himpunan pelajar dan mahasiswa lanny jaya (HIPMALAJA ) Kota studi Surabaya. Semoga organisasi hipmalaja kedepan berjalan dengan lancer aman dan tertib,baik dan anggotanya pun juga semakin kompak maka itu dengan kerendahan hati kami dari seluruh anggota pengurus korwil hipmalaja Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan keterbatasan dalam kepemimpinan kami selama dua tahun ini,yang sengaja maupun tidak sengaja.Akhirnya tidak lupa kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah kabupaten Lanny Jaya,Senioritas,dan seluruh anggota lanny jaya atas bantuan,dukungan dan partisipasi dalam kepengurusan selama dua tahun berakhir ini.
Surabaya,23 Maret 2018
Hormat kami
Ketua Korwil                                                 Bendahara


Pamius Wenda                                           Alfrida wenda


Lampiran (1)
STRUKTUR KEPENGURUSAN KORWIL
PELINDUNG : TUHAN YESUS
PENANGGUNG JAWAB
1. PEMERINTAH KAB LANNY JAYA
2. PEMERINTAH.PROVINSI PAPUA
3. PEMERINTAH KOTA SURABAYA
4. BPH PUSAT HIPMALANNI 
PENASEHAT
1.TONI KOGOYA, S.Pd.M.Pd
2.TONTI YANENGGA,S.E
3.MANASYE WENDA, S.Sos 
4.BASDIAN KOGOYA, S.Sos
PENGURUS HARIAN
KETUA KORWIL PAMIUS WENDA
WAKIL KETUA     WAKA KOGOYA
SEKERTARIS
1.YEMINUS KOGOYA
2.DELINUS YANENGGA
BENDAHARA
1.ALFRIDA WENDA
2.AILENUS KOGOYA
KOMISI KOMISI
BIDANG KEROHANIAN
KOORD :NOFRIYIGIBALOM
1.YUMIN KOGOYA
2. ONESI WENDA
3. NOFRI YS.KIWO KOGOYA
4. IRINUS KOGOYA
BIDANG KESEHATAN
KOORD : ATINUS KOGOYA
1.BETIMINA WENDA
2.YUS KOGOYA
3.MANIUS KOGOYA
4.WEGIAS KOGOYA
BIDANG KOMINFORMASI
KOORD  : NUKEN KOGOYA
1.NUR KOGOYA
2.ANAS  WENDA
3.YEHESKIEL KOGOYA
4.PELETINUS KOGOYA
BIDANG SENI & BUDAYA
KOORD : EDISEN YIGIBALOM
1.MIKAEL  WENDA
2.ERINUS YIGIBALOM
3.ELINUS WENDA
4.NOPINUS YANENGGA
BIDANG OLAH RAGA
KOORD: DISTRON KOGOYA
1.ANIS WENDA
2.YULES YANENGGA
3.DAIRON MORIB
4. MELGO WENDA
BIDANG PUBDEKDOK
KOORD :YIMI YEREMI KOGOYA
1.SIMOPE WENDA
2.ISMAEL KOGOYA
3.NOPIAS YANENGGA
4.ERIS WENDA
BIDANG KEAMANAN
KOORD : DINES YANENGGA
1.RULI WENDA
2.DANI KOGOYA
3.YESTRON KOGOYA
4.ETRON YIGIBALOM