Laman

selamat datang

SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU DI KOTA SURABAYA TAHUN 2018

Sabtu, 11 Juni 2016

Bem Uwp

A.  Badan Eksekutif Mahasiswa ( B E M -U) 
BEM-U berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM mempunyai tugas pokok antara lain:
1.     Melaksanakan ketetapan-ketetapan kode etik ormawa.
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan pada saat rapat kerja (Raker)
3. Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEM-F,UKM, dan Himpunan Mahasiswa Yang di naungi Bem Universitas Wijaya Putra surabaya.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMU melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur lembaga Kemahasiswaan. Ketua Umum BEMU dan seluruh organisasi mahasiswa yang berada di universitas wijaya putra surabaya yang di sebut dengan (Bem-f,Ukm,dan Himpunan Mahasiswa ) yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan umum.
Kepengurusan BEMU disebut Kabinet yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan  Departemen-Departemen.
Masa bakti kepengurusan BEMU satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMU disahkan oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan dengan Surat Keputusan Rektor UWP

B.  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.
BEMF mempunyai tugas pokok antara lain:
1.     Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kode etik Ormawa .
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan Ketua Umum Pada saat Raker
3.    Mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEMF kepda seluruh anggota bemf.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dekan Fakultas. Ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Panitia dan sesuai dengan ketetapan Panitia.
Kepengurusan BEMF terdiri atas : Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Komisi-komisi/Bidang. Masa bakti kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh Surat Keputusan Rektor Universitas Wijaya Putra Surabaya.

C. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.
UKM mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMU atau mentri yang di naungi UKM tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Mentri yang di naungi untuk melaksanakan kegiatan Kemahasiswaan yang di program yang di perioritaskan ketua umum pada saat rapat kerja (Raker) .
UKM dapat didirikan apabila memiliki sedikitnya40 /50 orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu Tahun, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh biro kemahasiswaan. Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
Ketua UKM dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Wijaya Putra Surabaya.
Masa bakti kepengurusan UKM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Pengurus UKM bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan.

D.  Himpunan Mahasiswa  (HIMPA/HIMAPA)
Himpunan mahasiswa berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan atau Minat bakat yang di miliki.
Himpunan Mahasiswa mempunyai tugas pokok antara lain:
1.      Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kode Etik Ormawa.
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan oleh ketua umum pada saat raker.
3.    Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEM Universitas atau Mentri yang di naungi UKM tersebut  .
Dalam melaksanakan tugasnya, Himpunan Mahasiswa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pembina UKM Yang di tetapkan atau di lantik oleh Rektor. Ketua HImpunan ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Panitia
Kepengurusan Himpunan terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi seksi /Bidang. Masa bakti kepengurusan Himpunan satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan Himpunan disahkan oleh Surat Keputusan Rektor. Pengurus Himpunan bertanggungjawab kepada Mentri. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.


Foto bersama Seluruh Panitia pengenalan kehidupan kampus universitas wijaya putra surabaya (PEKKAM) 2015.
    
                       
 Rapat Kerja Organisasi Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa,Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas,Unit Kegiatan Mahasiswa ,Dan Himpunan Mahasiswa Yang Ada Di Universitas Wijaya Putra Surabaya.                                                                          
                                      
Foto Bersama Seluruh Panitia Dies Natalis Universitas Wijaya Putra Surabaya Dengan Tema Penduli Uwp.
Kegiatan Diklatsar Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Kristen Universitas Wijaya Putra Surabaya Kegiatan Tersebut Program Perioritaskan Ukm Ukkk Tahun 2014,Saat Apel Pelepasan Kegiatan Tersebut Oleh Biro Kehasiswaan Bapak H.Mulus Sugiharto,S.Sos M;Si,Bersama Dengan Pembina Ukm Ukkk Ibu.Cholastika  Elisabeth Igon,S.Sos ;Msi.


  Kegiatan diklatsar oleh himpunan mahasiswa papua universitas wijaya putra surabaya dengan tema.membangun kebersamaan dalam organisasi kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 21,22,dan 23 november 2015 bertempat di pacet mojokerto,dengan peserta 15 peserta 20 panitia dan 7 alumni himapa uwp kemudian 3 penijau senioritas sekalian pembicara pada saat kegiatan berlangsung.


Unit Kegiatan Mahasiswa Resimen Mahasiswa Satuan 831universitas Wijaya Putra Surabaya ,Kegiatan Tersebut Program Kerja Ukm Menwa Pada Tahun 2014.




Struktur Bem Fakultas Hukum Klik disini

Struktur Bem Fakultas Ekonomi Klik disini

Tidak ada komentar: