Rancangan Awal
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025
A. Pengantar
Sesuai dengan
pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun
sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan
arah pembangunan nasional.
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah mengisi kemerdekaan selama
60 tahun sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Berbagai pengalaman berharga
didapatkan selama mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman tersebut menjadi
pelajaran yang berharga dalam melangkah ke depan. Pembangunan Jangka Panjang
Tahun 2005 – 2025 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan
sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan tersebut.
Dalam
20 tahun mendatang, bangsa Indonesia akan melakukan penataan kembali
kelembagaan dan sekaligus membangun Indonesia bagi kemajuan bangsa untuk
mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain.
B. Kondisi Umum
1.
Dalam 20 tahun mendatang, Indonesia akan menghadapi persaingan dan
ketidakpastian global yang makin meningkat, jumlah penduduk yang makin banyak,
dan dinamika masyarakat yang makin beraneka ragam. Untuk mewujudkan Visi
Pembangunan Nasional, perlu diteruskan hasil-hasil pembangunan yang sudah
dicapai, permasalahan yang sedang dihadapi dan tantangannya ke depan ke dalam suatu konsep pembangunan jangka panjang, yang
mencakup berbagai aspek penting kehidupan berbangsa dan bernegara, yang akan
menuntun proses menuju tatanan kehidupan masyarakat dan taraf pembangunan yang
hendak dicapai.
2.
Upaya untuk mempertahankan kemerdekaan serta ancaman perpecahan akibat
pergolakan politik yang terjadi di berbagai daerah mengakibatkan kondisi
perekonomian nasional di awal-awal kemerdekaan terbengkalai. Berbagai upaya
pembangunan yang dilakukan untuk mengisi kemerdekaan pada masa itu lebih banyak
dipusatkan pada pemantapan kerangka institusi kenegaraan serta pemantapan persatuan
dan kesatuan bangsa. Situasi
politik pada masa itu mengakibatkan pembangunan ekonomi berjalan lambat. Berbagai
rencana pembangunan tidak berjalan dengan baik. Kemampuan untuk membiayai
pembangunan sangat terbatas akibat skala perekonomian yang kecil sehingga potensi
penerimaan negara rendah. Defisit anggaran ditutup dengan pencetakan uang
sehingga mendorong laju inflasi yang tinggi. Pada paruh pertama tahun 60an,
keadaan ekonomi semakin memburuk dengan memanasnya gejolak politik dalam
negeri. Sampai pertengahan tahun 60an, perekonomian praktis lumpuh. Sebagian
besar rakyat tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya karena kelangkaan persediaan
beras dan kebutuhan pokok lainnya. Sumber keuangan dalam negeri sangat terbatas
sehingga tidak mampu menyediakan devisa untuk membiayai impor kebutuhan pokok
dari luar negeri.
3. Penekanan akan perlunya pembangunan ekonomi untuk mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat muncul pada awal paruh kedua tahun 60-an. Pada tahun
1966 penataan sistem perekonomian dicanangkan melalui Program Stabilisasi dan
Rehabilitasi Ekonomi. Sampai dengan pertengahan tahun 90an, berbagai kemajuan
ekonomi telah dicapai. Kebutuhan pokok masyarakat tercukupi dan swasembada
pangan beras terwujud pada tahun 1984. Perekonomian tumbuh baik dengan tingkat
pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi dapat terjaga. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara nyata dapat ditunjukkan antara lain melalui
peningkatan pendapatan perkapita sekitar sepuluh kali lipat, menurunnya secara
drastis jumlah penduduk miskin, serta tersedianya lapangan kerja yang memadai
bagi rakyat.
4. Pertumbuhan ekonomi yang pesat mendorong penyediaan berbagai sarana dan
prasarana perekonomian penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan
ekonomi. Secara
bertahap, struktur ekonomi berubah dari yang semula didominasi oleh pertanian
tradisional ke arah kegiatan ekonomi lebih modern dengan penggerak sektor
industri. Ekspor nonmigas yang menunjukkan peningkatan kemampuan untuk
menghasilkan produk dan daya saing produk Indonesia terhadap produk negara lain
meningkat pesat. Bahkan dalam paruh kedua 80-an, terjadi perubahan struktur
ekspor dari yang semula didominasi oleh ekspor migas menjadi ekspor yang di
dominasi oleh ekspor nonmigas.
5. Periode pelaksanaan pembangunan jangka
panjang pertama berakhir pada tahun 1993. Untuk melanjutkan keberhasilan
pembangunan jangka panjang pertama dan sekaligus mempertahankan momentum
pembangunan yang ada, dirumuskan rencana pembangunan jangka panjang kedua. Upaya
perwujudan sasaran pembangunan jangka panjang kedua tersebut terhenti akibat
krisis ekonomi yang melumpuhkan perekonomian nasional pada tahun 1997. Krisis
yang dimulai di Thailand tersebut menunjukkan bahwa fundamental ekonomi
negara-negara di Asia Tenggara belum cukup kuat menahan gejolak eksternal. Pertumbuhan
ekonomi yang tinggi pada periode sebelumnya lebih banyak didorong oleh
peningkatan akumulasi modal dan tenaga kerja, dan bukan oleh peningkatan
produktivitas perekonomian secara berkelanjutan. Selain itu, krisis ekonomi juga
menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi selama ini tidak disertai dengan
peningkatan efisiensi kelembagaan ekonomi dan banyaknya praktik ekonomi biaya tinggi yang
telah menurunkan kepercayaan pelaku baik dalam maupun luar negeri. Perekonomian
nasional masih rentan, tidak saja terhadap gejolak eksternal, tetapi juga
terhadap gejolak di dalam negeri.
6.
Krisis ekonomi berdampak pada menurunnya kualitas infrastruktur terutama
prasarana jalan dan perkeretaapian yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Sekitar 39 persen total panjang jalan diantaranya mengalami kerusakan ringan
dan berat serta hanya sekitar 62 persen jalan kereta api yang masih dioperasikan.
Peran armada nasional menurun baik untuk angkutan domestik maupun internasional
sehingga pada tahun 2003 masing-masing hanya mampu memenuhi 53 persen dan 3
persen, walaupun sesuai konvensi internasional yang berlaku pangsa pasar armada
nasional 40 persen untuk muatan ekspor-impor dan 100 persen untuk angkutan
domestik. Sedangkan untuk angkutan udara, perusahaan penerbangan relatif mampu
menyediakan pelayanan yang terjangkau. Disamping masalah yang disebabkan oleh
krisis ekonomi, pembangunan prasarana jalan dan perkeretaapian mengalami
kendala sejak pelaksanaan desentralisasi yang berpengaruh pada pembiayaan
pembangunan, operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi. Hal ini
karena terbatasnya dana pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang masih tumpang
tindih.
7.
Penggunaan energi di Indonesia meningkat cukup pesat sejalan dengan
perbaikan ekonomi setelah krisis. Walaupun berbagai upaya restrukturisasi dan
reformasi kelembagaan terus dilaksanakan, kenaikan konsumsi energi masih lebih
tinggi dibandingkan dengan penyediannya. Meskipun mengalami pergeseran dari
sumber energi yang berasal dari bahan bakar minyak ke gas alam dan batu bara, pola
konsumsi energi masih menunjukkan ketergantungan pada sumber energi tak
terbarukan. Potensi energi dan sumber
daya mineral yang sampai saat ini telah diketahui dan terbukti adalah: minyak
86,9 miliar barel, gas 384,7 TCF, batubara
50 miliar ton, dan panas bumi sekitar 27 GWatt. Cadangan terbukti minyak bumi Indonesia
berjumlah 5,8 miliar barel dengan tingkat produksi 500 juta barel per tahun.
Sementara itu cadangan terbukti gas bumi sekitar 90 TCF dengan tingkat produksi
sekitar 3 TCF. Sedangkan cadangan terbukti batubara sekitar 5 miliar ton dengan
produksi mencapai 100 juta ton setiap tahunnya. Dengan demikian, perlu upaya
untuk mengembangkan sumber energi terbarukan (mikro hidro, biomassa, biogas,
gambut, energi matahari, arus laut, dan tenaga angin) sehingga di masa
mendatang bangsa Indonesia tidak akan mengalami kekurangan pasokan energi.
Selain itu, dengan dimungkinkannya pembangunan pembangkit tenaga nuklir di
Indonesia, pencarian mineral radio aktif
di dalam negeri perlu ditingkatkan. Kegiatan ekonomi yang meningkat akan membutuhkan
penyediaan energi yang makin besar. Dalam kaitan itu, tantangan utama dalam pembangunan energi adalah meningkatkan
kemampuan produksi minyak dan gas bumi yang sekaligus memperbesar penerimaan
devisa; memperbanyak infrastruktur energi untuk memudahkan penyampaian energi
kepada konsumen baik industri maupun rumah tangga; serta mengurangi secara
signifikan ketergantungan terhadap minyak dan meningkatkan kontribusi gas,
batubara, serta energi terbarukan lainnya dalam penggunaan energi secara
nasional.
8.
Pembangunan ketenagalistrikan yang telah
dilakukan sekitar tiga dekade sebelum krisis telah memberi sumbangan yang
berarti dalam pembangunan di berbagai bidang. Namun sampai saat ini beberapa
permasalahan pokok masih dihadapi. Pertama, kesenjangan antara pasokan dan
kebutuhan tenaga listrik. Dengan terjadinya krisis multidimensi kurun waktu sekitar tahun 1997-2000,
kemampuan investasi dan pengelolaan penyediaan tenaga listrik menurun yang berakibat
pada terganggunya kesinambungan penyediaan tenaga listrik serta kehandalan
sistemnya termasuk untuk listrik perdesaan. Kedua, lemahnya efektivitas dan efisiensi. Dalam satu dasawarsa
terakhir tingkat losses masih berada pada kisaran 11-15 persen, baik
yang bersifat teknis maupun non teknis termasuk hal-hal yang terkait dengan
lemahnya good governance, lemahnya penanganan pencurian listrik, serta
intervensi politik sangat kuat mempengaruhi pengelolaan korporat Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalisrikan (PKUK) yang masih bersifat monopolistik. Ketiga,
ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar minyak sebagai akibat
dari berlimpahnya cadangan BBM Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir. Keempat,
pengembangan sistem ketenagalistrikan nasional sebagian besar masih didominasi
peralatan dan material penunjang yang di impor sehingga nilai tambah sektor
ketenagalistrikan nasional dalam negeri diperkirakan masih relatif kecil.
9.
Tantangan sektor ketenagalistrikan yang dihadapi meliputi luasnya wilayah
Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan densitas penduduk yang bervariasi
yang mempengaruhi tingkat kesulitan pengembangan sistem kelistrikan yang
optimal; potensi cadangan energi primer yang cukup besar namun lokasinya
sebagian besar jauh dari pusat beban dengan infrastruktur pendukung yang masih
sangat terbatas; keterbatasan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta budaya usaha di bidang ketenagalistrikan; pertumbuhan
kebutuhan tenaga listrik yang cukup tinggi setiap tahun; daya beli masyarakat
yang masih rendah dan relatif tidak merata; citra politik, ekonomi dan moneter
yang belum mendukung untuk menarik investasi swasta di bidang kelistrikan;
serta regulasi investasi kelistrikan yang belum tertata dengan baik.
10. Dalam era globalisasi, informasi mempunyai nilai ekonomi
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan daya saing suatu bangsa
sehingga mutlak diperlukan suatu kemampuan untuk mengakses informasi. Beberapa
masalah yang dihadapi antara lain: terbatasnya ketersediaan infrastruktur
telematika yang sampai saat ini penyediaan infrastruktur telematika belum dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat; tidak meratanya penyebaran infrastruktur
telematika dengan konsentrasi yang lebih besar di wilayah barat Indonesia,
yaitu sekitar 86 persen di Pulau Jawa dan Sumatera, dan daerah perkotaan;
terbatasnya kemampuan pembiayaan penyedia infrastruktur telematika dengan belum
berkembangnya sumber pembiayaan lain untuk mendanai pembangunan infrastruktur telematika
seperti kerjasama pemerintah-swasta, pemerintah-masyarakat, serta
swasta-masyarakat; dan kurang optimalnya pemanfataan infrastruktur alternatif
lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam mendorong tingkat penetrasi layanan
telematika. Rendahnya kemampuan masyarakat Indonesia untuk mengakses informasi
pada akhirnya menimbulkan kesenjangan digital dengan negara lain. Dalam kaitan
itu, perlu segera dilakukan berbagai perbaikan dan perubahan untuk meningkatkan
kesiapan dan kemampuan bangsa dalam menghadapi persaingan global yang makin
ketat.
11. Kegagalan dalam melaksanakan pembangunan jangka panjang
kedua tersebut mendorong disusunnya kembali langkah-langkah pembangunan yang
baru. Krisis ekonomi Indonesia menuntut ketahanan perekonomian yang lebih kuat agar
berdaya saing dan berdaya tahan tinggi. Berbagai permasalahan dan tantangan
yang muncul pada saat dan pasca krisis 1997 terutama dengan meningkatnya utang
pemerintah yang memerlukan pengelolaan jangka panjang yang tepat dengan tetap
menjaga terwujudnya keberlanjutan fiskal, peningkatan disiplin pergaulan
perekonomian global yang semakin tinggi serta mengarah pada ketidakpastian
akhir-akhir ini, menjadi dasar utama perumusan arah kebijakan dan prioritas
yang harus diambil dalam jangka panjang.
12. Beberapa kemajuan dicapai dalam pembangunan daerah. Dari
sisi politis penerapan desentralisasi dan otonomi daerah, serta pemekaran
provinsi dan kabupaten/kota telah memberikan ruang gerak kepada masyarakat di
daerah untuk mempercepat pembangunan daerah. Disamping itu kondisi sosial dan
ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia telah mengalami peningkatan.
Peningkatan tersebut antara lain tercermin dari meningkatnya Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB); berkurangnya pengangguran; meningkatnya akses masyarakat
kepada jaringan infrastruktur (khususnya transportasi dan telekomunikasi)
maupun fasilitas pendidikan dan kesehatan. Namun demikian peningkatan kondisi sosial dan ekonomi
tersebut relatif tidak merata dan sangat bervariasi antara daerah yang satu
dengan yang lain.
13. Selain itu kebijakan pembangunan nasional yang selama ini
kurang memberikan perhatian yang memadai pada kesenjangan juga menimbulkan
beberapa ekses negatif terhadap pembangunan daerah, antara lain: menumpuknya kegiatan
ekonomi di daerah tertentu saja, seperti terkonsentrasinya industri manufaktur
di kota-kota besar di Pulau Jawa; terjadinya pertumbuhan kota-kota metropolitan
dan besar yang tidak terkendali yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan
perkotaan; melebarnya kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan
perdesaan; meningkatnya kesenjangan pendapatan perkapita; masih banyaknya daerah-daerah
miskin, tinggi pengangguran, serta rendah produktivitas; kurangnya keterkaitan
kegiatan pembangunan antar wilayah; kurang adanya keterkaitan kegiatan
pembangunan antara perkotaan dengan perdesaan; tingginya konversi lahan
pertanian ke nonpertanian di Pulau Jawa; serta terabaikannya pembangunan daerah
perbatasan, pesisir, dan kepulauan.
14. Berbagai ekses negatif tersebut, secara bersama-sama
membentuk sebuah isu permasalahan yang sentral bagi pembangunan daerah, yaitu
tingginya kesenjangan pembangunan antar daerah. Pengurangan kesenjangan
pembangunan antar daerah perlu dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, tetapi juga untuk
menjaga stabilitas dan kesatuan nasional. Tujuan penting dan mendasar yang akan
dicapai untuk mengurangi kesenjangan antar daerah adalah bukan untuk
memeratakan pembangunan fisik di setiap daerah, tetapi yang paling utama adalah
pengurangan kesenjangan kualitas hidup
dan kesejahteraan masyarakat antar daerah.
15. Sementara itu, dari sisi eksternal secara
pasti persaingan global akan semakin kuat berpengaruh pada pembangunan nasional
pada masa yang akan datang. Perekonomian nasional akan menjadi lebih terbuka
yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap perkembangan
daerah-daerah di Indonesia. Sejak tahun 2003, AFTA telah diberlakukan secara
bertahap di lingkup negara-negara ASEAN, dan perdagangan bebas akan berlangsung
sepenuhnya mulai tahun 2008. Selanjutnya mulai tahun 2010 perdagangan bebas di
seluruh wilayah Asia Pasifik akan dilaksanakan. Dalam kaitan itu, tantangan
bagi daerah-daerah adalah menyiapkan diri menghadapi globalisasi perekonomian
untuk mendapatkan keuntungan secara maksimal sekaligus mengurangi kerugian dari
persaingan global melalui pengelolaan sumberdaya
yang efisien dan efektif. Oleh karena itu identifikasi kekuatan, kelemahan,
ancaman, dan peluang yang dimiliki oleh masing-masing daerah sangat penting
dilakukan berdasarkan potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan agar setiap
daerah dapat memanfaatkan keunggulan yang terdapat di masing-masing daerah; dan
keunggulan yang tersebar di beberapa wilayah tersebut dimanfaatkan untuk
membawa bangsa Indonesia secara keseluruhan menjadi bangsa yang maju, adil, dan
makmur.
16. Sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu
sebagai modal pembangunan dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan.
Peranan sumber daya alam dapat dilihat dari sumbangannya terhadap PDB yang pada
tahun 2002 mencapai 24,8 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 48 persen.
Namun, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan
sehingga daya dukung lingkungan menurun dan ketersediaan sumber daya alam
menipis. Dalam 20
tahun mendatang diperkirakan Indonesia akan mengalami krisis air, krisis
pangan, dan krisis energi. Ketiga
ancaman krisis ini menjadi tantangan nasional jangka panjang yang harus
diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan
masyarakat dan bangsa.
17. Ancaman krisis air disebabkan oleh
memburuknya kondisi hutan akibat deforestasi yang meningkat pesat, yaitu dari
1,6 juta hektar pada periode 1985-1997 menjadi 2,1 juta hektar pada periode
1997–2001. Deforestasi ini disebabkan oleh peralihan fungsi kawasan hutan
menjadi pemukiman, perkebunan, perindustrian, dan pertambangan; terjadinya
kebakaran hutan; serta makin meningkatnya illegal logging. Berkurangnya
kawasan hutan selanjutnya menyebabkan terganggunya kondisi tata air. Gejala ini
terlihat dari berkurangnya ketersediaan air tanah terutama di daerah perkotaan,
turunnya debit air waduk dan sungai pada musim kemarau yang mengancam pasokan
air untuk pertanian dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga air (PLTA),
membesarnya aliran permukaan yang mengakibatkan meningkatnya ancaman bencana
banjir pada musim penghujan. Sementara itu, laju kebutuhan air terus bertambah
diperkirakan rata-rata sebesar 10 persen per tahun. Berkurangnya luas hutan
juga berdampak pada berkurangnya keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya,
yang mempunyai potensi untuk pengembangan jasa-jasa lingkungan dan
diversifikasi pangan.
18. Ketersediaan pangan semakin terbatas yang
disebabkan oleh semakin meningkatnya konversi lahan sawah dan lahan pertanian
produktif lainnya, rendahnya peningkatan produktivitas hasil pertanian,
buruknya kondisi jaringan irigasi dan prasarana irigasi di lahan produksi.
Peningkatan produksi pangan hanya terjadi di pulau Jawa, dan dalam kurun waktu
1995-2002 rata-rata produktivitas nasional hanya meningkat 80 kg per hektar.
Dari luas lahan baku sawah sekitar 8,4 juta hektar, pada kurun waktu 1992-2000
luas tersebut turun sekitar 500 ribu hektar, yaitu dari 8,3 juta hektar menjadi
7,8 juta hektar. Kondisi pasokan air bagi lahan beririgasi semakin terbatas
karena menurunnya kemampuan penyediaan air di waduk-waduk yang menjadi andalan
pasokan air. Sementara itu, daya saing produk pertanian dalam negeri masih
rendah dibandingkan dengan produk luar negeri sehingga pasar produk pertanian
dalam negeri dibanjiri dengan produk impor. Dilihat dari aspek konsumsi pangan,
ketergantungan pada konsumsi beras masih tinggi sehingga tekanan terhadap
produksi padi semakin tinggi pula. Ke depan perlu didorong diversifikasi
konsumsi pangan dengan mutu gizi yang semakin meningkat berbasiskan konsumsi
pangan hewani, buah, dan sayuran. Ketahanan pangan di tingkat rumah tangga
masih rentan yang disebabkan sistem distribusi yang kurang efisien untuk
menjamin ketersediaan pangan antar waktu dan antar wilayah.
19. Kasus-kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat.
Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di
wilayah perkotaan, perubahan gaya hidup yang konsumtif, serta rendahnya
kesadaran masyarakat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak
diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama
pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah
industri dan rumah tangga. Kondisi
tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat maupun pupuk.
Masalah pencemaran ini disebabkan juga oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk
hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Kondisi di atas
menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakseimbangan sistem lingkungan
secara keseluruhan dalam menyangga kehidupan manusia, dan keberlanjutan
pembangunan dalam jangka panjang. Selain itu, perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) akan mempengaruhi
kondisi lingkungan di Indonesia. Oleh
karena itu adaptasi terhadap perubahan iklim tersebut mutlak dilakukan,
khususnya yang terkait dengan strategi pembangunan sektor kesehatan, pertanian,
permukiman, dan tata ruang. Di lain pihak, isu perubahan iklim memberi peluang
tersendiri bagi Indonesia, di mana negara-negara industri maju dapat
‘menurunkan emisinya’ melalui kompensasi berupa investasi proyek Clean Development Mechanism (CDM) di
negara berkembang seperti Indonesia.
20. Selain tantangan krisis di atas, hal lain
yang menjadi tantangan ke depan adalah berkaitan dengan pengembangan nilai
tambah sumber daya alam dan penggalian sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru
agar memiliki daya saing global dalam jangka panjang. Salah satu sumber
pertumbuhan ekonomi baru yang mempunyai peluang untuk dikembangkan adalah
sumber daya kelautan. Berbeda dengan sumber daya alam lain seperti pertanian,
kehutanan, dan pertambangan yang dibatasi oleh wilayah kedaulatan negara,
bidang kelautan memungkinkan negara untuk memiliki hak pengelolaan di wilayah
zona tambahan, yaitu Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yang jaraknya sampai
200 mil dari laut. Bidang kelautan yang mencakup perhubungan laut, perikanan,
pariwisata, pertambangan, industri maritim, bangunan laut, dan jasa kelautan;
harus dipersiapkan sebagai tumpuan masa depan bangsa. Kontribusi bidang
kelautan terhadap perekonomian nasional cukup signifikan yaitu sebesar 23,1
persen pada tahun 2003, yang merupakan
urutan kedua setelah jasa-jasa. Bahkan laporan Bank Dunia tahun 2003 dalam Indonesia
Beyond Macro Economic Stability menggaris-bawahi bahwa daya saing industri
saat ini telah bergeser ke arah industri berbasis kelautan. Oleh karena itu
dalam jangka panjang diperlukan arahan kebijakan yang mendukung bidang kelautan
ini, baik dukungan keputusan politik maupun pemihakan yang nyata dari seluruh
pemangku kepentingan. Mengingat besarnya
cakupan bidang kelautan dan prospek yang sangat luas maka kebijakan yang
diperlukan tidak bersifat sektoral, namun multisektoral karena keterkaitan
antar sektor yang sangat tinggi.
21. Keanekaragaman hayati (biodiversity)
Indonesia merupakan terbesar kedua di dunia, dan khusus laut terbesar di dunia.
Ini merupakan aset potensial yang dapat menjadi bahan baku untuk pengembangan
industri berbasis bioteknologi dan cadangan pangan di masa yang akan datang.
Agar kekayaan keanekaragaman hayati ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh
bangsa Indonesia, perlu upaya khusus ke arah pematenan (Hak atas Kekayaan
Intelektual/HAKI) sehingga royaltinya dapat dinikmati baik oleh generasi
sekarang maupun mendatang. Namun, terus pula waspada mengingat keanekaragaman
hayati Indonesia juga terus mengalami kemerosotan karena cara-cara dan perilaku
masyarakat dan budaya yang keragamannya juga sangat tinggi di Indonesia.
22. Sumber daya manusia (SDM) merupakan subyek
dan sekaligus obyek pembangunan, mencakup seluruh siklus hidup manusia sejak
kandungan hinggá akhir hidup. Pembangunan SDM dapat dilihat dari tiga dimensi,
yaitu kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk. Kualitas SDM membaik yang
antara lain ditandai dengan meningkatnya status kesehatan dan taraf pendidikan
masyarakat. Namun demikian, kualitas SDM Indonesia dilihat dari Indeks
Pembangunan Manuasia (IPM), masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara
tetangga ASEAN. Rendahnya kualitas SDM Indonesia menyebabkan rendahnya
produktivitas dan daya saing dalam berkompetisi dan merupakan tantangan besar
yang harus dihadapi dalam 20 tahun mendatang.
23. Peningkatan status kesehatan dapat dilihat
dari usia harapan hidup yang meningkat dari 61,5 tahun (1990) menjadi 66,2
tahun (2002); angka kematian bayi menurun dari 61,8 (1990) menjadi 35 per 1.000 kelahiran hidup (2002) dan angka
kematian ibu menurun dari 390 (1994) menjadi 307 per 100.000 kelahiran hidup
(2000). Angka
kurang gizi pada balita juga menurun dari 37,5 persen (1990) menjadi 24,6
persen (2000). Dalam 20
tahun mendatang, beberapa
tantangan yang dihadapi adalah masih tingginya angka kematian bayi, balita, dan
ibu melahirkan, serta tingginya proporsi balita kurang gizi. Kesenjangan status kesehatan dan akses
terhadap pelayanan kesehatan antar wilayah, gender, dan kelompok pendapatan
masih terjadi. Ketersediaan, keterjangkauan dan keamanan obat belum terjamin,
sementara jumlah, penyebaran, dan mutu tenaga kesehatan masih belum memadai.
Dalam hal pembiayaan, sumber pembiayaan kesehatan masih sangat terbatas dan
alokasi pembiayaan kesehatan belum optimal.
24. Sementara itu taraf pendidikan penduduk
meningkat yang antara lain diukur dengan meningkatnya angka melek aksara
penduduk usia 15 tahun ke atas dari 81,5 persen pada tahun 1990 menjadi 89,9
persen pada tahun 2003. Dalam kurun waktu yang sama jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang
telah menamatkan pendidikan jenjang SMP/MTs ke atas meningkat dari 26,0 persen
menjadi 45,8 persen. Perbaikan tingkat pendidikan tersebut didorong oleh
meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) atau persentasi penduduk yang
bersekolah pada semua kelompok usia. Pada tahun 2003, APS penduduk usia 7-12
tahun mencapai 96,4 persen, APS penduduk usia 13-15 tahun sebesar 81,0 persen,
dan APS penduduk usia 16-18 tahun sebesar 51,0 persen. Kondisi tersebut belum
memadai untuk menghadapi persaingan global. Oleh karena itu, tantangan yang
dihadapi pembangunan pendidikan adalah meningkatkan proporsi penduduk yang
menyelesaikan pendidikan dasar ke jenjang-jenjang pendidikan yang lebih tinggi,
dan menurunkan penduduk buta aksara. Kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup
tinggi antarkelompok masyarakat termasuk antara penduduk kaya dan penduduk
miskin, antara penduduk perkotaan dan perdesaan, antara penduduk di wilayah
maju dan tertinggal, dan antar jenis kelamin yang harus dapat diturunkan secara
signifikan. Tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatkan kualitas dan
relevansi pendidikan sehingga dapat mendorong pembangunan nasional secara
menyeluruh termasuk dalam mengembangkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, kemampuan
untuk hidup dalam masyarakat yang multikultur serta daya saing yaitu memiliki
etos kerja tinggi, produktif, kreatif dan inovatif.
25. Kesadaran melaksanakan ibadah keagamaan berkembang dengan
baik. Demikian pula telah tumbuh kesadaran yang kuat di kalangan pemuka agama
untuk membangun harmoni sosial dan hubungan intern dan antarumat beragama yang
aman, damai, dan saling menghargai. Meskipun demikian, peningkatan kesadaran
tersebut tidak sepenuhnya menjamin kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Perilaku asusila, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,
penyalahgunaan narkoba, pornografi, pornoaksi, perjudian, tingginya angka
perceraian dan ketidakharmonisan keluarga menunjukkan kesenjangan antara ajaran
agama dengan pemahaman dan pengamalannya. Selanjutnya upaya membangun kerukunan
intern dan antarumat beragama juga belum berhasil dengan baik terutama di
tingkat masyarakat. Ajaran-ajaran agama mengenai etos kerja, penghargaan pada
prestasi dan dorongan mencapai kemajuan belum bisa diwujudkan sebagai inspirasi
yang mampu menggerakkan masyarakat untuk membangun. Demikian pula pesan-pesan
moral agama belum sepenuhnya dapat duwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,
akhlak mulia belum terinternalisasi dalam setiap individu.
26. Kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai
dengan tahun 2003 mengalami peningkatan. Jumlah paten sebagai produk litbang yang
terdaftar di United States Patent and
Trademark Office (USPTO) meningkat dari 18 (tahun 1985 – 1989) menjadi 199
(tahun 2003). Selain itu berbagai prototipe hasil penelitian dan pengembangan
dihasilkan dan dimanfaatkan oleh pihak industri dan masyarakat. Publikasi
ilmiah, meskipun masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lain, terus
meningkat. Ini mengindikasikan peningkatan kegiatan penelitian, transparansi
ilmiah, dan aktivitas diseminasi hasil penelitian dan pengembangan. Kemampuan
iptek nasional dalam menghadapi tantangan perkembangan global menuju ekonomi
berbasis pengetahuan (knowledge based
economy) masih rendah. Hal tersebut ditunjukkan melalui Indeks Pencapaian
Teknologi (IPT) dalam laporan UNDP tahun 2001 dengan nilai 0,211 dan menempati
urutan ke 60 dari 72 negara. Sementara itu, menurut WEF (World Economic Forum) tahun 2004, indeks daya saing pertumbuhan (growth competitiveness index) Indonesia
hanya menduduki peringkat ke-72 dari 102 negara. Dalam indeks tersebut,
teknologi merupakan salah satu parameter selain ekonomi makro dan institusi
publik. Rendahnya kemampuan iptek nasional juga terlihat dari rendahnya
kontribusi iptek di sektor produksi, belum optimalnya mekanisme intermediasi
iptek, lemahnya sinergi kebijakan iptek dengan kebijakan sektor lain, belum
berkembangnya budaya iptek di kalangan masyarakat, belum optimalnya peran iptek
dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan, masih lemahnya peran iptek dalam
mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam, serta terbatasnya sumberdaya
iptek, baik sumberdaya manusia maupun pembiayaan iptek. Tantangan pembangunan
iptek dalam 20 tahun mendatang adalah meningkatkan kemampuan iptek nasional
dalam menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan.
27. Kesejahteraan masyarakat dipengaruhi pula oleh
jumlah penduduk. Laju pertumbuhan penduduk menurun dari 1,97 persen per tahun
(1980-1990) menjadi 1,49 persen (1990-2000) terutama disebabkan oleh penurunan
tingkat kelahiran. Menurut Sensus Penduduk 2000, penduduk Indonesia berjumlah
206,3 juta jiwa, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 1971 yang baru
berjumlah 119,2 juta jiwa. Sedangkan pola persebaran dan mobilitas penduduk
hampir tidak berubah. Persentase penduduk yang mendiami pulau Jawa mencapai 59
persen (SP 2000), hanya menurun sedikit dibandingkan tahun 1980 yaitu 62
persen. Sementara itu, persentase penduduk daerah perkotaan meningkat cukup
tinggi yaitu dari 22,3 persen (SP 1980) menjadi 42,0 persen (SP 2000).
28. Dalam 20 tahun mendatang, tantangan dalam
pengendalian kuantitas dan laju pertumbuhan penduduk adalah menciptakan
penduduk tumbuh seimbang sehingga terjadinya bonus demografi yang ditandai
dengan penduduk usia produktif lebih besar dari penduduk usia non-produktif.
Kondisi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal yang ditunjukkan dengan
tingginya tingkat tabungan masyarakat yang dapat diinvestasikan untuk
peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan daya saing. Tantangan lainnya berkaitan
dengan persebaran dan mobilitas penduduk. Jumlah penduduk yang semakin besar
mengakibatkan kepadatan penduduk yang terus meningkat, yang justru terjadi di
daerah yang telah padat penduduknya, terutama di pulau Jawa dan daerah
perkotaan. Timpangnya persebaran dan kurang terarahnya mobilitas penduduk
terkait erat dengan ketidakseimbangan persebaran sumber daya dan hasil
pembangunan. Tantangan lainnya adalah belum tertatanya administrasi
kependudukan secara nasional, yang menyangkut data kuantitas, kualitas, dan
mobilitas penduduk.
29. Kualitas tenaga kerja Indonesia masih rendah
yang ditunjukkan oleh rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja. Sebesar 56,7
persen (tahun 2003) tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah. Angkatan kerja
lulusan perguruan tinggi atau diploma ke atas hanya 4,6 persen. Tingkat
pendidikan penduduk yang masih rendah, berpengaruh pula pada rendahnya daya
serap atau adaptabilitas masyarakat terhadap teknologi, dan berdampak pada
kurang berkembangnya teknologi sehingga kurang mendukung pertumbuhan ekonomi.
30. Pemberdayaan perempuan telah menunjukkan
peningkatan yang ditandai dengan program-program pembangunan yang makin
responsif gender serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak. Demikian
pula partisipasi pemuda dalam pembangunan makin membaik seiring dengan budaya
olahraga yang makin meluas di masyarakat. Kesejahteraan sosial masyarakat telah
meningkat dengan adanya pemberdayaan, pelayanan rehabilitasi, perlindungan
sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
31. Tantangan lain adalah berkaitan dengan
peningkatan peran perempuan dalam pembangunan dengan masih rendahnya kualitas
hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan, yang antara lain
ditandai oleh rendahnya nilai IPG; tingginya tindak kekerasan terhadap
perempuan; serta lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender di
tingkat nasional dan daerah. Tantangan lainnya adalah masih rendahnya
kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan, kurang
optimalnya partisipasi pemuda dalam pembangunan, masih rendahnya budaya dan
prestasi olahraga, serta masih banyaknya permasalahan sosial akibat dari
krisis, konflik sosial, bencana alam, dan gejala disintegrasi sosial.
32. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat
untuk perumahan, pemerintah sejak pertengahan tahun 1970an membentuk Perum
Perumnas untuk melaksanakan pembangunan perumahan khususnya bagi rakyat
berpendapatan menengah ke bawah. Selain itu dari sisi pembiayaan perumahan,
pemerintah mengembangkan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat yang dikelola oleh
Bank Tabungan Negara yang dikenal sebagai KPR-BTN. Pada tahun 2001, sekitar
40,7 juta keluarga atau sekitar 79,3 persen keluarga yang memiliki rumah dimana
sebagian besar membangun sendiri (76,5 persen); dan sisanya membeli dari perusahaan
pengembang dan perorangan.
33. Sejak tahun 2000, total kebutuhan rumah per tahun
diperkirakan sekitar 1,2 juta unit dengan jumlah rumah tangga yang belum
memiliki rumah sebanyak 4,3 juta rumah tangga. Sementara itu penyediaan air
minum juga mengalami stagnasi. Pada tahun 2002, jumlah penduduk (perkotaan dan
pedesaan) yang mendapatkan pelayanan air minum perpipaan baru mencapai 18,3
persen, hanya sedikit meningkat dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya (14,7
persen). Penanganan persampahan dan drainase juga mengalami stagnasi dengan cakupan
penanganan persampahan di kawasan perkotaan selama 10 tahun (1992-2002) yang hanya
mampu melayani sebanyak 18,2 juta jiwa, sedangkan cakupan pelayanan drainase
hanya mampu melayani 2,5 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang bertambah,
kebutuhan perumahan dalam 20 tahun mendatang diperkirakan mencapai lebih dari
30 juta unit.
34. Kebudayaan Indonesia yang bercirikan Bhinneka Tunggal Ika
telah berkembang sepanjang sejarah bangsa. Budaya bangsa Indonesia bersifat
terbuka terhadap masuknya nilai positif budaya lain untuk mewujudkan jatidiri
dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Nilai budaya bangsa merupakan akar
pandangan integralistik bangsa dan prinsip kekeluargaan sehingga sangat
strategis untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35. Terjadinya krisis identitas nasional ditandai dengan
semakin memudarnya nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan
sosial, dan rasa cinta tanah air yang pernah menjadi kekuatan pemersatu dan
ciri khas bangsa Indonesia. Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa
seperti penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar semakin menurun.
Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan budaya global yang negatif
serta kurang mampunya bangsa Indonesia menyerap budaya global yang lebih sesuai
bagi pembentukan karakter bangsa.
36. Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman yang
ditandai dengan menguatnya orientasi kelompok, etnik, dan agama, berpotensi
menimbulkan konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini semakin
serius dengan semakin terbatasnya ruang publik yang dapat digunakan dan
dikelola bersama masyarakat multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik
ke ruang privat karena desakan ekonomi.
37. Peralihan kekuasaan negara dari pemerintah kolonial
kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 1945 menuntut pelaksanaan tugas-tugas
yang lebih berat untuk ditangani dan dituntaskan termasuk membangun Sistem
Hukum Nasional. Mengingat sistem hukum berlandaskan nilai-nilai yang sudah
hidup lama dalam masyarakat sehingga diperlukan waktu yang lama untuk menyusun
sistem hukum yang baru, maka ditetapkan Aturan Peralihan dalam UUD 1945 untuk
menghindari terjadinya kekosongan hukum. Ini berarti sistem hukum yang telah
berlaku sebelum diproklamirkannya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tetap berlaku selama belum ada pengganti aturan hukum yang
telah ada. Salah satu tugas yang belum dituntaskan adalah mewujudkan Sistem
Hukum Nasional Indonesia, sistem hukum yang mencerminkan cita-cita, jiwa,
semangat serta nilai-nilai sosial yang hidup di Indonesia.
38. Sistem Hukum Nasional Indonesia meliputi substansi hukum,
baik tertulis (peraturan perundang-undangan) maupun tidak tertulis, serta
kebiasaan ketatanegaraan; struktur hukum yang mencakup kelembagaan hukum, serta
budaya hukum yang mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap hukum nasional.
39. Upaya perwujudan Sistem Hukum Nasional terus dilaksanakan
melalui berbagai penyempurnaan baik substansi hukum, struktur hukum, maupun
budaya hukum. Upaya ini dilakukan agar Sistem Hukum Nasional senantiasa tanggap
terhadap perubahan sosial dan global yang terjadi. Pembangunan substansi hukum
dilakukan melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Melalui pelaksanaan undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan dapat dapat diwujudkan dengan cara dan metode yang pasti,
baku, dan dengan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat
peraturan perundang-undangan serta meningkatkan koordinasi dan kelancaran
proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
40. Pembaruan peraturan perundang-undangan terus-menerus
dilakukan melalui penggantian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan
kolonial maupun berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai sosial dan kebutuhan Bangsa Indonesia. Penyempurnaan
struktur hukum dilakukan melalui pemberdayaan berbagai kelembagaan hukum,
sedangkan peningkatan budaya hukum dilakukan melalui berbagai pendidikan,
sosialisasi maupun pemberian keteladanan.
41. Penyempurnaan struktur hukum terus dilanjutkan dan
terakhir Amandemen Keempat UUD 1945 membawa perubahan yang cukup mendasar
terhadap perubahan tugas, fungsi dan keberadaan lembaga-lembaga tinggi negara
yang ada. Amandemen UUD 1945 memerintahkan dibentuknya dua lembaga tinggi hukum
yang baru, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Judisial. Dengan pembentukan
kedua lembaga tinggi tersebut, pembentukan sistem hukum nasional dapat dilakukan
dengan lebih berhasilguna, dan penyelenggaraan fungsi negara di bidang hukum
dapat dilakukan secara lebih efisien.
42. Peningkatan kemandirian peradilan telah dimulai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 ini membawa
implikasi besar bagi terselenggaranya check
and balances dalam penyelenggaraan negara karena kewenangan administratif,
organisasi, dan keuangan lembaga peradilan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Walaupun secara formal pelimpahan kewenangan telah dilakukan, proses
pemenuhannya sedang berlangsung.
43. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan semakin
lajunya perubahan politik, ekonomi, sosial dan budaya semakin menguatkan
tuntutan untuk segera mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang bukan
hanya merupakan perangkat norma yang mewadahi nilai-nilai sosial dan aturan
berperilaku, tetapi juga merupakan suatu alat untuk menggerakkan dan
mengarahkan dinamika sosial untuk mewujudkan tujuan negara.
44. Manajemen pemerintahan saat itu lebih menitikberatkan
pada penyediaan pelayanan dasar kepada rakyat yang kondisinya sangat
memprihatinkan dalam situasi politik yang belum stabil. Oleh karena itu jenis
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih sangat terbatas. Hak-hak
masyarakat dalam pelayanan publik, sebagai mandat UUD 1945, belum dapat
diberikan secara penuh karena Negara tidak memiliki cukup sumber daya yang
memadai. Dalam perjalanannya kemudian, hak-hak ini juga belum sepenuhnya dapat
dipenuhi dalam penyelenggaraan berbangsa
dan bernegara.
45. Saat ini, birokrasi belum banyak mengalami
perubahan mendasar. Banyak permasalahan yang dihadapi pada masa-masa
sebelumnya, belum terselesaikan. Pemberian pelayanan publik yang bermutu dan
penyelenggaraan negara yang bersih dari unsur-unsur penyalahgunaan kekuasaan
adalah sedikit dari sasaran pembangunan yang belum dapat dicapai. Permasalahan
ini makin meningkat kompleksitasnya dengan terjadinya perubahan besar terutama
yang disebabkan oleh: desentralisasi, demokratisasi, globalisasi dan revolusi
teknologi informasi.
46. Dengan dicanangkannya desentralisasi pada tahun 1999,
Indonesia telah meletakkan landasan bagi proses kemandirian masyarakatnya
sekaligus menghadapi tantangan untuk mendapatkan hasil seperti diamanatkan pada
Pembukaan UUD 1945. Desentralisasi membawa tuntutan akan penyerahan tanggung
jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan. Proses desentralisasi masih
memerlukan banyak perbaikan untuk meredam
dampak negatifnya akibat kurangnya pemahaman akan desentralisasi itu
sendiri.
47. Demokratisasi sebagai akibat dari pelaksanaan reformasi
dan desentralisasi juga mengalami perubahan yang signifikan. Proses
demokratisasi yang dijalankan telah membuat rakyat Indonesia semakin sadar akan
hak dan tanggung jawabnya. Namun demikian, sebagai akibat dari tidak
dipenuhinya hak dan tanggung-jawab masyarakat pada masa yang lampau, masih
terdapat permasalahan dalam pelaksanaan proses demokratisasi, utamanya adalah
rendahnya tingkat partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi tema
dalam penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini. Tiadanya partisipasi
masyarakat akan membuat aparatur negara tidak mampu menghasilkan kebijakan yang
tepat dalam program-program pembangunan. Ketidaksiapan aparatur negara dalam
mengantisipasi proses demokratisasi ini perlu dicermati agar mampu menghasilkan
kebijakan dan pelayanan yang dapat mememenuhi aspek-aspek transparansi,
akuntabilitas dan kualitas yang prima dari kinerja organisasi publik.
48. Derasnya arus globalisasi membawa efek positif sekaligus
negatif. Globalisasi membawa perubahan paradigma yang mendasar pada sistem dan
mekanisme pemerintahan. Dalam kaitan dengan globalisasi telah terjadi revolusi
teknologi dan informasi yang akan mempengaruhi terjadinya perubahan dalam
bidang aparatur negara. Pemanfaatan TI dalam bentuk e-government, e-procurement, e-business dan cyber law untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat,
lebih baik, dan lebih murah, perlu untuk segera dibangun dan dilaksanakan.
49. Dinamika pembentukan, perubahan, dan berjalannya sistem
politik Indonesia sepanjang sejarah, sejak proklamasi kemerdekaan hingga masa
Orde Baru tidak cukup memberikan fondasi bagi berkembangnya demokrasi dalam
kehidupan sosial politik masyarakat. Bahkan terdapat kecenderungan, konsolidasi
otoriterianisme yang hampir selalu terjadi seperti yang dialami Indonesia pada
masa demokrasi terpimpin dan pada era demokrasi Pancasila. Dalam kurun periode
waktu tersebut kehidupan sosial politik didominasi oleh kekuasaan eksekutif
yang bersifat sentralistik yang didukung oleh kekuatan militer, birokrasi tidak
netral dan menjadi pendukung utama kekuasaan penguasa, sistem kepartaian yang
didominasi oleh partai tertentu, tidak terjaminnya hak politik rakyat, budaya
paternalistik sempit, penyelenggaraan Pemilu belum dilaksanakan dengan jujur
dan bersih, serta kurangnya kebebasan pers dan media massa. Pada masa Orde
Baru, sistem politik yang kurang mentolerir perbedaan politik dengan pemerintah
telah mewariskan permasalahan ketidakpuasan yang berkembang menjadi bibit-bibit
disintegrasi. Dengan berbagai perkembangan yang berlangsung selama beberapa
tahun terakhir hingga selesainya berbagai proses pemilu tahun 2004 lalu,
konstelasi politik di dalam negeri dewasa ini menyediakan peluang untuk
mengakhiri masa transisi ke arah konsolidasi demokrasi.
50. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir terdapat
perubahan-perubahan politik yang cukup mendasar dalam proses demokratisasi di
Indonesia. Pertama, proses amandemen
(I, II, II, dan IV) UUD 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar
konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, terciptanya format politik baru
dengan disahkannya perundangan-undangan baru bidang politik, pemilu, dan
susunan kedudukan MPR, dan DPR yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 1999 dan
Pemilu 2004, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Parpol,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketiga, terciptanya format hubungan
pusat-daerah yang baru berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang
baru Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, disepakatinya pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung di dalam Konstitusi dan
dituangkan dalam bentuk perundang-undangan yang menjadi dasar pemilihan umum
presiden dan wakil presiden pada tahun 2004, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kelima, kesepakatan mengenai diakhirinya pengangkatan TNI/Polri
dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen hasil Pemilu 2004. Keenam, kesepakatan nasional mengenai
netralitas PNS, TNI dan Polri terhadap politik. Netralitas PNS telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Ketujuh, konsensus perlunya payung kelembagaan yang independen
khusus dalam pemberantasan korupsi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/KPK. Kedelapan, terwujudnya Mahkamah
Konstitusi sebagai pengadilan yang memiliki wewenang menguji keabsahan
peraturan perundangan terhadap konstitusi sesuai UUD 1945, Pasal 24C, Ayat 1
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
51. Dalam hubungan luar negeri, tantangan pokok adalah
menyiapkan diri dalam mengantisipasi perubahan situasi politik dan ekonomi
global sehingga kurang memiliki posisi tawar dalam percaturan politik dan
ekonomi regional maupun hubungan internasional secara luas. Dalam konteks
komunikasi dan informasi, Indonesia meningkatkan kemampuan untuk memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi secara memadai bagi kepentingan nasional untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat.
Proses demokratisasi yang sedang berjalan diharapkan mampu menjadi titik balik
baik dalam membangun hubungan internasional yang lebih produktif maupun peranan
komunikasi dan informasi yang lebih berarti bagi kepentingan nasional.
52. Dalam pembangunan politik dalam negeri, tantangan yang
dihadapi adalah mempertahankan momentum pelembagaan demokratisasi; menyepakati
pentingnya konstitusi yang lebih demokratis; menyepakati kembali makna penting
persatuan nasional; menyelesaikan masalah-masalah politik sensitif yang
tersisa; menyempurnakan reformasi birokrasi sipil dan TNI-Polri; menyelesaikan
rekonsiliasi nasional; menjadikan pendidikan politik sebagai alat transformasi
sosial menuju demokrasi; serta melembagakan kebebasan pers/media massa.
53. Dalam konstelasi geopolitik dan geostrategi
internasional, hubungan luar negeri dihadapkan pada tantangan untuk memanfaatkan potensi strategis Indonesia secara maksimal
dalam konstelasi politik global dengan mengedepankan geographic credentials bagi kepentingan nasional; menggunakan
politik luar negeri untuk mempercepat pemulihan krisis nasional; menempatkan Indonesia secara tepat atas isu-isu global; memulihkan Strategic
Centrality Indonesia; revitalisasi konsep identitas nasional dalam politik
luar negeri; mencari posisi yang tepat dalam rivalitas antar kekuatan-kekuatan
adidaya dunia; mendorong kearah terciptanya tatanan ekonomi dunia yang lebih
adil; menyusun strategi yang tepat dalam menghadapi potensi konflik teritorial
dengan negara tetangga; memperkuat makna penting multilateralisme secara
global; meningkatkan dukungan dari berbagai pelaku bagi penyelenggaraan
hubungan luar negeri, pelaksanaan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia.
Dalam mengatasi berbagai tantangan hubungan luar negeri, terutama yang
menyangkut geopolitik, pelaksanaan politik luar negeri selalu mendasarkan diri
pada konstelasi politik dalam negeri.
54. Pertahanan dan keamanan negara berperan penting bagi
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penyelenggaraan
pembangunan dalam rangka pencapaian cita-cita negara seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah bangsa dan dinamika politik
sebelum dan sesudah kemerdekaan, pertahanan rakyat semesta telah menjadi sistem
yang mampu mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada
awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan Keamanan Rakyat
memiliki hubungan yang sangat dekat dengan rakyat dan mendapat dukungan
sepenuhnya dari rakyat. Pada masa itu, rakyat dan BKR berjuang bahu membahu
mempertahankan kemerdekaan RI.
55. Pada masa bangsa Indonesia mengisi
kemerdekaan dengan penyelenggaraan pembangunan, sistem politik telah menjadikan
Dwi Fungsi ABRI sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta.
Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI menyebabkan TNI dan Polri tidak saja melaksanakan
fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga melaksanakan fungsi sosial dan
politik. Pada awalnya Dwi Fungsi ini mampu menciptakan stabilitas nasional yang
merupakan prasyarat pembangunan. Dalam perkembangannya pelaksanaan Dwi Fungsi
ABRI tersebut berdampak tidak menguntungkan bagi sistem pertahanan rakyat
semesta terutama bagi profesionalisme TNI dan Polri serta bersifat
kontraproduktif bagi dinamika masyarakat.
56. Pelaksanaan fungsi sosial dan politik di masa
lalu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan perencanan pertahanan
yang berbasis strategi (strategy based), teknologi (technology based)
dan pembiayaan (financial based) pertahanan menjadi tidak fokus. Sebagai
akibatnya kemampuan pertahanan khususnya TNI saat ini dihadapkan pada
kekurangan alutsista dan kurangnya profesionalisme prajurit di bawah standar
kekuatan pertahananan minimal (minimum
essential force). Upaya
keamanan khususnya Polri, lembaga intelijen, dan kontra intelijen juga
menghadapi permasalahan kekurangan prasarana dan sarana, serta profesionalisme
sumber daya manusia. Permasalahan profesionalisme prajurit TNI dan sumber daya
manusia dalam upaya keamanan tersebut dipengaruhi juga oleh tingkat
kesejahteraan yang belum memadai.
57. Berbagai permasalahan dalam kemampuan
pertahanan dan keamanan tersebut, ditambah dengan masih rendahnya kesadaran,
kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum, faktor politik, permasalahan
kesejahteraan masyarakat, dan faktor eksternal seperti perkembangan organisasi
kejahatan transnasional, serta permasalahan koordinasi dan kerjasama antara
TNI, POLRI, lembaga intelijen dan kontra intelijen berakibat pada rawannya
kondisi keamanan saat ini yang ditunjukan dengan tumbuh dan berkembangnya
berbagai gangguan keamanan nasional.
58. Seiring dengan dinamika masyarakat dan tuntutan akan
profesionalisme TNI dan Polri, TNI dan Polri kembali ke fungsi dasarnya yaitu
pertahanan dan keamanan dan selanjutnya negara dan masyarakat harus
melaksanakan fungsi sosial dan politik secara lebih bertanggung jawab.
Reformasi pada tahun 90’an menghendaki perubahan secara menyeluruh di segala
bidang termasuk penyelenggaraan negara. Penyempurnaan terhadap penyelenggaraan
negara khususnya peran dan fungsi TNI dan Polri dikukuhkan melalui Ketetapan
MPR No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya ketetapan MPR tersebut diperkuat lagi dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Penyempurnaan kelembagaan pertahanan dan keamanan tersebut merupakan bagian
awal dari upaya keseluruhan untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta dan
kondisi aman, tertib dan damai.
59.
Dalam kurun waktu 20 tahun
mendatang pertahanan dan keamanan nasional akan dihadapkan pada tantangan
sebagai berikut:
o
Perubahan geopolitik internasional. Awal dekade ini ditandai dengan memudarnya prinsip multilateralisme
seiring dengan sangat dominannya kekuatan negara adikuasa di dalam tata politik
internasional. Menguatnya pendekatan unitelarisme tersebut berdampak pada
berkembangnya doktrin pertahanan pre-emptive
strike akan merubah tataran politik internasional dan menembus batas-batas
yuridiksi sebuah negara di luar kewajaran hukum internasional yang berlaku saat
ini.
o
Kesesuaian Postur dan Struktur Pertahanan. Postur dan struktur pertahanan Indonesia saat ini belum cukup optimal
dalam melindungi seluruh wilayah Indonesia, mau pun dalam melakukan operasi
non-militer saat damai seperti ditunjukkan oleh kejadian konflik dan bencana
alam, terlebih lagi untuk menjawab tantangan perubahan regional dan
internasional. Postur dan struktur pertahanan Indonesia perlu disempurnakan
dengan mengambil parameter utama yaitu kondisi geografis, peta politik regional
dan global, perkembangan masalah aktual, kemajuan teknologi, serta dinamika
masyarakat.
o
Peningkatan Profesionalisme SDM TNI. TNI sebagai komponen utama pertahanan negara sangat bertumpu kepada kemampuan
SDM dalam menjalankan tugasnya. Dominannya tuntutan peran sosial politik di
masa silam menyebabkan kurang diperhatikannya profesionalisme SDM pada
pekerjaan utamnya yaitu sebagai komponen pertahanan. Pengembalian konsentrasi
SDM TNI pada tugas pokoknya sebagai komponen pertahanan di satu sisi memerlukan
peningkatan kesejahteraan sebagai faktor utama pengendali.
o
Pengembangan Alutsista. Masalah terbesar yang
masih dihadapi TNI sebagai kekuatan utama kemampuan pertahanan adalah jumlah
peralatan pertahanan terutama alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang
tidak mencukupi dengan kondisi mayoritas peralatan yang usang secara umur dan
teknologi, telah habisnya sebagian besar usia pakai efektif, dan begitu
banyaknya keanekaragaman jenis peralatan yang menyebabkan sulitnya
interoperabilitas serta pemeliharaan. Selain itu, upaya memodernisasi alutsista
TNI secara bertahap terhambat oleh embargo yang dilakukan oleh beberapa negara.
o
Penguatan Komponen Cadangan dan Pendukung Pertahanan. Belum mumpuninya komponen cadangan dan pendukung pertahanan negara
menyebabkan kelemahan sistemik dari keseluruhan kemampuan pertahanan negara.
Secara minimal, diperlukan penyiapan komponen cadangan keterlibatan masyarakat
dalam bela negara dan komponen pendukung pertahanan seperti: partisipasi sipil
dalam kebijakan pertahanan dan industri pertahanan nasional yang kuat.
o Penyelesaian Masalah
Aktual Keamanan Nasional. Tantangan pertahanan dan keamanan yang harus diatasi, selain ancaman perang
modern dan terbatas dengan menggunakan alutsista yang canggih, juga meliputi low intensity conflict yaitu gerakan separatisme, terorisme dan gangguan keamanan
dalam negeri lainnya; kejahatan transnasional; dan kejahatan terhadap kekayaan
negara terutama di wilayah yuridiksi laut Indonesia dan wilayah perbatasan.
Permasalahan aktual tersebut segera harus ditangani untuk mencegah eskalasi
masalah menjadi ancaman laten yang melemahkan NKRI secara keseluruhan.
o Peningkatan Profesionalisme Lembaga Kepolisian. Salah satu sebab utama belum optimalnya
penanganan kriminalitas, penegakan hukum, pengelolaan ketertiban masyarakat,
serta kelambatan antisipasi penanganan kejahatan transnasional adalah lemahnya
profesionalisme lembaga kepolisian. Permasalahan tersebut menuntut keberadaan
sebuah lembaga kepolisian yang efektif, efisien, dan akuntabel. Lembaga kepolisian harus memiliki
profesionalisme dalam mengintegrasikan aspek struktural; aspek instrumental dan aspek kultural
o Keefektifan Lembaga
Intelijen dan Kontra Intelijen. Permasalahan pertahanan dan keamanan membutuhkan
informasi terdepan dan terpecaya sebagai bahan penngambilan kebijakan.
Berkembangnya masalah-masalah aktual pertahanan dan keamanan pada periode 5
tahun terakhir disebabkan salah satunya oleh belum efektifnya sistem informasi
dan peringatan dini yang diberikan oleh lembaga intelijen sedangkan rawannya
kepentingan nasional dari penyusupan kepentingan yang tidak bertanggung jawab
menunjukan peran kontra intelijen yang belum efektif.
o
Peningkatan Kerja Sama dan Koordinasi Keamanan
Nasional. Demikian kompleks dan luasnya dimensi
permasalahan keamanan nasional memerlukan keterpaduan kebijakan, perencanaan,
program, aksi, akses informasi, dan pengambilan keputusan bersama antara
institusi penanggung jawab bidang pertahanan dan keamanan.
C. Potensi
Pembangunan dan Faktor Strategis
Dalam
melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, keseluruhan potensi
pembangunan akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Potensi
pembangunan ini harus dikelola dan diberdayakan secara tepat, sehingga
benar-benar dapat dipergunakan untuk mengatasi hambatan yang ada saat ini. Di
sisi lain juga diperlukan guna menggugah kemampuan dalam mengatasi setiap
tantangan yang ada menuju terciptanya masyarakat Indonesia yang maju mandiri
dalam upaya pencapaian tujuan Nasional Pemerintahan sebagaimana diamanatkan
pada Pembukaan UUD 1945. Potensi pembangunan tersebut meliputi:
1.
Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sehingga wilayah nasional merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan tanah air
bagi seluruh bangsa Indonesia.
2.
Wilayah Indonesia yang bercirikan kepulauan dan kelautan serta berada di
antara dua benua dan dua samudera.
3.
Kekayaan alam yang terkandung di darat, laut, dan udara yang dapat
dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
4.
Budaya bangsa Indonesia yang bercirikan Bhinneka Tunggal Ika dan terbuka
terhadap nilai-nilai tradisional dan modern yang positif.
5.
Penduduk Indonesia yang besar jumlahnya dan menempati urutan keempat
terbesar di dunia merupakan sumber daya manusia yang potensial bagi
pembangunan. Dalam tahun
2010 – 2020 jumlah penduduk usia produktif diperkirakan akan meningkat.
6.
TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang tumbuh dari rakyat, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung, merupakan kekuatan pertahanan dan keamanan negara
yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dalam
menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.
7.
Perubahan geo-politik dan geo-strategis yang antara lain berasal dari
meningkatnya peranan Asia dalam perekonomian dunia.
D. Visi dan Misi
Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025
Rencana pembangunan jangka panjang disusun untuk mencapai
tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengacu pada arah pembangunan sebagai berikut.
1. Pembangunan ekonomi diarahkan kepada pemantapan sistem
ekonomi nasional untuk mendorong kemajuan bangsa dengan ciri-ciri sebagai
berikut.
o
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
o
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
o
Bumi
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
o
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
o
APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan memperhatikan
hak warga negara serta kewajibannya untuk berperan dalam pembangunan.
3. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pembangunan,
pelaksanaan pemerintahan daerah didasarkan pada otonomi yang luas. Pelaksanaan
otonomi di daerah diupayakan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Berdasarkan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun
mendatang serta dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia dan faktor-faktor strategis yang muncul, amanat pembangunan sebagai
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka Visi Pembangunan Nasional Tahun
2005 – 2025 adalah:
Indonesia Yang Maju
dan Mandiri, Adil dan Demokratis,
serta Aman dan
Bersatu
dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Visi Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025 ini mengarah
pada pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945.
Dalam mewujudkan Visi Pembangunan Nasional tersebut
ditempuh Misi Pembangunan Nasional sebagai berikut.
1.
Misi Mewujudkan Indonesia Yang Maju dan Mandiri adalah mendorong
pembangunan yang menjamin pemerataan yang seluas-luasnya didukung oleh sumber
daya manusia yang berkualitas, infrastruktur yang maju, penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan berwawasan lingkungan; serta didukung oleh
pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
2. Misi Mewujudkan Indonesia Yang Adil dan
Demokratis adalah mendorong pembangunan yang menjamin penegakan hukum yang
adil, konsekuen, tidak diskriminatif, mengabdi pada kepentingan masyarakat
luas, serta meneruskan konsolidasi
demokrasi bertahap pada berbagai aspek kehidupan politik agar demokrasi
konstitusional dapat diterima sebagai konsensus dan pedoman politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Misi Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Bersatu adalah mendorong
pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan damai, mampu menampung aspirasi
masyarakat yang dinamis, menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dari setiap
ancaman.
E. Arah Pembangunan
Jangka Panjang
Indonesia yang Maju dan Mandiri menuntut kemampuan ekonomi untuk tumbuh yang
cukup tinggi, berkelanjutan, mampu meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan
masyarakat secara luas, serta berdaya saing tinggi didukung oleh penguasaan dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam mengembangkan sumber-sumber
daya pembangunan.
Pembangunan ekonomi dalam 20 tahun mendatang diarahkan
pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
o
Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti
luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan
produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing
global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan
ekonomi.
o
Pendapatan
perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 6000 dengan tingkat pemerataan
yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
o
Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas
gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat
rumah tangga.
1.
Perekonomian dikembangkan berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi dan
persaingan sehat dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan serta kepentingan
nasional sehingga terjamin kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh
masyarakat. Pengelolaan kebijakan perekonomian perlu memperhatikan secara
cermat dinamika globalisasi, komitmen nasional di berbagai fora perjanjian
ekonomi internasional, dan kepentingan strategis nasional di dalam menjaga
kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa.
2.
Perekonomian dikembangkan berorientasi dan berdaya saing global
melalui transformasi bertahap dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif
sumberdaya alam melimpah menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif
dengan prinsip-prinsip dasar: mengelola secara berkelanjutan peningkatan
produktivitas nasional melalui penguasaan, penyebaran, penerapan, dan
penciptaan (inovasi) ilmu pengetahuan dan teknologi; mengelola secara
berkelanjutan kelembagaan ekonomi yang melaksanakan praktik terbaik dan
kepemerintahan yang baik, dan mengelola secara berkelanjutan sumberdaya alam
sesuai kompetensi dan keunggulan daerah.
3.
Struktur perekonomian diperkuat dengan mendudukkan sektor industri sebagai motor penggerak yang
didukung oleh kegiatan pertanian dalam arti luas dan pertambangan yang menghasilkan
produk-produk secara efisien, modern, dan berkelanjutan serta jasa-jasa
pelayanan yang efektif, yang menerapkan praktik terbaik dan ketatakelolaan yang
baik, agar terwujud ketahanan ekonomi yang tangguh.
4.
Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah kegiatan primer
terutama sektor pertanian dalam arti luas dan pertambangan didorong agar mampu
bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis produksi
secara nasional. Kepentingan
ini merupakan faktor strategis karena berkenaan dengan pembangunan perdesaan,
pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan, dan ketahanan pangan.
Penyelenggaraannya yang terencana secara cermat akan menjamin terwujudnya
transformasi seluruh elemen perekonomian nasional ke arah lebih maju dan lebih
kokoh di era globalisasi.
5.
Daya-saing global perekonomian ditingkatkan dengan mengembangkan pola
jaringan rumpun industri (industrial cluster) sebagai fondasinya,
berdasarkan 3 (tiga) prinsip dasar:
o
Pengembangan rantai nilai tambah dan inovasi yang utamanya adalah pilihan
terhadap arah pola pengembangan yang ditetapkan pada suatu periode tertentu;
o
Penguatan (perluasan dan pendalaman) struktur rumpun industri dengan
membangun keterkaitan antarindustri dan antara industri dengan setiap aktivitas
ekonomi terkait (sektor primer dan tersier, UKM maupun perusahaan penanaman
modal asing);
o
Pembangunan fondasi ekonomi mikro (lokal) agar terwujud lingkungan usaha
yang kondusif melalui penyediaan berbagai infrastruktur peningkatan kapasitas
kolektif (teknologi, mutu, peningkatan kemampuan tenaga kerja dan infrastruktur
fisik) serta penguatan kelembagaan ekonomi yang dapat menjamin bahwa
peningkatan interaksi, produktivitas, dan inovasi yang terjadi, melalui
persaingan sehat, dapat secara nyata meningkatkan daya saing perekonomian
secara berkelanjutan.
6.
Dengan keunggulan komparatif sebagai negara berpenduduk besar dengan
wawasan, kemampuan, dan daya kreasi yang tinggi, serta memiliki bentang alam
yang luas dan kekayaan sumber daya alam, basis keunggulan kompetitif industri
dalam 20 tahun mendatang dikembangkan berdasarkan 3 (tiga) prinsip utama,
yaitu:
o
Pengembangan industri yang mengolah secara efisien dan rasional sumber daya
alam, dengan memperhatikan daya dukungnya;
o
Pengembangan industri yang memperkuat kemampuan dan pembangunan jaringan
interaksi, komunikasi, dan informasi baik untuk kepentingan domestik maupun
dalam kaitannya dengan dinamika globalisasi; dan
o
Pengembangan industri yang memperkuat integrasi dan struktur keterkaitan
antar-industri ke depan.
Dengan prinsip
tersebut, fokus pengembangan industri dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada 4
(empat) pilar utama,
o
Industri yang berbasis pertanian dan kelautan;
o
Industri transportasi;
o
Industri teknologi informasi dan peralatan telekomunikasi (telematika), dan
o
Basis industri manufaktur yang potensial dan strategis untuk perkuatan daya
saing industri ke depan.
7.
Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor pertanian dalam
arti luas dikelola dengan pengembangan agribisnis yang dinamis dan efisien,
yang melibatkan partisipasi aktif petani dan nelayan. Tujuan ini perlu
diselenggarakan melalui revitalisasi kelembagaan pada tingkat operasional,
optimalisasi sumberdaya, dan pengembangan SDM pelaku usaha agar mampu
meningkatkan produktivitas serta merespon permintaan pasar dan peluang usaha.
Selain bermanfaat bagi peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan pada umumnya,
upaya ini bermanfaat di dalam menciptakan diversifikasi perekonomian perdesaan
yang pada gilirannya meningkatkan sumbangannya di dalam pertumbuhan
perekonomian nasional. Perhatian perlu diberikan kepada peningkatan
kesejahteraan petani dan nelayan, pengembangan masyarakat, upaya pengentasan
kemiskinan secara terarah serta perlindungan terhadap sistem perdagangan dan
persaingan yang tidak adil.
8.
Sistem ketahanan pangan dibangun sampai pada kemampuan untuk menjaga kemandirian pangan nasional
dengan mengembangkan kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan
kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga yang cukup, baik dalam jumlah maupun
mutu dan gizinya, aman, merata, dan terjangkau, yang didukung oleh
sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
9. Perdagangan dan investasi dikembangkan agar mampu mendukung perkuatan daya saing
global. Perdagangan diarahkan untuk memperkuat efisiensi sistem perdagangan
dalam negeri; memperkuat posisi nasional dalam aktivitas perdagangan serta
berbagai fora kerjasama perdagangan global, regional, dan plurilateral;
pengembangan citra produk nasional yang berkualitas internasional; dan mampu
mendorong integrasi kegiatan ekonomi nasional untuk memperkuat ketahanan
ekonomi. Sementara itu, investasi diarahkan untuk mendukung terwujudnya
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas
dengan peningkatan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, serta
selaras dengan fokus peningkatan daya saing perekonomian nasional.
10. Jasa, termasuk jasa infrastruktur dan keuangan, dikembangkan sesuai dengan
kebijakan pengembangan ekonomi nasional agar mampu mendukung secara efektif
peningkatan daya saing global dengan menerapkan sistem dan standar pengelolaan
sesuai dengan praktik terbaik internasional, yang mampu mendorong peningkatan
ketahanan serta nilai tambah perekonomian nasional, dan yang mampu mendukung
kepentingan strategis di dalam pengembangan SDM di dalam negeri dan
keprofesian, penguasaan dan pemanfaatan teknologi nasional, dan pengembangan
keprofesian tertentu, serta mendukung kepentingan nasional dalam pengentasan
kemiskinan dan pengembangan kegiatan perekonomian perdesaan.
11. Kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong peningkatan daya saing perekonomian
nasional, peningkatan kualitas perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat
lokal, serta perluasan kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan
memanfaatkan secara arif dan berkelanjutan keragaman pesona keindahan alam dan
potensi nasional nasional sebagai wilayah bahari terluas di dunia serta dapat
mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa.
12. Pengembangan UKM dan Koperasi diarahkan untuk menjadi pelaku ekonomi yang
berdaya saing melalui perkuatan kewirausahaan dan peningkatan produktivitas
yang didukung dengan upaya peningkatan adaptasi terhadap kebutuhan pasar,
pemanfaatan hasil inovasi dan penerapan teknologi. Pengembangan UKM menjadi
bagian integral di dalam perubahan struktur yang sejalan dengan modernisasi
agribisnis dan agroindustri, khususnya yang mendukung ketahanan pangan, serta
perkuatan basis produksi dan daya saing industri melalui pengembangan rumpun
industri, percepatan alih teknologi, dan peningkatan kualitas SDM. Sementara
itu, pengembangan usaha mikro menjadi pilihan strategis untuk mengurangi
kesenjangan pendapatan dan kemiskinan. Koperasi berkembang semakin luas menjadi
wahana yang efektif dalam menciptakan efisiensi kolektif para anggota koperasi,
baik produsen maupun konsumen, sehingga menjadi pelaku ekonomi yang mampu
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
13. Budaya inovatif yang berorientasi ilmu
pengetahuan dan teknologi terus dikembangkan agar bangsa Indonesia menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta mampu berjaya di era persaingan global. Pengembangan budaya
ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dilakukan dengan meningkatkan
penghargaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pengembangan budaya membaca dan menulis, masyarakat pembelajar, masyarakat yang
cerdas, kritis, dan kreatif dalam rangka pengembangan tradisi ilmu pengetahuan
dan teknologi, bersamaan dengan mengarahkan budaya konsumtif menuju budaya
produktif. Bentuk-bentuk pengungkapan kreativitas, antara lain melalui
kesenian, tetap didorong untuk mewujudkan keseimbangan aspek material,
spiritual dan emosional. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian diletakkan dalam kerangka peningkatan harkat, martabat dan peradaban
manusia.
14. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) diarahkan untuk penguasaan dan
pemanfaatan Iptek bagi kesejahteraan masyarakat, kemandirian dan daya saing
bangsa melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas iptek yang senantiasa
berpedoman pada nilai agama, nilai budaya, nilai etika, serta memperhatikan
sumber daya dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan iptek dalam 20
puluh tahun mendatang diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, ketersediaan
energi, penciptaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,
penyediaan teknologi transportasi, kebutuhan teknologi pertahanan, teknologi
kesehatan, serta meningkatkan jumlah patent. Dukungan tersebut dilakukan
melalui peningkatan kuantitas, kualitas, dan mobilitas SDM iptek, peningkatan
anggaran riset, pengembangan sinergi kebijakan iptek lintas sektor, perumusan
agenda riset nasional selaras dengan kebutuhan pasar, peningkatan kuantitas dan
kualitas sarana dan prasarana iptek, penguatan sistem inovasi yang mendukung
pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan, peningkatan kerjasama penelitian
domestik dan internasional antar lembaga litbang, perguruan tinggi dan dunia
usaha, penumbuhan industri baru berbasis produk litbang, peningkatan kesadaran
industri pada standar mutu produk berbasis sistem pengukuran, standardisasi,
pengujian dan mutu (measurement, standardization, testing, and quality/MSTQ)
15. Peranan pemerintah yang efektif dan optimal diwujudkan sebagai fasilitator,
regulator, sekaligus sebagai katalisator pembangunan di berbagai tingkat guna
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, terciptanya lingkungan usaha yang
kondusif dan berdaya saing, dan terjaganya keberlangsungan mekanisme pasar.
16. Kelembagaan ekonomi dikembangkan sesuai dinamika kemajuan
ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik di dalam
menyusun kerangka regulasi dan perijinan yang efisien, efektif, dan
non-diskriminatif; menjaga persaingan usaha secara sehat mengembangkan dan
melaksanakan iklim persaingan usaha secara sehat dan perlindungan konsumen;
mendorong pengembangan standardisasi produk dan jasa untuk meningkatkan daya
saing; merumuskan strategi dan kebijakan pengembangan teknologi sesuai dengan
pengembangan ekonomi nasional; dan meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) sehingga menjadi bagian integral dari keseluruhan kegiatan
ekonomi.
17. Kebijakan pasar kerja diarahkan untuk mendorong terciptanya
sebanyak mungkin lapangan kerja formal serta meningkatkan kesejahteraan pekerja
di pekerjaan informal. Pasar kerja yang fleksibel, hubungan industrial yang
harmonis dengan perlindungan yang layak, keselamatan kerja yang memadai, serta
terwujudnya proses penyelesaian industrial yang memuaskan semua pihak merupakan
ciri-ciri pasar kerja yang diinginkan. Selain itu, pekerja diharapkan mempunyai
produktivitas yang tinggi sehingga dapat bersaing serta menghasilkan nilai
tambah yang tinggi dengan pengelolaan pelatihan dan pemberian dukungan bagi
program-program pelatihan yang strategis untuk efektivitas dan efisiensi
peningkatan kualitas tenaga kerja sebagai bagian integral dari investasi sumber
daya manusia. Sebagian besar pekerja akan dibekali dengan pengakuan kompetensi
profesi sesuai dinamika kebutuhan industri dan dinamika persaingan global.
18. Sektor keuangan dikembangkan agar senantiasa memiliki kemampuan di dalam menjaga
stabilitas ekonomi dan membiayai tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
serta mampu memiliki daya tahan terhadap kemungkinan gejolak krisis melalui:
implementasi sistem Jaring Pengaman Sektor Keuangan Indonesia, peningkatan
kontribusi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dalam pendanaan pembangunan, serta
peningkatan kualitas pertumbuhan perbankan nasional. Dengan demikian, setiap
jenis investasi (baik jangka pendek maupun jangka panjang) akan memperoleh
sumber pendanaan yang sesuai dengan karakteristik jasa keuangan. Selain itu,
semakin beragamnya lembaga keuangan akan memberikan alternatif pendanaan lebih
banyak bagi seluruh lapisan masyarakat.
19. Perbaikan pengelolaan keuangan negara
bertumpu pada sistem anggaran yang transparan, bertanggung jawab, dan dapat
menjamin efektivitas pemanfaatan. Dalam rangka meningkatkan kemandirian, peran
pinjaman luar negeri dijaga pada tingkat yang aman, sementara sumber utama
dalam negeri yang berasal dari pajak terus ditingkatkan efektivitasnya. Kepentingan
utama pembiayaan pemerintah adalah penciptaan pembiayaan pembangunan yang dapat
menjamin kemampuan peningkatan pelayanan publik baik di dalam penyediaan
pelayanan dasar, prasarana dan sarana fisik serta ekonomi, dan mendukung
peningkatan daya saing ekonomi.
Indonesia yang Maju dan Mandiri juga tercermin dari ketersediaan infrastruktur yang
memadai, mencakup transportasi, ketenagalistrikan dan energi, telematika, serta
ketersediaan sumber daya air. Dalam kaitan itu, pembangunan infrastruktur
diarahkan pada pencapaian sasaran pokok sebagai berikut.
o
Tersusunnya
jaringan infrastruktur yang terintegrasi satu sama lain, khususnya pelabuhan,
lapangan terbang, kereta api, dan jalan raya dalam sistem jaringan inter dan
antar-moda, baik antarnegara tetangga maupun dalam dan antar-wilayah NKRI
dengan tingkat keselamatan, jaminan kelaikan prasarana dan sarana sesuai dengan
standar internasional.
o
Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang handal sesuai permintaan kebutuhan
tenaga listrik termasuk hampir sepenuhnya elektrifikasi rumah tangga dan
elektrifikasi perdesaan dapat terpenuh; tercapainya tingkat efisiensi yang
memuaskan baik sisi pembangkitan, transmisi dan distribusi; terwujudnya sistem
ketenagalistrikan yang berbasis pada energi terbarukan, panas bumi, nuklir, dan
energi fosil non BBM; serta terciptanya industri penunjang ketenagalistrikan
dalam negeri yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan
sistem kelistrikan nasional.
o
Meningkatnya
penyelenggaraan pos dan telematika yang efisien guna meningkatkan kesiapan dan
kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan informasi sehingga tercipta
masyarakat informasi Indonesia yang berdaya saing dan mampu mengatasi dan
memanfaatkan arus globalisasi.
o
Terwujudnya
konservasi sumber daya air yang mampu menjaga berkelanjutan fungsi sumber daya
air; terwujudnya pendayagunaan sumber daya air yang adil untuk berbagai
kebutuhan masyarakat yang memenuhi kualitas dan kuantitas; dan terwujudnya
pengendalian daya rusak air yang mampu melindungi keselamatan jiwa dan harta
benda penduduk.
20. Pembangunan transportasi diarahkan untuk mendorong transaksi perdagangan sebagai
sumber pergerakan orang, barang, dan jasa yang menjadi pangsa pasar bisnis
transportasi melalui political trading
yang saling menguntungkan; menciptakan jaringan pelayanan secara inter dan
antar moda angkutan melalui pembangunan prasarana dan sarana transportasi,
serta diikuti dengan pemanfaatan e-commerce dalam konteks less paper document; menyelaraskan semua
peraturan perundang undangan baik yang mecakup investasi maupun penyelenggaraan
jasa transportasi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang
berkenan; menciptakan sistem perbankan dan mekanisme pendanaan untuk menunjang
investasi dan operasi prasarana dan sarana transportasi; mendorong seluruh stakeholders untuk berpartisipasi dalam
penyediaan pelayanan mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, dan
pengoperasiaannya; menghilangkan segala macam bentuk monopoli agar dapat
memberikan alternatif pilihan bagi pengguna jasa; mempertahankan keberpihakan
pemerintah sebagai regulator terhadap pelayanan kepada masyarakat; menyatukan
persepsi dan langkah para pelaku penyedia jasa transportasi dalam konteks global services; mempercepat dan memperlancar
pergerakan muatan barang dan penumpang melalui pembangunan jalan bebas hambatan
trans Jawa dan Sumatera, promosi angkutan barang melalui kereta api, promosi
angkutan barang antar pulau dengan sistem Ro-Ro, promosi angkutan komoditi
khusus dengan pesawat terbang (fresh good and high value); membangun fasilitas angkutan masal untuk daerah
metropolitan; menciptakan blue print
Sistem Transportasi Nasional dan Sistem Transportasi Wilayah.
21. Pengembangan energi nasional jangka panjang diarahkan kepada peningkatan
intensitas pencarian sumber-sumber energi sejalan dengan peningakatan populasi
dan laju pertumbuhan ekonomi. Disamping itu, pengembangan energi juga akan
dicapai melalui penentuan harga energi yang telah memperhitungkan biaya
produksi dan kemampuan ekonomi masyarakat. Pembangunan energi juga terus
diarahkan kepada penganekaragaman (diversifikasi) energi, konservasi energi,
dan dengan memperhatikan pengendalian lingkungan hidup. Pengembangan energi
dilaksanakan juga dengan memperhatikan komposisi penggunaan energi yang optimum
bagi tiap jenis energi.
22. Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan pada:
o
Pengembangan kemampuan pemenuhan
kebutuhan tenaga listrik nasional dan kehandalannya untuk memulihkan
kemampuan pasokan sistem ketenagalistrikan nasional yang memadai melalui
rehabilitasi dan repowering pembangkit yang ada serta pembangunan
pembangkit baru terutama pembangkit listrik non BBM;
o
Penyempurnaan struktur industri penyediaan tenaga
listrik, yang
memberikan peluang lebih luas bagi investasi swasta secara lebih terbuka,
kompetitif, profesional, dan terarah serta terpisah dari misi sosial, dan bagi
badan usaha milik negara, pemerintah daerah; pemerintah pusat dan masyarakat
untuk wilayah nonkomersil.
o
Penyempurnaan kebijakan tarif dan subsidi; penyempurnaan tarif diarahkan pada
penerapan tarif regional yang strukturnya disesuaikan dengan Harga Pokok
Produksi (HPP) bagi setiap kelompok pelanggan. Sedangkan subsidi diarahkan
kepada optimalisasi dan
pengembangan interkoneksi jaringan penyaluran yang lebih luas dan lebih optimal
untuk meningkatkan efisensi, mengurangi hambatan penyaluran serta mengurangi
berbagai bentuk losses;
o
Peningkatan manajemen pengelolaan
usaha penyediaan tenaga listrik; good governace, kemampuan
manajemen dan panataan sistem organisasi, serta memperkecil pengaruh intervensi
politik dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan nasional;
o
Diversifikasi energi untuk
pembangkit listrik; terutama panas bumi, hidro, gas dan batu bara, juga
mulai dapat diterapkannya pembangkit listrik tenaga surya dan nuklir dalam
sekala besar;
o
Pengembangan industri
penunjang ketenagalistrikan nasional yang mengedepankan peningkatan kandungan
lokal pengembangan daya guna iptek kelistrikan dalam negeri yang melibatkan
dunia usaha, pendidikan, pemerintah, dan masyarakat secara terintegrasi dan
bersifat strategis berbasis transfer knowledge termasuk pengembangan
standarisasi produk dan sertifikasi kelistrikan nasional.
23. Pembangunan telematika diarahkan pada penetapan platform kompetisi jangka
panjang dalam penyelenggaraan telekomunikasi; antisipasi implikasi dari
konvergensinya telekomunikasi, TI dan penyiaran baik mengenai kelembagaan
maupun peraturannya termasuk yang terkait dengan isu keamanan, kerahasiaan,
privasi dan integritas informasi; Hak atas Kekayaan Intelektual; serta
legalitas yang nantinya dapat mengakibatkan konvergensi pasar dan industri;
optimalsi pembangunan dan pemanfaatan prasarana pos dan telematika dan
prasarana non-telekomunikasi dalam penyelenggaraan telematika; pemanfaatan
konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri
namun tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada; peningkatan pengetahuan dan
awareness masyarakat terhadap potensi
pemanfaatan telematika serta pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi;
serta pengembangan industri konten dan aplikasi sebagai upaya penciptaan nilai
tambah dari informasi.
24. Pembangunan sumberdaya air diarahkan untuk menjaga keberlanjutan daya
dukung sumber daya air dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air (catchment area) dan keberadaan air
tanah; mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui pendekatan demand management yang ditujukan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dan konsumsi air dan
pendekatan supply management yang
ditujukan untuk meningkatan kapasitas dan realibilitas pasokan air; memperkokoh
kelembagaan sumber daya air untuk meningkatkan keterpaduan dan kualitas
pelayanan terhadap masyarakat.
Indonesia yang Maju dan Mandiri juga tercermin dari pembangunan yang semakin merata ke
seluruh wilayah. Sasaran yang
hendak dicapai dalam 20 tahun mendatang adalah terwujudnya peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah, termasuk berkurangnya
kesenjangan antar wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah
strategis dan cepat tumbuh didorong sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah
tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi
yang sinergis, tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih
ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata-rantai proses industri dan
distribusi. Upaya ini dapat dilakukan melalui pengembangan produk unggulan
daerah, serta mendorong terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan
kerjasama antar sektor, antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam
mendukung peluang berusaha dan investasi di daerah.
26. Pertumbuhan kota-kota besar dan
metropolitan dikendalikan dalam suatu sistem wilayah pembangunan metropolitan
yang kompak, nyaman, efisien dalam pengelolaan, serta mempertimbangkan
pembangunan yang berkelanjutan, melalui:
o
Penerapan manajemen perkotaan (urban-sprawl
management) yang meliputi optimasi dan pengendalian pemanfaatan ruang serta
pengamanan zona penyangga (buffer zone)
di sekitar kota inti dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, serta
peningkatan peran dan fungsi kota-kota menengah dan kecil di sekitar kota inti
agar kota-kota tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dormitory town tetapi dapat menjadi kota mandiri;
o
Pengembangan kegiatan ekonomi kota (urban
economic development) yang ramah lingkungan seperti industri jasa keuangan,
perbankan, asuransi, industri telematika dan lain-lain; serta peningkatan
kemampuan keuangan daerah perkotaan; peningkatan kemampuan keuangan daerah
perkotaan;
o
Revitalisasi kawasan kota (urban
revitalization) meliputi pengembalian fungsi kawasan melalui membangun
kembali kawasan; peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial, budaya; serta
penataan kembali pelayanan fasilitas publik, terutama pengembangan sistem
transportasi masal yang terintegrasi antar moda.
27. Keberpihakan pemerintah ditingkatkan untuk
mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dan terpencil sehingga wilayah-wilayah
tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat dan dapat mengejar
ketertinggalan pembangunannya dengan daerah lain. Pendekatan pembangunan yang
perlu dilakukan selain dengan pemberdayaan masyarakat secara langsung melalui
skema pemberian dana alokasi khusus, termasuk jaminan pelayanan publik dan
keperintisan, perlu pula dilakukan penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi
dengan wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis dalam satu ‘sistem wilayah
pengembangan ekonomi’.
28. Wilayah-wilayah perbatasan dikembangkan dengan mengubah arah kebijakan
pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward
looking, sehingga kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang
aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan
pembangunan yang dilakukan selain menggunakan pendekatan yang bersifat keamanan
(security approach), juga diperlukan
pendekatan kesejahteraan (prosperity
approach). Perhatian khusus diarahkan bagi pengembangan pulau-pulau kecil
di perbatasan yang selama ini luput dari perhatian.
29. Pertumbuhan pembangunan antar kota-kota metropolitan,
besar, menengah, dan kecil diseimbangkan secara hirarkis dalam suatu
‘sistem pembangunan perkotaan nasional.’ Upaya ini diperlukan untuk mencegah
terjadinya ‘urban sprawl’ dan
konurbasi, seperti yang terjadi di wilayah pantura Pulau Jawa, serta untuk mengurangi arus migrasi masuk langsung dari
desa ke kota-kota besar dan metropolitan, melalui penciptaan kesempatan kerja,
termasuk peluang usaha, pada kota-kota menengah dan kecil, terutama di
luar Pulau Jawa. Oleh karena itu perlu
dilakukan peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi (forward and backward linkages) sejak tahap awal mata rantai
industri, tahap proses produksi antara, tahap akhir produksi (final process), sampai tahap konsumsi (final demand) di masing-masing kota
sesuai dengan hirarkinya, serta perlu didukung, antara lain, peningkatan
aksesibilitas dan mobilitas orang, barang dan jasa antar kota-kota tersebut.
30. Percepatan pembangunan kota-kota kecil dan menengah
ditingkatkan, terutama di luar Pulau Jawa, sehingga diharapkan dapat
menjalankan perannya sebagai ‘motor penggerak’ pembangunan wilayah-wilayah di
sekitarnya, maupun dalam melayani kebutuhan warga kotanya. Pendekatan
pembangunan yang perlu dilakukan, antara lain, memenuhi kebutuhan pelayanan
dasar perkotaan seseuai dengan tipologi kota masing-masing.
31. Peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah
perkotaan dengan kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan didorong secara
sinergis (hasil produksi wilayah perdesaan merupakan backward linkages dari kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan) dalam
suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’. Peningkatan keterkaitan tersebut
memerlukan adanya perluasan dan diversifikasi aktivitas ekonomi dan perdagangan
(non-pertanian) di pedesaan yang terkait dengan pasar di perkotaan.
32. Pembangunan perdesaan didorong melalui: pengembangan agropolitan terutama bagi
kawasan yang berbasiskan pertanian; peningkatan kapasitas sumber daya manusia
di perdesaan khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya;
pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan
perdesaan dan kota-kota kecil terdekat dalam upaya menciptakan keterkaitan
fisik, sosial dan ekonomi yang saling komplementer dan saling menguntungkan;
peningkatan akses informasi dan pemasaran, lembaga keuangan, kesempatan kerja
dan teknologi; pengembangan social
capital dan human capital yang
belum tergali potensinya, sehingga kawasan perdesaan tidak semata-mata
mengandalkan sumber daya alamnya saja; intervensi harga dan kebijakan
perdagangan yang berpihak ke produk pertanian, terutama terhadap harga dan
upah.
33. Pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah saat ini
masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutannya. Keinginan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek seringkali menimbulkan keinginan
untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berkelebihan sehingga menurunkan
kualitas (degradasi) dan kuantitas (deplesi) sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Selain itu, sering pula terjadi konflik pemanfaatan ruang antar sektor.
Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut karena pembangunan yang
dilakukan dalam wilayah tersebut belum menggunakan Rencana Tata Ruang sebagai
acuan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan antar sektor dan antar wilayah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memanfaatkan rencana tata ruang sebagai landasan atau acuan kebijakan
spasial bagi pembangunan lintas sektor maupun wilayah agar pemanfaatan ruang
dapat sinergis, serasi, dan berkelanjutan. Rencana Tata Ruang Wilayah disusun
secara hirarkis dari tingkat Nasional, Pulau, Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
34. Menerapkan sistem pengelolaan tanah yang efisien,
efektif, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan
menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi. Selain itu, perlu dilakukan penyempurnaan
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui perumusan
berbagai aturan pelaksanaan land reform, serta penciptaan insentif/disinsentif
perpajakan yang sesuai dengan luas, lokasi, dan penggunaan tanah agar
masyarakat golongan ekonomi lemah dapat lebih mudah mendapatkan hak atas tanah.
Selain itu, menyempurnakan sistem hukum dan produk hukum pertanahan melalui
inventarisasi dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan pertanahan dengan
mempertimbangkan aturan masyarakat adat, serta peningkatan upaya penyelesaian
sengketa pertanahan baik melalui kewenangan administrasi, peradilan, maupun
alternative dispute resolution; selain
itu akan dilakukan penyempurnaan kelembagaan pertanahan sesuai dengan semangat
otonomi daerah dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya
dalam kaitannya dengan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bidang
pertanahan di daerah.
35. Pengembangan kapasitas pemerintah daerah terus
ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah peningkatan
kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; peningkatan kapasitas keuangan
pemerintah daerah termasuk upaya peningkatan kemitraan dengan masyarakat dan
swasta dalam pembiayaan pembangunan daerah ditingkatkan; penguatan lembaga
legislatif. Selain itu, pemberdayaan masyarakat akan terus menerus ditingkatkan
melalui: peningkatan pengetahuan dan keterampilan; peningkatan akses pada modal
usaha dan sumber daya alam; pemberian kesempatan luas untuk menyampaikan
aspirasi terhadap kebijakan dan peraturan yang menyangkut kehidupan mereka;
peningkatan kesempatan dan kemampuan untuk mengelola usaha ekonomi produktif
yang mendatangkan kemakmuran dan mengatasi kemiskinan.
Indonesia yang Maju dan Mandiri menuntut pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan
aktif mengacu pada kepentingan nasional.
36. Peranan hubungan luar negeri ditingkatkan dengan
penekanan pada proses pemberdayaan posisi Indonesia sebagai negara bangsa,
termasuk peningkatan kapasitas dan integritas nasional melalui keterlibatan di
organisasi-organisasi internasional,yang
dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan diplomasi dan hubungan luar negeri
dengan memaknai secara positif berbagai peluang menguntungkan bagi kepentingan
nasional yang muncul dari perspektif baru dalam hubungan internasional yang
dinamis; penguatan kapasitas dan kredibilitas politik luar negeri dalam rangka
ikut serta menciptakan perdamaian dunia, keadilan dalam tata hubungan
internasional, dan ikut berupaya mencegah disparitas yang terlalu besar di
antara negara adidaya yang berbeda ideologi, sekaligus mencegah munculnya
kekuatan hegemonik-unilateralistik di dunia; peningkatan kualitas diplomasi di
fora internasional dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional, integritas
wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional serta antisipasi
terhadap berbagai isu-isu baru dalam hubungan internasional yang akan ditangani
dengan parameter utamanya kepentingan nasional.; peningkatan efektivitas dan
perluasan fungsi jaringan-jaringan kerjasama yang ada demi membangun kembali
solidaritas ASEAN di bidang politik, kebudayaan, dan keamanan menuju
terbentuknya komunitas ASEAN yang lebih solid; pemeliharaan perdamaian dunia
melalui upaya peningkatan saling pengertian politik dan budaya, baik antar
negara maupun antar masyarakat di dunia; peningkatan kerjasama internasional
dalam membangun tatanan hubungan dan kerjasama ekonomi internasional yang lebih
seimbang; penguatan jaringan hubungan dan kerjasama yang produktif antar aktor-aktor negara dan aktor-aktor non-negara yang
menyelenggarakan hubungan luar negeri.
Indonesia yang Maju dan Mandiri tercermin dari kemampuan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup yang memadai.
Dalam kaitan itu sasaran yang hendak dicapai dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dalam 20 tahun mendatang adalah sebagai berikut.
o
Terwujudnya
pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam dan perlindungan fungsi
lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan dengan
perolehan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan untuk
sebesar-besar kesejahteraan rakyat Indonesia.
o
Tercapainya
peningkatan kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
37. Pendayagunaan sumber daya alam yang
terbarukan, seperti
hutan, pertanian, perikanan, dan perairan dilakukan secara rasional, optimal,
dan efisien, dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang
dan memperhatikan daya dukung dan kemampuan pulih alaminya. Pengelolaan sumber
daya alam terbarukan, yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis,
diarahkan pada upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan daya dukungnya, dan
selanjutnya diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud seperti jasa
lingkungan sehingga tidak semakin merusak dan menghilangkan kemampuannya
sebagai modal bagi pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan. Hasil atau
pendapatan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam terbarukan diarahkan
untuk diinvestasikan kembali guna menumbuhkembangkan upaya pemulihan,
rehabilitasi, dan pencadangan untuk kepentingan generasi sekarang maupun
generasi mendatang.
38. Sumber daya alam yang tidak terbarukan, seperti bahan tambang, mineral dan sumber
daya energi dikelola secara berkelanjutan dengan tidak mengkonsumsi langsung,
melainkan memperlakukannya sebagai input untuk proses produksi berikutnya yang
dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal. Outputnya diarahkan untuk
dijadikan sebagai kapital kumulatif. Alternatif lainnya dengan pemanfaatan yang
diimbangi dengan upaya reklamasi dan pencarian sumber alternatif atau bahan
substitusi yang terbarukan dan yang lebih ramah lingkungan. Hasil atau
pendapatan yang diperoleh dari kelompok sumber daya alam ini diarahkan untuk
percepatan pertumbuhan ekonomi dengan diinvestasikan pada sektor-sektor lain
yang produktif khususnya dalam upaya untuk menghasilkan inovasi dan kreativitas
pengelolaan sumber daya alam bagi keberlanjutan ekonomi nasional, dan untuk
upaya rehabilitasi, penyelamatan dan konservasi kawasan tertentu, serta untuk
memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber energi alternatif.
39. Efektivitas pemanfaatan sumber daya alam diarahkan pada
peningkatan nilai tambah produk-produk sumber daya alam. Selain itu,
diversifikasi produk dan pengolahan hasil sumber daya alam yang inovatif terus
dikembangkan agar mampu menghasilkan barang dan jasa yang menghasilkan nilai
tambah yang tinggi, termasuk untuk pengembangan mutu dan harga yang bersaing.
Ini harus menjadi acuan bagi pengembangan industri yang berbasis sumber daya
alam, di samping tetap menekankan pada pemeliharaan sumber daya alam yang ada
dan sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Selain itu juga diarahkan
untuk membangun keberlanjutan bagi seluruh bidang pembangunan secara adil dan
merata, sehingga tidak lagi hanya berlandaskan pada peningkatan pertumbuhan
ekonomi semata, tetapi juga keberpihakan kepada aspek sosial dan lingkungan
demi keberlanjutan pembangunan. Perhatian khusus ditujukan bagi kesejahteraan
masyarakat lokal agar masyarakat dapat memperoleh akses yang memadai dan
menikmati hasil dari pemanfaatan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
40. Perhatian khusus diberikan pada pemanfaatan
sumber daya alam yang masih mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, seperti
sumber daya laut, sehingga terjadi keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya
alam yang ada antara daratan dan lautan. Mengingat cakupan dan prospek sumber
daya kelautan yang sangat luas, maka arah pemanfaatannya dilakukan melalui
pendekatan multisektor agar dapat meminimalisasi terjadinya konflik dan
keberlanjutan sumber daya tersebut tetap terjaga kelestariannya. Di samping
itu, mengingat kompleksnya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya laut,
pesisir, dan pulau-pulau kecil maka pendekatan keterpaduan dalam kebijakan dan
perencanaan menjadi prasyarat utama dalam menjamin keberlanjutan proses
ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terjadi.
41. Sumber daya alam dikembangkan dan dimanfaatkan dengan
memperhatikan keragaman jenis sumber daya alam yang ada di setiap wilayah dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, mengembangkan wilayah
strategis dan cepat tumbuh, serta memperkuat kapasitas dan komitmen daerah
untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Peningkatan partisipasi
masyarakat akan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dilakukan melalui pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi
di tingkat lokal, serta pengakuan terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber
daya alam termasuk bagi pemerintah daerah. Pengelolaan sumber daya alam di luar
pulau Jawa, terutama di kawasan tertinggal diberikan perhatian khusus agar
dapat dikembangkan potensinya untuk percepatan pembangunan wilayah, namun tetap
mengedepankan aspek keberlanjutan bagi generasi mendatang. Untuk itu diperlukan
tata ruang wilayah yang mantap yang disertai penegakan hukumnya untuk menjadi
pedoman pemanfaatan sumber daya alam yang optimal dan lestari.
42. Selain menghasilkan sumber daya, alam juga
dapat menimbulkan bencana. Pembangunan berwawasan lingkungan dapat dilakukan
dengan memberikan diseminasi dan sosialisasi informasi peringatan dini terhadap
ancaman kerawanan bencana alam kepada masyarakat, mengingat kondisi geologi
Indonesia yang secara geografis berada di kawasan pertemuan tiga lempeng
tektonik. Untuk itu tantangan pembangunan ke depan, adalah perlunya
ditingkatkan kegiatan pemetaan daerah bencana untuk mengurangi resiko terhadap
investasi yang telah ditanamkan. Hal ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia dan harta benda
dengan perencanaan wilayah yang peduli terhadap bencana geologi.
43. Pembangunan ekonomi diarahkan pada kegiatan yang ramah
lingkungan sehingga pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan dapat
dikendalikan, serta diarahkan pula pada pengembangan ekonomi yang lebih
memanfaatkan jasa lingkungan. Pemulihan dan rehabilitasi kondisi lingkungan
hidup diprioritaskan pada upaya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan.
44. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan peningkatan
kelembagaan pengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup; penegakan hukum
lingkungan yang adil dan tegas; sistem politik yang kredibel dalam
mengendalikan konflik; sumber daya manusia yang berkualitas; perluasan
penerapan etika lingkungan; serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap.
Selanjutnya cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika
lingkungan perlu didorong melalui internalisasi ke dalam kegiatan produksi dan
konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari
termasuk proses pembelajaran sosial, serta pendidikan formal pada semua
tingkatan.
45. Pendidikan dan kampanye penyadaran serta
kecintaan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup ditingkatkan, terutama
bagi generasi muda, sehingga tercipta sumber daya manusia yang berkualitas yang
peduli terhadap isu sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan demikian ke
depan mereka mampu berperan sebagai penggerak bagi penerapan konsep pembangunan
berkelanjutan dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Indonesia yang Maju dan Mandiri juga tercermin dari kualitas sumber daya manusia yang
makin meningkat, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Pembangunan Sumber
Daya Manusia diarahkan pada pencapaian sasaran secara umum berupa peningkatan kualitas SDM Indonesia yang ditandai dengan
meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tercapainya penduduk tumbuh
seimbang yang ditandai dengan angka reproduksi neto (NRR) sama dengan 1 atau
ekuivalen dengan angka fertilitas total (TFR) sama dengan 2,1 per wanita usia
reproduksi.
46.
Dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara untuk
memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD 1945, pembangunan kesehatan
harus dipandang sebagai suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan mendukung pembangunan secara menyeluruh dengan mengacu pada
paradigma sehat. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat melalui peningkatan upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan,
sumberdaya manusia, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan
manajemen kesehatan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit,
perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
globalisasi dengan semangat kemitraan,
dan kerjasama lintas sektor. Perhatian khusus diberikan pada peningkatan
perilaku dan kemandirian masyarakat,
pada upaya promotif dan preventif, dan pada pelayanan kesehatan bagi penduduk
miskin, daerah tertinggal dan daerah bencana.
47.
Pembangunan pendidikan diarahkan untuk
meningkatkan harkat, martabat dan kualitas SDM Indonesia sehingga dapat
bersaing dalam era global dengan tetap berlandaskan pada norma kehidupan yang
berlaku dalam masyarakat Indonesia secara luas dan tanpa diskriminasi. Oleh
karena itu perlu disediakan layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau
untuk semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta pembebasan biaya
pendidikan bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar yang berasal dari
keluarga miskin. Penyediaan pelayanan pendidikan harus disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan sosial ekonomi Indonesia di masa depan termasuk untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pendalaman penguasaan
teknologi dan pemberian perhatian yang lebih besar pada masyarakat miskin, dan
yang tinggal di wilayah terpencil, tertinggal, dan kepulauan. Pembangunan
pendidikan diarahkan pula untuk menumbuhkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia
serta kemampuan peserta didik untuk hidup bersama dalam masyarakat yang
multikultur yang dilandasi oleh penghormatan pada hak asasi manusia. Pendidikan sepanjang hayat didorong sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup dan
produktivitas penduduk Indonesia terutama penduduk usia dewasa. Disamping itu
pengelolaan pendidikan dimantapkan agar efisien dan efektif dengan menerapkan
prinsip-prinsip good governance,
serta untuk menghadapi persaingan dengan institusi pendidikan luar negeri yang
akan semakin banyak di masa depan.
48. Peningkatan kualitas hidup dan peran
perempuan,
serta kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan;
penurunan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; serta penguatan
kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender di tingkat nasional dan daerah.
49. Pembangunan pemuda diarahkan pada peningkatan
kualitas dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan, sedangkan
pembangunan olah raga diarahkan pada peningkatan budaya dan prestasi olah raga.
50.
Pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada peningkatan
kualitas pelayanan, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial masyarakat penyandang
masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dengan didukung oleh sistem hukum dan
perlindungan sosial, termasuk penyediaan sarana pelayanan sosial yang memadai.
51. Sistem jaminan sosial dikembangkan bagi seluruh rakyat sebagai wahana yang
luas untuk pengembangan mekanisme pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan diupayakan tidak merusak budaya
tolong menolong yang telah berakar di masyarakat.
52.
Dalam rangka menciptakan Indonesia yang maju, pembangunan
agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan
moral dan etika dalam pembangunan, membina akhlak mulia, memupuk etos kerja, menghargai
prestasi, dan menjadi kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan.
53. Pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan
penduduk
melalui peningkatan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk kesehatan
reproduksi remaja dan keluarga berencana (KB) yang bermutu, efektif, merata,
dan terjangkau, serta pemberdayaan keluarga menuju terbentuknya keluarga kecil
yang berkualitas.
54. Penataan persebaran dan mobilitas
penduduk secara lebih seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan, melalui pemerataan pembangunan ekonomi dan wilayah, dan pembukaan
kawasan-kawasan industrial terpadu yang lebih banyak lagi menampung tenaga
kerja. Penataan administrasi kependudukan untuk mendukung perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, dan mendorong terakomodasinya
hak-hak penduduk dan perlindungan sosial.
55. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
pembangunan sumberdaya manusia, yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat,
kerangka peraturan untuk mendorong pengelolaan pembangunan sumberdaya manusia
yang menerapkan prinsip-prinsip good governance dengan mengedepankan
akuntabilitas dan transparansi, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam
pelaksanaan dan pengawasannya, serta dengan menerapkan sistem pembiayaan yang
berprinsip pada pemerataan dan keadilan.
56. Peningkatan pengelolaan data dan
informasi, penerapan dan pengembangan iptek, pengaturan hukum, serta
administrasi pembangunan sumberdaya manusia secara terpadu dan saling
mendukung, guna mencapai kualitas sumberdaya manusia yang setinggi-tingginya.
57. Pembangunan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya ditingkatkan
sehingga dalam 20 tahun mendatang terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung
oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang market friendly,
efisien, dan akuntabel serta terwujud kota tanpa permukiman kumuh (cities without slum) sesuai dengan Millennium Development Goals (MDGs).
Sejalan dengan pemenuhan hunian yang layak, pembangunan prasarana dan sarana
diarahkan pada peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan secara
nasional hingga mencapai 100 persen; peningkatan proporsi rumah tangga yang
memiliki akses terhadap sanitasi dasar yang layak hingga mencapai 100 persen;
dan pengembangan sistem sanitasi terpusat.
58. Pemenuhan perumahan beserta prasarana dan sarana
pendukungnya diarahkan pada
o
Penyelenggaraan
pembangunan perumahan yang berkelanjutan, memadai, layak dan terjangkau oleh
daya beli masyarakat serta didukung oleh prasarana dan sarana permukiman yang
mencukupi dan berkualitas yang dikelola secara profesional, credible, mandiri dan efisien.
o
Penyelenggaraan
pembangunan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya yang mandiri,
mampu membangkitkan potensi pembiayaan yang berasal dari masyarakat dan pasar
modal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pemerataan dan penyebaran
pembangunan.
o
Pembangunan
pembangunan perumahan beserta prasarana dan sarana pendukungnya yang
memperhatikan fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
Indonesia yang Adil dan Demokratis diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai
berikut.
o
Terciptanya
supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia yang bersumber pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang
mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif
dan aspiratif.
o
Meningkatnya
profesionalisme aparatur negara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik,
bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab, yang mampu mendukung pembangunan
nasional.
o
Terwujudnya
demokrasi, melalui konsolidasi demokrasi yang bertahap pada berbagai aspek
kehidupan politik sehingga demokrasi konstitusional dapat diterima sebagai
konsensus dan pedoman politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
59. Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum
nasional yang bersumber pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur
hukum termasuk aparat hukum dan sarana serta prasarana hukum serta perwujudan
masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka
mewujudkan negara hukum, menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan
demokratis. Pembangunan hukum dilaksanakan
melalui pembaruan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan
hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia,
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin
tertib dan teratur, serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin
lancar.
60. Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum untuk
menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang mencerminkan
nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong
tumbuhnya kreativitas dan pelibatan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk
mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencakup
perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian dan pengembangan hukum.
61. Perencanaan hukum sebagai bagian dari proses pembangunan materi hukum
harus diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai aspek yang mempengaruhi
baik di dalam masyarakat sendiri maupun dalam rangka pergaulan masyarakat
internasional yang dilakukan secara terpadu dan meliputi semua bidang
pembangunan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
62. Pembentukan hukum diselenggarakan melalui proses secara terpadu dan
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
menghasilkan produk hukum beserta peraturan pelaksanaan yang dapat
diaplikasikan pelaksanaannya secara efektif, dengan didukung oleh penelitian
dan pengembangan hukum yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
63. Penelitian dan pengembangan hukum diarahkan pada semua aspek kehidupan sehingga hukum nasional selalu dapat mengikuti
perkembangan dan dinamika pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat
baik sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan. Untuk meningkatkan kualitas
penlitian dan pengembangan hukum kerjasa dengan berbagai komponen lembaga
terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
64. Pembangunan struktur hukum diarahkan untuk memantapkan dan mengefektifkan berbagai
organisasi dan lembaga hukum, profesi hukum dan badan peradilan sehingga
aparatur hukum mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional.
Kualitas dan kemampuan aparatur hukum dikembangkan melalui peningkatan kualitas
dan profesionalisme melalui sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum
yang akomodatif terhadap setiap perkembangan pembangunan; dan pengembangan
sikap aparatur hukum yang menunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keterbukaan
dan keadilan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta bertanggung jawab
dalam bentuk perilaku yang teladan.
65. Perbaikan kesejahteraan aparatur hukum serta sarana serta
prasarana hukum yang memadai harus didukung secara penuh agar pelaksanaan tugas
dan kewajiban aparatur hukum dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari
pengaruh dan intervensi pihak-pihak dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
66. Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai
kesadaran hukum yang tinggi terus ditingkatkan dengan lebih memberikan
akses yang terhadap segala informasi
yang dibutuhkan oleh masyarakat, memberikan akses kepada masyarakat terhadap
pelibatan dalam berbagai proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembangunan
nasional, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan
kewajibannya sebagai warga negara serta terbentuk perilaku warga negara
Indonesia yang mempunyai rasa memiliki dan taat hukum. Peningkatan perwujudan
masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi harus didukung oleh
pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat dengan biaya yang terjangkau,
proses yang tidak berbelit dan penetapan putusan yang mencerminkan rasa
keadilan masyarakat.
67. Penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia
dilaksanakan secara tegas, lugas dan profesional dengan tetap berdasarkan pada
penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan dan kebenaran, terutama dalam
proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan yang transparan, dan terbuka
dalam rangka mewujudkan tertib sosial dan disiplin sosial, sehingga mendukung
pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
68.
Pemantapan
lembaga peradilan sebagai implikasi satu atap pada Lembaga Mahkamah Agung perlu
secara terus menerus dilakukan agar pengembangan lembaga peradilan; peningkatan
kualitas dan profesionalisme hakim pada semua lingkungan peradilan; dukungan sarana
dan prasarana pada semua lingkungan peradilan sehingga akan mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap citra lembaga peradilan sebagai benteng
terakhir pencari keadilan.
69. Penyelenggaraan negara dilakukan melalui penuntasan penanggulangan penyalahgunaan
kewenangan, termasuk KKN, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
negara, dan peningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan
pembangunan.
70. Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan
dicapai dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua
tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; pemberian sanksi yang
seberat-beratnya kepada pelaku penyalahguna kewenangan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; peningkatan instensitas dan efektivitas pengawasan aparatur
negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional dan pengawasan
masyarakat; peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta pengetahuan dan
pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip ketatapemerintahan
yang baik.
71. Peningkatan
kualitas penyelenggaraan administrasi negara dicapai dengan penataan kembali
fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar lebih memadai, ramping, luwes dan
responsif; peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur
administrasi negara pada semua tingkat dan antar tingkat pemeritahan; penataan
dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar sesuai dengan
kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan
yang terbaik bagi masyarakat; peningkatan kesejahteraan pegawai dan
pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
72. Peningkatan
keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dicapai dengan
peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat; serta peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat
mandiri, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya
pemerintahan.
73. Struktur
politik disempurnakan dengan titik berat pada proses
pelembagaan demokrasi dengan mempromosikan dan mensosialisasikan pentingnya
keberadaan sebuah Konstitusi yang lebih kuat dan memiliki kredibilitas tinggi
sebagai pedoman dasar bagi sebuah proses demokratisasi berkelanjutan; menata
hubungan antara kelembagaan politik dengan kelembagaan pertahanan keamanan
dalam kehidupan bernegara; meningkatkan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara
negara dalam menjalankan kewenangan dan fungsi-fungsi yang diberikan oleh
Konstitusi dan peraturan perundangan; memantapkan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah, serta mencegah disintegrasi wilayah dan perpecahan bangsa;
mewujudkan rekonsiliasi nasional secara berkelanjutan; serta menciptakan
pelembagaan lebih lanjut untuk mendukung berlangsungnya konsolidasi
demokrasi secara berkelanjutan.
74. Peran negara dan masyarakat ditata dengan titik berat
pada pembentukan kemandirian dan kedewasaan masyarakat, dan pembentukan kelas
menengah yang kuat dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Disamping itu, penataan
peran negara dan masyarakat diarahkan pada penataan fungsi-fungsi tradisional
yang positif dari pranata-pranata kemasyarakatan, lembaga hukum dan lembaga
politik untuk membangun kemandirian masyarakat dalam mengelola berbagai potensi
konflik sosial yang merusak.
75. Budaya politik dikembangkan dengan titik berat pada proses penanaman nilai-nilai
demokratis diupayakan melalui penciptaan kesadaran budaya dan penanaman
nilai-nilai politik demokratis terutama penghormatan nilai-nilai hak asasi
manusia, nilai-nilai persamaan, anti kekerasan, serta nilai-nilai toleransi
politik, melalui berbagai wacana dan media; serta perwujudan berbagai wacana
dialog bagi peningkatan kesadaran mengenai pentingnya memelihara persatuan
bangsa.
76. Proses politik ditata dengan titik berat pada proses pengalokasian/representasi kekuasaan
melalui peningkatan secara terus menerus proses dan mekanisme seleksi publik
yang lebih terbuka bagi para pejabat politik dan publik, serta calon pemimpin
nasional; perwujudan komitmen politik yang tegas terhadap pentingnya kebebasan
media massa, keleluasaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat setiap
warganegara berdasarkan aspirasi politiknya masing-masing.
77. Peranan komunikasi dan informasi ditingkatkan dengan penekanan pada proses pencerdasan
masyarakat dalam kehidupan politik dan dilakukan dengan mewujudkan
kebebasan pers yang lebih mapan dan terlembaga serta menjamin hak
masyarakat luas untuk berpendapat dan mengontrol jalannya penyelenggaraan
negara secara cerdas dan demokratis; mewujudkan pemerataan informasi yang lebih
besar dengan mendorong dan melindungi munculnya media-media massa daerah yang
bebas; mewujudkan deregulasi yang lebih besar dalam bidang penyiaran sehingga
dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional dan mencegah monopoli
informasi; menciptakan jaringan informasi yang lebih bersifat interaktif antara
masyarakat dan kalangan pengambil keputusan politik untuk menciptakan kebijakan
yang lebih mudah dipahami masyarakat luas; menciptakan jaringan teknologi
informasi dan komunikasi yang mampu menghubungkan seluruh link informasi yang
ada di pelosok nusantara sebagai suatu kesatuan yang mampu mengikat dan
memperluas integritas bangsa; memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif agar mampu memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat internasional
supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan Indonesia pada posisi
politik yang menyulitkan.
78. Pembangunan agama diarahkan untuk
memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dalam pembangunan
nasional serta basis etika sosial dalam penyelenggaraan negara guna mewujudkan
pemerintahan yang bersih.
Indonesia yang Aman dan Bersatu tercermin dari meningkatnya rasa aman dan
damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah NKRI dan kedaulatan
negara dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan pencapaian
sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
o
Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, dan bermoral tinggi
yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, toleran, bergotong
royong, patriotik, dinamis, dan berorientasi iptek.
o
Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban,
harkat dan martabat manusia Indonesia, dan memperkuat jati diri dan kepribadian
bangsa.
o
Terwujudnya kemampuan pertahanan dan keamanan yang mampu menegakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dengan daya
tangkal yang tangguh terhadap segala ancaman serta mampu menciptakan kondisi masyarakat
yang aman, damai, tertib dan tenteram tercermin dari kehandalan segenap
komponen kekuatan pertahanan keamanan, yaitu: TNI yang profesional, komponen
cadangan dan pendukung pertahanan yang kuat terutama bela negara masyarakat
dengan dukungan industri pertahanan yang handal; Polri yang profesional,
partisipasi kuat masyarakat dalam bidang
keamanan, intelijen dan kontra intelijen yang efektif, serta mantapnya
koordinasi antara institusi pertahanan dan keamanan.
79. Pembangunan agama diarahkan untuk meningkatkan kerukunan hidup umat
beragama dengan meningkatkan rasa saling percaya dan harmonisasi antarkelompok
masyarakat. Dimensi kerukunan ini sangat penting dalam rangka membangun
masyarakat yang memiliki kesadaran mengenai realitas multikulturalisme dan
memahami makna kemajemukan sosial sehingga tercipta suasana kehidupan
masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.
80. Pembangunan dan pemantapan jatidiri bangsa ditujukan untuk mewujudkan karakter bangsa
dan sistem sosial yang berakar, unik, modern dan unggul. Jatidiri tersebut merupakan kombinasi antara nilai luhur bangsa -
seperti religius, kebersamaan dan persatuan - dan nilai modern yang universal -
seperti etos kerja dan prinsip tata kepenerintahan yang baik. Pembangunan
jatidiri bangsa tersebut dilakukan melalui transformasi, revitalisasi, dan
reaktualisasi tata nilai budaya bangsa yang mempunyai potensi unggul dan
menerapkan nilai modern yang membangun.
81. Pemantapan integrasi bangsa berbasis
multikultur diarahkan agar keragaman menjadi sumber kekuatan ikatan kebangsaan.
Penggunaan bahasa Indonesia
akan diperluas dalam memperkuat ikatan kebangsaan. Pemantapan integrasi bangsa
berbasis multikultur dilakukan dengan mengembangkan berbagai wujud ikatan
kebangsaan baik yang bersifat emosional maupun rasional. Dalam kaitan itu
pembangunan pendidikan didorong untuk menumbuhkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, serta
kemampuan peserta didik untuk hidup bersama (how to live together) dalam masyarakat yang multi-kultur.
82. Pembangunan pertahanan diarahkan pada upaya-upaya terus-menerus
pengembangan sistem dan strategi pertahanan, refokusing postur dan struktur
pertahanan, peningkatan profesionalisme
TNI, pembangunan secara efektif alutista, pemantapan komponen cadangan pendukun
pertahanan, agar mampu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keselamatan
bangsa, serta keutuhan wilayah NKRI yang meliputi wilayah darat yang tersebar
dan beragam, wilayah yurisdiksi laut hingga meliputi ZEE Indonesia dan landasan
kontinen, serta ruang udara nasional.
83. Sistem dan strategi pertahanan nasional secara terus
menerus disempurnakan yang melibatkan seluruh potensi nasional melingkupi
komponen utama pertahanan, komponen cadangan pendukung
pertahanan dan diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkelanjutan
dalam tahapan. Sistem dan strategi pertahanan dibangun sebagai pengembangan
dari sistem pertahanan semesta atas dasar pengembangan sistem berdasarkan
ancaman menuju pengembangan berdasarkan kapabilitas pertahanan.
84. Refokusing postur dan struktur pertahanan diarahkan untuk
dapat menjawab segera kemungkinan tantangan, permasalahan aktual, dan
pembangunan kapabilitas jangka panjang yang sesuai dengan kondisi geografis dan
dinamika masyarakat. Postur dan struktur pertahanan matra darat diarahkan untuk
mampu mengatasi kondisi medan dan topografis yang beragam, melakukan pergerakan
cepat antar wilayah dan pulau, dan mengatasi ancaman dengan efisien. Postur dan
struktur matra laut diarahkan untuk membangun kemampuan untuk mengatasi luasnya
wilayah laut nusantara di permukaan dan kedalaman dan memberikan dukungan dan
kompatibilitas terhadap pergerakan matra darat dan udara. Postur dan struktur
matra udara diarahkan untuk dapat mengawasi terutama ruang udara nasional dan
sebagian ruang udara regional, mampu melampui kebutuhan minimal penjagaan ruang
udara nasional, memulai pemanfaatan ruang angkasa, dan memberika dukungan
operasi bersama antar matra.
85. Peningkatan profesionalisme TNI dilaksanakan
dengan tetap menjaga netralitas politik dan memusatkan diri pada tugas-tugas
pertahanan dalam bentuk operasi militer untuk perang maupun operasi militer
selain perang melalui fokus pengembangan SDM dan pembangunan Alutista. Sebagai
komponen utama pertahanan, sumber daya manusia TNI disiapkan dengan kecukupan
jumlah personil setiap matra, kesiapan yang diwujudkan dalam kondisi selalu
terlatih, memiliki penguasaan lapangan yang tinggi, penguasaan operasional dan
perawatan peralatan perang modern, memiliki doktrin dan organisasi militer yang
solid, memiliki manajemen pribadi yang baik, mampu mengemban pelaksanaan tugas
kemanusiaan, tanggap terhadap kemajuan teknologi dan perkembangan sosial
masyarakat, serta memiliki kompetensi dalam masa purna tugas. Peningkatan
profesionalisme dari SDM TNI tersebut dimbangi dengan meningkatkan
kesejahteraan melalui kecukupan gaji, penyediaan dan fasilitasi rumah
tinggal, jaminan kesehatan, peningkatan
pendidikan, dan penyiapan skema asuransi masa tugas.
86. Peningkatan kondisi dan jumlah alat utama sistem senjata
masing-masing matra dilaksanakan menurut validasi postur dan struktur
pertahanan untuk dapat melampui kebutuhan minimum
essential force. Pemenuhan
kebutuhan alutista dipenuhi secara bertahap sejalan dengan kemampuan keuangan
negara atas dasar perkembangan teknologi, prinsip kemandirian, kemudahan
interoperabilitas dan perawatan, serta aliansi strategis. Pengembangan alutista
diarahkan dengan strategi akuisisi alat teknologi tinggi dengan efek deterrence dan pemenuhan kebutuhan dasar
operasional secara efektif dan efisien dengan mendayagunakan dan mengembangkan
potensi dalam negeri dalam prinsip keberlanjutan.
87. Pemantapan komponen cadangan dan pendukung
pertahanan negara dalam kerangka basis strategi teknologi, dan pembiayaan terus
ditingkatkan dalam proses yang bersifat kontinu maupun terobosan. Peningkatan
kemampuan komponen dukungan pertahanan tersebut meliputi penguasaan kemampuan
pemanfaatan kondisi sumber daya alam dan buatan, sinkroniasi pembangunan sarana
dan prasarana nasional terhadap kepentingan pertahanan, partisipasi civil society dalam penyusunan kebijakan
pertahanan, komponen bela negara masyarakat, dukungan mutualisme industri
strategis secara langsung maupun kemampuan konversi industri, serta
keberlanjutan pembiyaan melalui rekayasa keuangan (financial engineering).
88. Perlindungan wilayah yurisdiksi laut Indonesia
ditingkatkan dalam upaya melindungi sumber daya laut bagi kemakmuran
sebesar-besarnya rakyat. Perlindungan terhadap wilayah yurisdiksi laut
Indonesia dilakukan dengan meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan untuk
melakukan pengawasan dan penegakan hukum internasional (UNCLOS) serta dengan
meningkatkan kemampuan deteksi dan penangkalan di laut. Perlindungan wilayah
yurisdiksi udara Indonesia ditingkatkan sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan
nasional secara menyeluruh dengan membangun sistem pemantauan dan deteksi
nasional di wilayah udara serta meningkatkan kemampuan menangkal penerbangan
illegal.
89.
Kebijakan
pembangunan keamanan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme Polri beserta
institusi terkait dengan masalah keamanan dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
90.
Peningkatan
profesionalisme Polri dicapai melalui pembangunan kompetensi pelayanan inti,
memperbaiki rasio polisi terhadap penduduk, pembinaan SDM, pemenuhan kebutuhan
alat utama, serta membangun pengawasan dan mekanisme kontrol
lembaga kepolisian. Arah pengembangan organisasi dan fungsi kepolisian
disesuaikan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis faktor pengendali
utamanya adalah antisipasi perkembangan karakter kewilayahan dan faktor-faktor
demografis. Profesionalisme SDM
kepolisian ditingkatkan melalui penyempurnaan seleksi, perbaikan pendidikan dan
pelatihan, dan pembangunan spirit of the corps. Peningkatan profesionalisme
tersebut diikuti dengan peningkatan bertahap kesejahteraan aparat kepolisian
melalui kenaikan penghasilan, penyediaan dan fasilitasi rumah tinggal, jaminan
kesehatan, dan tunjangan purna tugas.
1.
91. Peran serta masyarakat dalam penciptaan keamanan
masyarakat akan dibangun melalui mekanisme pemolisian masyarakat. Pemolisian
masyarakat berarti masyarakat turut bertanggung jawab dan berperan aktif dalam
penciptaan keamanan dan ketertiban dalam bentuk kerjasama dan kemitraan dengan
polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
92. Profesionalisme intelijen dan kontra intelijen
ditingkatkan dalam mendeteksi, melindungi, dan melakukan tindakan pencegahan
berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap
kepentingan keamanan nasional.
93. Koordinasi antara institusi pertahanan dan
keamanan terus ditingkatkan meliputi intelijen dan kontra intelijen, Polri, dan
TNI dalam upaya menanggulangi masalah aktual keamanan nasional khususnya:
masalah separatisme, terorisme, konflik horizontal, dan kejahatan transnasional
untuk kemudian dapat memantapkan kondisi keamanan nasional secara keseluruhan.